INTERMESO
“Memberangus kratom tanpa landasan yang kuat, sama saja sedang memberangus harta Indonesia sendiri.”
Kratom memiliki nilai yang sangat ekonomis dan sangat menopang perekonomian warga sekitar.
Foto: Rachman Haryanto
Minggu, 10 Oktober 2021Belakangan ini, tanaman yang bernama latin Mitragyna Speciosa Korth ini tengah diperbincangkan. Daun kratom atau purik yang biasa digunakan untuk obat tradisional ini diekspor ke luar negeri dengan nilai jual yang menggiurkan. Tapi, kratom oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) digolongkan sebagai narkotika golongan I dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melarang penggunaannya.
Dari hasil kajian Pusat Laboratorium Narkoba BNN yang dikutip detikX, tanaman kratom masih tergolong satu famili dengan tanaman rubiacea (kopi-kopian) yang tumbuh subur di wilayah Asia Tenggara, di antaranya Indonesia, Thailand, Vietnam, Kamboja, Malaysia, Myanmar, Filipina, dan Papua Nugini. Pohon kratom normalnya tumbuh setinggi 4-9 meter, tapi ada juga yang bisa mencapai 15-30 meter.
Sejak ratusan tahun yang lalu, daun kratom biasa digunakan secara tradisional sebagai obat herbal. Di Bengkulu, daun tersebut diolah masyarakat sebagai obat pereda sakit perut, diare, bengkak, dan sakit kepala. Di Sulawesi Barat, kratom digunakan untuk mengobati buang air besar berdarah dan bisulan. Di Kalimantan Timur, kulit batang pohon kratom biasa digunakan untuk menghaluskan wajah.
Daun Kratom
Foto : Rachman/detikcom
Sementara daunnya digunakan untuk perawatan nifas (sehabis melahirkan), menghilangkan kelelahan dan pegal linu. Sedangkan di beberapa negara di Asia Tenggara lainnya, daun kratom digunakan untuk menyembuhkan luka-luka, obat cacingan, pereda nyeri, menurunkan darah tinggi, kencing manis, disentri dan pengganti opium.
Daun kratom mengandung senyawa-senyawa yang berbahaya bagi kesehatan sehingga jika digunakan dengan dosis rendah akan menyebabkan efek stimulan, sementara penggunaan dalam dosis tinggi dapat menyebabkan efek sedaktif (menyebabkan tenang atau kantuk, menidurkan hingga yang berat kehilangan kesadaran, anestesi, koma dan mati.”
Ladang pohon kratom mayoritas terdapat di Pontianak, Ngabang, Kubu Raya, Kapuas Hulu dan Ketapang (Kalimantan Barat). Hampir 80 persen wilayah Kalbar atau sekitar 42.201 hektar merupakan ladang basah yang subur untuk tanaman kratom. 90 Persen daun kratom diekspor dengan tujuan Amerika, Eropa dan beberapa negara Asia. Hampir 70 persen petani karet atau nelayan di Kabupaten Kapuas Hulu beralih mata pencahariannya dengan menanam kratom.
Harga daun basah kratom antara Rp 6.000-8.000 per kg, remahan Rp 18.000-26.000 per kg, bubuk halus Rp 40.000-45.000 per kg dan kalau diekspor harganya mencapai Rp 100.000 per kg. Indonesia merupakan pengekspor utama kratom ke Amerika Serikat. Dalam sebulan, 400 ton kratom dijual ke pasar Amerika.
Di balik manfaatnya yang berjibun, daun kratom menurut hasil pengujian laboratorium ternyata mengandung senyawa mitraginin d
Bahkan, Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) urusan obat-obatan dan kejahatan atau United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) telah memasukkan pohon kratom sebagai narkoba jenis baru atau New Psychoactive Subtance (NPS) sejak tahun 2013 lalu. Pada tahun yang sama, Sidang Harmonisasi ASEAN di bidang obat tradisional dan suplemen makanan menggolongkan seluruh bagian pohon kratom dilarang untuk dikonsumsi. Karena, mengkonsumsi kratom memiliki efek ketergantungan, euphoria, halusinasi dan toksis terhadap sistem saraf.
“Daun kratom mengandung senyawa-senyawa yang berbahaya bagi kesehatan sehingga jika digunakan dengan dosis rendah akan menyebabkan efek stimulan, sementara penggunaan dalam dosis tinggi dapat menyebabkan efek sedatif, menyebabkan tenang atau kantuk, menidurkan hingga yang berat kehilangan kesadaran, anestesi, koma dan mati,” kata Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Mufti Djusnir seperti dilansir Antara, 5 November 2019.
