Ilustrasi: Edi Wahyono
Senin, 17 Juni 20248 pelaku pembunuhan Vina Dewi Arsita dan pacarnya, Muhammad Rizky Rudiana (Eki), sudah divonis hukuman seumur hidup pada 26 Mei 2017. Sementara tiga pelaku dinyatakan buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani. Jejak mereka tak diketahui hampir 8 tahun lamanya.
Sewindu kemudian, keluarga korban dan publik mempertanyakan penuntasan kasus tersebut, khususnya soal tiga pelaku yang buron ini. Keluarga dan masyarakat menilai banyak kejanggalan dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eki. Apalagi setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop pada 15 Mei 2024 lalu.
Kejanggalan tersebut menjadi isu dan narasi liar dari beberapa kalangan yang diunggah berbagai platform media sosial. Banyak yang meyakini kasus ini penuh rekayasa dalam hal penangkapan pelaku, pelaku sebenarnya yang terlibat, motif pembunuhan, hingga munculnya narasi bahwa para pelaku yang ditangkap sebelumnya untuk menutupi keterlibatan anak pejabat.
Delapan pelaku sudah diadili Pengadilan Negeri Cirebon dalam tiga berkas perkara terpisah. Pertama, Eko Ramadhani alias Koplak dan Rivaldi Aditya Wardhana alias Andika atau Ucil divonis hukuman seumur hidup sesuai putusan pengadilan bernomor 3/Pid.B/2017/PN CBN pada 26 Mei 2017.
Supriyanto alias Kasdul, Jaya alias Kliwon, Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandi alias Tiwul dan Sudirman divonis serupa sesuai putusan pengadilan bernomor 4/Pid.B/2017/PN.CBN pada 26 Mei 2017. Sementara, Tata Sakal diganjar delapan tahun penjara sesuai putusan pengadilan bernomor 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN CBN pada 10 Oktober 2016.
Namun Pegi, Dani, dan Sandi tak kunjung tertangkap. Polisi mengaku kesulitan menangkapnya, karena para terdakwa mencabut keterangan berita acara perkara (BAP) saat berkas perkara dilimpahkan dari Polres Kota Cirebon ke Polda Jawa Barat. Padahal, saat diperiksa di Polresta Cirebon, para pelaku masih kooperatif dan menjelaskan mengenai keterlibatan Pegi, Dani, dan Sandi ini.
"Tidak ada intervensi. Justru mereka cabut keterangannya. Kendalanya, mereka cabut keterangannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada detikcom pada 17 Mei 2024 lalu.

Ilustrasi Vina Dewi Arsita
Foto: detikJabar
Keterlibatan Pegi, Andi, dan Sandi, seperti dituangkan dalam surat putusan pengadilan yang diperoleh detikX dari laman Mahkamah Agung. Pegi, Andi dan Sandi bersama tersangka atau terdakwa lain sempat nongkrong dan mabuk di warung yang terletak di Jalan Perjuangan, RT 02/RW 10, Desa Saladara, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada Sabtu, 27 Agustus 2016 pukul 19.39 WIB.
Mereka lalu pindah ke lahan kosong di belakang showroom, persis di seberang SMP Negeri 11 Kota Cirebon di Jalan Perjuangan Majasem. Sekitar pukul 21.00 WIB, melintas motor yang dikendarai Eki, yang membonceng Vina, dan Liga Akbar Cahyana alias Gaga Awod. Ke-11 pelaku langsung melempari batu ke arah motor yang dikendarai Eki dan Liga. Korban langsung kabur.
Ke-11 pelaku langsung mengejar Eki, Vina, dan Liga sambil membawa potongan bambu dan samurai. Pengejaran yang berjarak sekitar 2,1 kilometer itu terhenti, ketika motor Eki yang membonceng Vina dipepet dan jatuh karena ditendang salah seorang pelaku di jembatan Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun.
Kedua korban langsung dipukuli dengan tangan kosong dan bambu hingga terkapar parah. Lalu korban dibawa kembali menuju lahan kosong di belakang showroom di seberang SMPN 11. Di tempat itu, Eki dan Vina kembali dihajar habis-habisan, baik menggunakan tangan kosong, potongan bambu, bahkan disabet samurai.
Pegi termasuk yang melakukan itu semua hingga Eki tewas di tempat. Dia juga juga ikut memukuli Vina sampai terkapar parah. Ketika para pelaku lainnya menelanjangi dan memperkosa Vina, Pegi ikut menciumi dan meraba bagian tubuh gadis malang tersebut. Lalu tubuh kedua pasangan sejoli ini dibuang di bahu jalan di jembatan Desa Kepongpongan.
Pegi baru ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat di kawasan Kopo, Bandung, pada Selasa, 21 Mei 2024 malam. Dari hasil penyidikan yang dipimpin langsung Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Pegi alias Perong diketahui bernama asli Pegi Setiawan yang menjadi otak di balik aksi brutal delapan tahun lalu.
"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast pada 22 Mei 2024.
Jules mengakui, polisi sempat kesulitan melacak keberadaan Pegi. Selain selalu berpindah tempat, di Cirebon dan Bandung, Pegi juga mengganti nama menjadi Robi Irawan. "Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi," terang Jules.

