Ilustrasi: Luthfy Syahban
Indra Setiawan tak punya niat menjadi kolektor ponsel lawas, tapi coba longok isi lacinya. Empat ponsel dibiarkan menjadi penghuni tetap laci meja kerja di rumahnya. Meski ponsel-ponsel itu terbilang sudah lama tak terpakai, Indra masih enggan menyingkirkannya.
"Sayang saja dibuang. Masih bisa dipakai buat jaga-jaga kalau HP yang ini ngadat," ujarnya sambil menunjukkan dua ponsel pintar yang sekarang dipakainya. Selain merasa sayang membuang ponsel, pria yang menetap di bilangan Bungur, Jakarta Pusat, itu juga mengaku tak tahu ke mana mesti menyingkirkan barang-barang elektronik bekas pakai miliknya. Modem dan alat pengisi baterai ponsel rusak pun dibiarkan tergeletak di atas lemari buku. Belum lagi dua televisi tabung, kipas angin rusak, dan alat-alat elektronik lain yang dia simpan di gudang.
Indra tak sendiri. Di luar sana, banyak sekali orang yang tak paham harus diapakan baterai yang sudah habis pakai, ponsel, televisi, dan kulkas yang rusak, bahkan lampu neon rusak. Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Ali Maulana Hakim mengatakan mayoritas penduduk Jakarta enggan membuang perkakas elektronik bekas meski sudah rusak.
"Ada juga yang menjual ke tukang loak. Sebagian kecil membuangnya bercampur dengan sampah rumah tangga," ujar Ali kepada detikX, Selasa, 9 Januari 2018. "Membuang serampangan ini yang berbahaya karena komponen barang elektronik mengandung bahan-bahan beracun."
Juru bicara Greenpeace Indonesia, Ahmad Ashov Birry, mengatakan masih cukup banyak alat elektronik yang komponen-komponennya terbuat dari bahan-bahan kimia berbahaya dan logam berat, seperti polivinil klorida (PVC), timbal, merkuri, barium, dan brominated flame retardants (BFR). BFR biasanya digunakan pada papan sirkuit, sementara PVC untuk bahan pembungkus kabel.

Pekerja di perusahaan daur ulang di Berlin, Jerman, melepas komponen dari sirkuit elektronik pada 2011.
Foto: Sean Gallup/Getty Images
Panel pada televisi tabung kadang mengandung barium, yang bisa memicu kerusakan hati dan fungsi otot. Dalam lampu neon ada pula gas merkuri yang berbahaya. "Hanya sedikit perusahaan yang berkomitmen tak menggunakan bahan tersebut untuk produk mereka," ujar Ashov. "Belum lagi bahan lain, seperti kadmium dan merkuri."
Celakanya, limbah elektronik yang dihasilkan penduduk Indonesia cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Data yang dirilis United Nations University bersama International Telecommunication Union (ITU) dan International Solid Waste Association (ISWA) dalam penelitian mereka, The Global E-waste Monitor 2017 Quantities, Flows, and Resources, menyebut limbah elektronik yang dihasilkan penduduk Indonesia diestimasi berjumlah 1,274 juta ton atau rata-rata 4,9 kilogram per kapita sepanjang 2016.
Penelitian itu juga menyebut masyarakat dunia menghasilkan 44,7 juta ton atau rata-rata 6,1 kilogram per jiwa pada 2016. Jumlah ini diperhitungkan meningkat menjadi 52,2 juta ton pada 2021. China menjadi ‘juara’ penghasil sampah elektronik terbesar di dunia, disusul Amerika Serikat. Indonesia ada di urutan ke-9.
Limbah yang dihasilkan per kapita itu memang lebih kecil dibanding negara jiran, seperti Malaysia 8,8 kilogram per orang atau Singapura 17,9 kilogram per orang. Namun jumlah tersebut, seperti yang dilansir lembaga yang sama, meningkat hampir dua kali lipat dari dua tahun sebelumnya sebesar 2,9 kilogram per kapita.
Ashov mengatakan peningkatan volume limbah elektronik di Indonesia memang paralel dengan meningkatnya populasi dan pertumbuhan kelas menengah yang signifikan. "Mereka ini calon potensial pembeli alat elektronik," ujarnya. Ashov mengambil contoh ponsel yang tingkat penjualannya terus tumbuh secara signifikan. Greenpeace Indonesia secara khusus melakukan survei pada 2016 tentang pemakaian ponsel di Indonesia.