Negara yang melarang kratom adalah Australia, Malaysia, Myanmar, Denmark, Latvia, Lithuania, Polandia, Rumania, Swedia, Finlandia dan Irlandia. Di Amerika Serikat tinggal 43 negara bagian yang masih melegalkan kratom. Namun, kratom termasuk legal di Inggris, Austria, Belgia, Yunani, Brazil, Hungaria, Irlandia, Belanda.
Petani di wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) membudidayakan kratom.
Foto : Rachman/detikcom
Bagaimana di Indonesia? Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melarang penggunaan kratom dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan melalui Surat Edaran Kepala BPOM Nomor HK.04.4.42.421.09.16.1740 tahun 2016 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen, Ondri Dwi Sampurno pada 30 September 2016.
Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika yang dibentuk berdasarkan Surat Menteri Kesehatan bernomor HK.01.07/MENKES/372/2017 memutuskan pelarangan penggunaan kratom. Kepala BNN RI, Komjen Heru Winarko lalu mengeluarkan Surat Edaran bernomor B/3985/X/KA/
Kendati demikian, teknis terkait pelarangan edaran daun kratom sendiri masih dalam proses pembahasan. Pasalnya, status kratom di Indonesia masih belum sepenuhnya dilarang hingga tahun 2022 mendatang. Karena hal ini tergantung dengan nasib sejumlah masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya menanam dan menjual daun kratom di sejumlah daerah di Indonesia. "Masalah teknis dan taktis bagaimana pelarangan dain kratom masih dalam proses. Target pelarangan masih sama di tahun 2022,” kata Kepala Humas BNN Sulistyo Pudjo seperti dilansir CNN Indonesia, 19 September 2021.
Kontroversi eksistensi tanaman kratom muncul ketika Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji berniat menyurati Presiden Joko Widodo. Sutarmidji kecewa katika tanaman kratom sering dikaitkan dengan ganja, padahal efeknya berbeda. “Mereka bilang kratom itu zat adiktif empat kali dibandingkan ganja, tetapi saya katakan bahwa orang yang mengkonsumsi kratom tidak berhalusinasi, sedangkan mengonsumsi ganja pasti berhalusinasi, bahkan urine orang mengkonsumsi kratom belum pasti positif,” terangnya seperti dikutip Antara, 19 September 2021.
Ia membayangkan bagaimana bila puluhan juta pohon kratom akan ditebang seperti di Betung Karibun dan Danau Sentarum yang sudah dijadikan paru-paru dunia oleh UNESCO. Karena itu, Sutarmidji akan mengedepankan negosiasi dengan pemerintah pusat agar tanaman kratom tidak punah. Apalagi, ada ratusan ribu keluarga yang penghasilan hidupnya tergantung dari pohon kratom.
Polisi sita truk yang membawa 12 ton daun kratom di Palangka Raya.
Foto : Antarafoto
“Karena di Kalbar saja, petani yang kehidupannya bergantung dari Kratom ada 200 ribu keluarga. Di Kapuas Hulu saja ada 115 ribu orang yang hidupnya bergantung dari kratom,” ungkap Sutarmidji lagi.
Sementara Bambang Sucipto, warga Kapuas Hulu mengatakan, usaha kratom mendatangkan keuntungan cukup besar baginya. Dalam sebulan, ia bisa meraup untung sebesar Rp 20 juta. “Kalau per bulan itu untung bersihnya nggak tetap, tergantung permintaan. Sekali antar (per minggu) untung bersih Rp 5 juta. Sebulan bisa empat kali antar. Kalau lancar permintaan dari sana besarlah dapatnya,” ungkap Bambang kepada detikcom, 27 Desember 2020.
Untuk mengatasi kontroversi itu, anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan meminta pemerintah meneliti lebih lanjut dengan melibatkan lembaga penelitian dan universitas. Pasalnya, kratom merupakan salah satu sumber daya Indonesia yang juga berpotensi bagi ekonomi negara, khususnya di Kalimantan Barat. Bahkan, aturan hukum pelarangan kratom tak berdasar, karena di dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika tak menyebutkan kratom.
“Karena kratom itu termasuk harta Indonesia, seperti sarang burung, sehingga memberangus kratom tanpa landasan yang kuat, sama saja sedang memberangus harta Indonesia sendiri. Jadi Komisi IV mendorong rakor lintas sektoral antara Mentan, Menkes, BNN, Kepolisian, Kejaksaan, Karantina, Bea Cukai dan Gubernur bisa dilakukan,” kata Daniel.
Penulis: M Rizal Maslan
Editor: Irwan Nugroho
Desainer: Luthfy Syahban