Tidak hanya di tol, masyarakat bakal dikenakan tarif saat melewati jalan arteri di Ibu Kota Jakarta. Jika sebelumnya yang membayar hanya kendaraan roda empat, kendaraan roda dua pun nanti diminta membayar saat melintasi jalan-jalan komersial. Tarifnya Rp 9.000-15.000.

Kebijakan itu bernama Electronic Road Pricing alias ERP. ERP adalah pilihan kesekian kalinya Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi kemacetan di ibu kota. Jurus three in one, dan berikutnya ganjil-genap kendaraan, terbukti tak mampu meredakan kemacetan. Jumlah kendaraan bermotor kian tak terkendali.

Daftar Jalan yang terkena Electronic Road Pricing (ERP)

Pilih Daftar Jalan

Apa itu ERP?

Mengutip dokumen Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ERP didefinisikan sebagai metode pengendalian lalu lintas. Tujuannya adalah untuk mengurangi permintaan penggunaan jalan sampai kepada suatu titik di mana permintaan penggunaan jalan tidak lagi melebihi kapasitas jalan tersebut. ERP diterapkan di jalan raya perkotaan dengan penggunaan teknologi handal.

Teknologi ERP

Sumber: iStock

Merujuk Singapura yang sudah berpengalaman selama 25 tahun menerapkan ERP, setidaknya ada dua teknologi yang berkembang dalam ERP, yaitu sistem yang berbasis pada gantry dan Global Navigation Satellite System (GNSS). Saat ini, Singapura masih menggunakan sistem gantry dan bersiap untuk mengunakan GNSS yang lebih canggih. Teknologi mana yang akan digunakan Jakarta?

Flowers

Sistem Gantry

Setiap kendaraan yang melewati gantry atau gerbang akan terdeteksi oleh sistem. Pada mobil pengguna jalan, harus terpasang alat bernama In-vehicle Unit (UI) untuk ‘berkomunikasi’ dengan gantry. Jika tidak punya UI, dendanya mencapai $70 per gantry. Sedangkan biaya pemasangannya sekitar $155,80. UI memuat kartu berisi saldo yang akan terpotong bila pengendara melewati gantry. Namun, ada pula cara pembayaran lainnya, yaitu dengan kartu debit dan kredit. Jakarta sudah melakukan uji coba sistem ini sejak beberapa tahun lalu.

Sumber: Hiura et al., 2013 (dalam Theseira, 2020)

GNSS

Ini merupakan ERP generasi berikutnya yang sedang disiapkan Singapura. ERP ini menggunakan sinyal satelit untuk beroperasi. GNSS memiliki lima komponen jaringan, yaitu unit on-board (OBU) di setiap kendaraan, sistem komputer yang terpusat, penguat sinyal berupa antena di pinggir jalan, penguat sistem di pinggir jalan, dan penguat sistem di kendaraan. OBU menentukan lokasi dan pergerakan kendaraan dan kemudian menentukan pungutan sesuai lokasi, pergerakan, data pemetaan, dan jadwal tarif yang berlaku saat itu. (Theseira, 2020)

Siapa Kena ERP?

Di Singapura, ERP dikenakan kepada mobil pribadi. Tarifnya juga menyesuaikan jenis kendaraan. Kendaraan yang lebih besar, tarifnya lebih mahal. ERP juga berlaku untuk kendaraan dari luar negeri yang masuk Singapura, dengan aturan yang berbeda dari kendaraan lokal.

Di Jakarta, ERP rencananya menyasar kendaraan pribadi, baik itu roda empat atau lebih, maupun roda dua (sepeda motor). Bahkan, kendaraan listrik yang digadang-gadang sebagai kendaraan ramah lingkungan pun bakal dikenai ERP.

7 Kendaraan Bebas ERP:

Sepeda Listrik
Kendaraan Bermotor Umum (Plat Kuning)
Kendaraan Dinas Pemerintah dan TNI/Polri
Kendaraan Korps Diplomatik
Ambulans
Mobil Jenazah
Mobil Pemadam Kebakaran
Kepala Produksi
Irwan Nugroho
Naskah
Tim DetikX
Editor
Dieqy Hasbi Widhana
Frontend Developer
Dedi Arief Wibisono
Desain Grafis
Mindra Purnomo
Luthfy Syahban
***Komentar***
SHARE