INTERMESO
MEMBURU HARTA KARUN NUSANTARA
“Saya heran mengapa kami masih dituduh sebagai pemburu harta karun yang tak punya hati.”
Ilustrasi: Edi Wahyono
Bertahun-tahun merasa “dikadali” para pemburu harta karun, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti jengkel juga. Dia memilih menutup pintu izin pengangkatan harta karun bagi perusahaan partikelir rapat-rapat.
Dulu, kata Menteri Susi, pemerintah bekerja sama dengan perusahaan swasta dan para pemburu harta karun untuk mengangkat muatan kapal yang sudah ratusan tahun teronggok di dasar laut. Hasil pengangkatan mestinya dibagi dua, antara pengusaha dan pemerintah. Tapi prakteknya, menurut dia, pemerintah hanya mendapat sisa harta karun yang nilainya rendah.
Beberapa kali pemerintah juga hanya mendapat porsi secuil. Misalnya dalam kasus pengangkatan harta karun Dinasti Tang, Cina, di Selat Gaspar, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, oleh Seabed Explorations, perusahaan yang terdaftar di Selandia Baru. Pada 1998, Seabed berhasil mengangkat sekitar 60 ribu item rupa-rupa barang dari abad ke-9 di Selat Gaspar.
Pada 2005, Tilman Walterfang, pemilik Seabed asal Jerman, perusahaan yang mengantongi izin dari pemerintah Indonesia untuk mengangkat muatan kapal di dasar laut itu, telah menjualnya kepada pemerintah Singapura senilai US$ 32 juta atau hampir Rp 430 miliar. Belakangan, setelah melewati negosiasi yang alot dengan Tilman, pemerintah Indonesia hanya kebagian jatah US$ 2,5 juta atau Rp 33 miliar, kurang dari sepersepuluhnya.
“Pemerintah yang baru nggak bisa dikibuli…. Pak Jokowi dan Pak Jusuf Kalla mantan pengusaha. Mereka nggak bisa ngibulin pemerintah,” kata Susi setahun lalu. Mestinya semua harta karun yang ada di laut itu merupakan warisan sejarah yang harus dirawat dan dijaga. Bukan malah dijual kepada para kolektor di luar negeri. “Kalau dijual, lalu kita punya apa. Indonesia akan dicap sebagai negara yang tak menghargai sejarahnya.”

Memetakan dasar laut
Foto: dok. PT Bangun Bahari Nusantara
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Foto: Ari Saputra/detikcom
Direktur Pelestarian Cagar Budaya di Kemendikbud Harry Widianto
Foto: dok. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pemerintah yang baru nggak bisa dikibuli…. Pak Jokowi dan Pak Jusuf Kalla mantan pengusaha.”
Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan PerikananMenteri Susi bertekad pemerintah sendirilah yang akan mengangkat dan merawat harta karun yang tersebar dari ujung barat Indonesia hingga perairan di sekitar Papua. Dari ujung utara Kepulauan Maluku hingga perairan di selatan Pulau Jawa. Gembar-gembor soal ongkos mahal pencarian dan pengangkatan harta karun, kata Susi, hanyalah akal-akalan para pemburu harta karun supaya pemerintah mundur.
Dia yakin pemerintah punya dana dan sumber daya untuk mengangkat muatan kapal kuno dari laut. Untuk penyelam, misalnya, dia bisa minta bantuan Pasukan Katak TNI Angkatan Laut. “Kementerian Kelautan bisa beli 4.000 kapal. Masak angkat harta karun nggak bisa. Kami punya uang, kok.”
Moratorium izin survei dan pengangkatan muatan kapal tenggelam, menurut Brahmantya Satyamurti Poerwadi, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut di Kementerian Kelautan, sebenarnya berakhir pada 31 Desember 2016. Namun, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2016, usaha pengangkatan harta karun termasuk daftar negatif investasi. “Kalau ada yang berniat menggugat peraturan itu, pemerintah tentu tak bisa melarang,” kata Brahmantya kepada detikX.
Ada satu lagi aturan yang “menjegal” usaha perburuan harta karun, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Berdasarkan undang-undang ini, muatan kapal tenggelam yang berumur lebih dari 50 tahun dan memiliki nilai sejarah dan kebudayaan dilarang diperjualbelikan dan dijual ke luar negeri. Padahal sebagian besar kolektor yang bersedia menebus mahal barang-barang itu ada di luar negeri.
Dulu, kata Harry Widianto, Direktur Pelestarian Cagar Budaya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, peraturan soal pengangkatan harta karun ini memang simpang-siur. Kementerian Kebudayaan berpendapat muatan kapal tenggelam merupakan cagar budaya. Tapi Kementerian Kelautan, yang jadi “penjaga pintu” perizinan pengangkatan harta karun, masih membuka peluang usaha itu. “Tapi syukur sekarang sikap Kementerian Kelautan sudah sama,” kata Harry Widianto.

Galeri harta karun di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Tinggal para pengusaha pengangkatan harta karun yang gigit jari. Mohammad Firman Santoso, Direktur PT Bangun Bahari Nusantara, berharap pemerintah tak main pukul rata. Menurut Firman, tak semua pemburu harta karun berkelakuan seperti Hatcher atau Tilman Walterfang. Perusahaannya, kata Firman, berusaha menaati semua prosedur izin resmi yang disyaratkan pemerintah.
“Kami harus mengajukan proposal dan presentasi di depan 17 institusi,” dia menuturkan. Setelah mendapat izin survei, perusahaannya juga berusaha patuh terhadap kaidah pengangkatan yang benar. Setiap kali berangkat survei pun selalu ada petugas dari Kementerian Kelautan, kepolisian, dan staf Kementerian Kebudayaan yang mendampingi. “Jadi saya heran mengapa kami masih dituduh sebagai pemburu harta karun yang tak punya hati.”
Harry Satrio, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pengangkatan Barang Muatan Kapal Tenggelam, mengeluhkan kebijakan pemerintah memasukkan usaha pengangkatan harta karun dalam daftar negatif investasi. “Lalu perusahaan resmi seperti milik kami ini mau diapakan?” dia bertanya.
Harry mendirikan Cosmix Asia pada 2010. Tapi, baru setahun beroperasi, keluar kebijakan moratorium pengangkatan harta karun. “Saya belum dapat apa-apa,” katanya. Menurut Harry, sebenarnya dia punya informasi 10 lokasi tempat tenggelamnya kapal pengangkut harta karun. “Ini informasi A1, bukan katanya lagi.” Padahal, berdasarkan aturan, perusahaannya dilarang melakukan usaha lain di luar izin usaha mereka, yakni pengangkatan muatan kapal tenggelam.
Justru moratoriumlah, kata Harry, yang membuat pencurian dan penjarahan harta karun di laut makin kencang. Sedangkan pemerintah sendiri tak punya cukup sumber daya dan biaya untuk mengawasi semua titik tenggelamnya kapal. Mestinya, dia mengusulkan, ketimbang dibiarkan di laut dan tandas dijarah pencuri, harta karun itu diangkat ke darat. “Setelah itu, baru kita diskusikan akan diapakan harta karun tersebut,” kata Harry.
Reporter: Melisa Mailoa, Pasti Liberti
Penulis: Pasti Liberti
Editor: Sapto Pradityo
Desainer: Fuad Hasim
Rubrik Intermeso mengupas sosok atau peristiwa bersejarah yang terkait dengan kekinian.