Pekerja di pusat pengelolaan sampah elektronik E-Parisara, Bangalore, India.
Foto: Uriel Sinai/Getty Images
Survei itu menyebut 59 persen responden dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan tak segan membeli ponsel baru meski ponselnya masih beroperasi dengan baik. Angka lebih besar didapatkan pada penduduk dengan penghasilan lebih baik, yakni sekitar 65 persen. "Mereka sadar terlalu sering berganti-ganti. Alasan ganti ponsel ini bukan karena kebutuhan, melainkan karena keinginan," ujar Ashov. "Keinginan untuk mendapatkan ponsel jenis terbaru."
Menurut Ashov, mayoritas responden juga berpendapat pabrikan ponsel melepas terlalu banyak model ponsel baru tiap tahun. "Usia pakainya pun semakin pendek." Usia pakai yang pendek dan membanjirnya produk elektronik di pasaran itu, menurut Ashov, menjadi pangkal masalah dari semakin meningkatnya limbah elektronik di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Sayangnya, tak ada antisipasi ancaman banjir limbah elektronik tersebut. United Nations University bahkan menggolongkan sistem pengelolaan limbah elektronik Indonesia dalam tingkat paling rendah, yakni Inisiatif Informal. Negara yang masuk dalam tipe ini disebut tak punya aturan hukum, fasilitas daur ulang resmi yang terbatas, dan pengelolaannya dikuasai sektor informal. Indonesia masuk dalam kelompok terendah ini bersama Thailand dan Kamboja. Sedangkan Malaysia, Filipina, dan Vietnam masuk kelompok tipe Transisi, yang setingkat lebih tinggi bersama dengan China.
Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sayid Muhadhar mengakui Indonesia hanya memiliki aturan induk berupa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. "Aturan pelaksanaan untuk mengatur sistem pengelolaan sampah elektronik masih disusun," ujar Sayid kepada detikX, Jumat, 12 Januari 2018. Kapan aturan ini selesai disusun, dikupas, dan dibahas, tentu saja sulit diramal.
Nantinya, aturan operasional itu, kata Sayid, akan mengatur sistem pengumpulan dan pengangkutan sampai pada proses akhir. Termasuk sistem insentif tukar tambah barang elektronik bekas. "Misalnya saat membeli TV baru, TV bekas kita bisa dihargai. Sudah ada beberapa produsen yang melakukan ini," ujarnya.

Sampah elektronik di pusat pengelolaan sampah elektronik E-Parisara, Bangalore, India.
Foto: Uriel Sinai/Getty Images
Selain sistem tukar tambah, penanganan sampah melalui mekanisme perluasan tanggung jawab produsen atau EPR (extended producer responsibility) sedang digodok. "Produsen harus bertanggung jawab mengambil produk-produknya," ujar Sayid. "Cuma, ini tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat." Di Jepang, kata Sayid, saat konsumen membeli barang elektronik, sudah ada biaya tambahan yang dikenakan. "Untuk biaya daur ulang saat barang tersebut tak lagi digunakan."
Sejak 2016, pemerintah India menerapkan EPR. Dalam jangka waktu tujuh tahun, perusahaan elektronik diwajibkan ikut mengumpulkan kembali sampah elektronik yang mereka hasilkan secara bertahap, mulai 10 persen hingga akhirnya 70 persen. Bahkan di Jepang dan Prancis, skema EPR ini tak cuma diterapkan pada produk elektronik, tapi juga produk-produk lain, misalnya otomotif, beberapa jenis produk kesehatan, dan furnitur.
Tapi Ketua Gabungan Pengusaha Elektronik Ali Soebroto Oentaryo berkeberatan dengan mekanisme EPR yang sedang disusun pemerintah. Aturan membebankan biaya daur ulang ke pihak industri, menurut dia, akan membuat produk elektronik dalam negeri makin sulit bersaing dengan barang impor. "Kalau ingin memaksakan industri yang bayar daur ulang, itu sudah nggak benar. Harga produk kita sulit bersaing dengan barang impor," ujar Ali, yang juga Presiden Direktur PT Panggung Electric Citrabuana. "Agar fair, tetapkan saja di tingkatan distributor atau dealer."
Reporter/Redaktur: Pasti Liberti M
Editor: Sapto Pradityo
Desainer: Luthfy Syahban