Foto: Ilustrasi para pelamar pekerjaan (Pradita Utama/detikcom)
Sabtu, 16 Maret 2024Zico Abadi merasa telah menjadi orang paling tidak beruntung di dunia. Ketika teman-teman seusianya sudah meniti karir, laki-laki berusia 26 tahun ini malah belum memulai sama sekali. Ratusan surat daring berisi lamaran pekerjaan sudah ia sebar. Berbagai panggilan wawancara kerja sudah dijalani, namun belum ada yang membuahkan hasil. Semakin hari, Zico selalu dibayangi rasa frustrasi. Ia merasa lamban dan tertinggal jauh dari teman seangkatan kuliahnya.
“Cari kerja di usia 26 ternyata sama sekali nggak mudah. Jujur saya capek cari kerja, tapi saya juga nggak mau nganggur terus,” kata laki-laki asal Bandung, Jawa Barat, kepada detikX pekan ini.
Ketimbang teman-teman seusianya, anak sulung dari dua bersaudara ini menempuh jalur yang agak berbeda. Ketika Zico gagal masuk kuliah lewat jalur SNMPTN di salah satu PTN Bandung, ia terpaksa menunda studi selama satu tahun. Dengan setengah hati, Zico lantas memilih kuliah di sekolah perguruan swasta di Bandung.
Pendidikan di perguruan tinggi swasta itu pun tidak berlangsung lancar. Zico sempat cuti kuliah selama satu tahun untuk merawat ayahnya yang sakit keras. Zico sampai harus menghadap rektor demi memperpanjang masa belajar. Akibatnya, ia baru lulus kuliah setelah hampir 6 tahun. Kini, ketika kerabatnya sudah mendapatkan pekerjaan, ia masih pontang-panting mencari kerja. Di usia 26 tahun, Zico masih berusaha mendapatkan pekerjaan pertamanya.

Ilustrasi wawancara kerja
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tzido
“Kendala saya selama ngelamar kerja itu memang di batas usia. Persyaratan maksimalnya untuk posisi selevel staf itu rata-rata di angka 25 tahun. Bahkan kemarin sempat saya lihat ada yang 22 tahun. Mungkin yang seperti saya udah kurang diminati lagi,” ucapnya lesu. Tak hanya perihal batasan usia, persyaratan pengalaman kerja juga menjadi hambatan untuk Zico. “Gimana mau punya pengalaman kalau yang seperti saya ini nggak dikasih kesempatan kerja?”
Di Indonesia, kebanyakan lowongan pekerjaan memberikan syarat usia dengan batas maksimal sangat muda. Untuk angkatan pekerja lulusan baru misalnya, usia pelamar dibatasi antara 22 hingga 25 tahun. Orang-orang dengan usia di atas rentang waktu itu memiliki pilihan yang sangat terbatas dalam pasar kerja. Padahal, bisa saja ada orang yang usianya sudah di atas 30, memiliki potensi besar, namun terbentur masalah usia. Bukan hanya usia, syarat minimal pendidikan dan pengalaman menjadi ketentuan yang menyulitkan pelamar kerja.
Keluhan ini turut membuat Leonardo Olefins Hamonangan merasa geram. Pemuda berusia 23 tahun asal Bekasi, Jawa Barat, yang masih belum bekerja ini sampai mengajukan gugatan uji materiil Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengajukan gugatan terkait pasal yang dianggapnya memicu pemberi kerja membuat syarat diskriminatif seperti usia hingga pengalaman di lowongan kerja.
Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 35/PUI-XXII/2024. Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan tersebut telah digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 5 Maret 2024. Sidang dipimpin oleh hakim MK Arief Hidayat sebagai ketua majelis dan Daniel Yusmic serta Arsul Sani sebagai anggota. Dalam sidang, Leonardo memberi penjelasan soal pokok gugatannya. Dia mengatakan Pasal 35 ayat 1 dalam UU 13/2003 menimbulkan banyak perusahaan yang menetapkan persyaratan yang dianggapnya menghambat dirinya mendapat pekerjaan. Antara lain, kata Leonardo, ialah pengalaman kerja, batas usia, dan syarat lain.
“Sering kali perusahaan menetapkan persyaratan pekerjaan itu adalah seperti pengalaman kerja yang minimal 2 tahun, kemudian juga ada usia pekerjaan, usia melamar, ada batas usia pelamar, hal-hal seperti itu menimbulkan suatu permasalahan konflik internal bagi para calon pelamar kerja karena terbentur masalah syarat administrasi, yaitu karena tidak memiliki pengalaman kerja, kemudian juga karena terhambat masalah batas usia pekerjaan," ucap Leonardo.

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: 20Detik
Gugatan yang diajukan Leonardo menimbulkan banyak perbedatan di media sosial. Banyak pencari kerja, terutama angkatan muda, yang mendukung gagasan Leonardo. Salah satunya Ririn Kuntarini, perempuan berusia 30 tahun, yang saat ini sedang mencari kerja. Sebelumnya lulusan SMA ini sempat absen dari dunia kerja selama dua tahun karena hamil dan mengurus anak.
“Saya mau ngelamar pekerjaan di supermarket sama restoran untuk seusia saya ini susah. Mereka maunya ngerekrut yang masih muda, masih single. Walaupun saya udah 30 tahun tapi kan yang penting saya masih sehat, masih bisa kerja,” kata Ririn.
Batasan usia kerja berdampak lebih buruk terhadap tenaga kerja perempuan. Di Indonesia, banyak pekerja perempuan seperti Ririn yang mesti berhenti bekerja karena hamil, melahirkan, dan mengurus anak. Ketika ingin kembali dunia kerja, usia mereka sudah melewati batasan usia di lowongan pekerjaan. Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) di bulan Agustus 2022, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan di Indonesia masih berada jauh di bawah laki-laki. Angkatan pekerja perempuan di Indonesia hanya sebesar 53,41%. Sementara laki-laki sebesar 83,87%.
Jika tidak memungkinkan bekerja di sektor formal, perempuan seperti Ririn hanya bisa bekerja di sektor informal yang tidak memiliki batasan usia. “Bukan cuma saya yang ngalamin nasib seperti ini. Semoga bisa dipertimbangin lagi aturan itu. Saya sih harapannya bisa diperluas sampai 35 tahun,” tutur Ririn yang berencana melamar kerja sebagai pengendara ojek online jika tidak kunjung mendapatkan pekerjaan di perusahaan ritel.
Penulis: Melisa Mailoa
Editor: Irwan Nugroho