Tak ada yang bisa menerka kapan musibah kecelakaan lalu lintas terjadi. Siapa pun dapat menjadi korban. Data dari Bank Dunia menunjukkan setiap tahun lebih dari 1,17 juta orang meninggal dalam kecelakaan jalan di seluruh dunia. Belum termasuk yang mengalami cacat dan luka-luka. Sekitar 70 persen kematian tersebut terjadi di negara berkembang.
Data Jasa Raharja memperlihatkan 62,5 persen dari keluarga korban kecelakaan yang meninggal dunia akhirnya jatuh miskin. Sedangkan untuk keluarga korban luka berat, 13 persen di antaranya mengalami kemiskinan dan 67 persen tingkat kesejahteraannya menurun. Pasalnya, para korban luka berat tersebut sebagian besar akan kehilangan pekerjaan setelah terjadinya kecelakaan.
Karena itu, setiap pengguna jalan, termasuk pemilik kendaraan bermotor dan penumpang angkutan umum, memperoleh perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas. Asuransi ini bertujuan meringankan beban para korban jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.
Bagaimana asuransi tersebut dapat diperoleh? Sadarkah, saat membayar pajak kendaraan, Anda dikenai sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan? Dengan membayar itu, secara otomatis kendaraan kita tercatat ikut asuransi yang dikelola PT Jasa Raharja. Jika kendaraan kita terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain, semua penumpang kendaraan terlindungi oleh asuransi.
Sedangkan bagi penumpang angkutan umum, iuran wajib untuk kepesertaan asuransi Jasa Raharja itu telah dibayarkan pada saat membeli tiket. Iuran wajib tersebut telah masuk dalam komponen biaya pada tiket.
Tahun ini Jasa Raharja memperbesar nilai santunan korban kecelakaan hingga 100 persen. Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso memastikan kenaikan itu tidak diikuti dengan peningkatan besaran iuran wajib maupun sumbangan wajib. Pasalnya, volume kendaraan bermotor yang membayar sumbangan turut menanjak. Kenaikan santunan ini berlaku efektif 1 Juni 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, pada 12 Mei 2017 .
Yang paling penting upaya kita selalu berhati-hati dalam berkendara dengan memperhatikan rambu lalu lintas dan kesiapan kendaraan. Mencegah terjadi kecelakaan merupakan cara paling efektif menekan implikasi merugikan yang luar biasa untuk kesejahteraan ekonomi serta sosial.
Reporter/Penulis: Pasti Liberti Mappapa
Editor: Irwan Nugroho
Desainer: Fuad Hasim, Luthfy Syahban, Zaki Alfarabi, Kiagoos Aulianshah