Tampang, Pegi, otak pembunuhan Vina di Cirebon.jpeg
Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi
Empat hari kemudian Polda Jabar menyatakan bahwa tersangka pembunuhan terhadap Eki dan Vina hanya 9 orang, bukan 11 orang. DPO hanya 1 orang yaitu Pegi Setiawan. Sedangkan Dani dan Sandi tidak lagi menjadi DPO karena dianggap sebagai karangan dari keterangan delapan pelaku yang sudah ditangkap pada 2016 silam.
Namun, Polda Jabar tetap membuka peluang penyelidikan lanjutan bila dikemudian hari ditemukan dugaan pelaku lainnya. Polda Jabar membuka layanan hotline dengan nomor telepon 0822-1112-4007 bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi tambahan terkait pembunuhan Eki dan Vina.
Keyakinan polisi menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eki dan Vina berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Di antaranya berdasarkan sejumlah dokumen, seperti Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), raport dan ijazah sekolah Pegi yang telah disita dari rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun.
Polisi menepis isu dan narasi yang beredar di media sosial bahwa pembunuhan tersebut melibatkan salah satu anak pejabat. Polisi juga membantah bahwa Pegi Setiawan sengaja dikorbankan. Pegi merupakan DPO yang selama ini dicari polisi sejak delapan tahun lalu.
"Perlu saya sampaikan di sini bahwa tidak ada anak pejabat terlibat di sini. Kami sangat kooperatif dan transparan terkait penyidikan ini. DPO ya hanya satu, yaitu PS," tutur Surawan pada 26 Mei 2024.
Namun yang mengejutkan ketika Pegi Setiawan dihadirkan dalam jumpa pers tesebut. Pria yang kini sudah berumur 31 tahun itu berontak dan menyatakan dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan terhadap Vina dan Eki. Karena ulahnya itu, sejumlah polisi langsung menggiring Pegi ke ruang tahanan.
"Saya mau bicara, saya tidak terlibat pembunuhan itu. Saya rela mati,” ucapnya seraya melihat kesejumlah awak media, sebelum akhirnya digiring polisi.
Tim kuasa hukum Pegi yakin kliennya bukanlah Pegi yang melakukan pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya Eki pada 27 Agustus 2016. Hal itu berdasarkan keterangan saksi yang mereka miliki. Mereka menilai Polda Jawa Barat telah keliru dalam menangkap tersangka.
Salah satunya keterangan dari ibunya Pegi, Kartini, kepada tim kuasa hukum yang mengatakan anaknya tidak mungkin melakukan kejahatan keji tersebut. Selain itu, keterangan saksi lainnya yang mengatakan Pegi tidak berada di TKP saat kejadan. Saat itu Pegi bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung dan ada bukti penerimaan gaji pada tanggal yang sama.
“Kami sangat menyakini, kami haqqul yakin itu bukanlah Pegi yang menjadi pelaku kejahatan dari peristiwa pembunuhan Vina,” terang Insang Nasarudin, salah seorang tim kuasa hukum Pegi.
Tim Kuasa hukum Pegi juga sempat melakukan audensi dengan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada 4 Juni 2024. Mereka menyampaikan kasus pembunuhan Vina dan Eki penuh kejanggalan.

Suasana pra rekonstruksi pembunuhan Vina Cirebon
Foto: Devteo Mahardika/detikJabar
“Saya ini mantan oditur militer, saya dulu menyidangkan tentara. Maka saya tertarik di sini karena banyak melihat, ‘Wah, ini banyak kejanggalan’,” ujar Mayor TNI Chk (Purn) Marwan Iswandi Marwan yang memimpin tim kuasa hukum ke Komisi III DPR RI tersebut.
Marwan mengaku dirinya sempat bertanya soal kedetakan Pegi dengan ibunya, Kartini. Kartini menjelaskan bahwa selama ini anaknya tidak pernah bercerita soal Vina atau Eki. Kesimpulannya, pembunuhan Vina dan Eki merupakan pembunuhan berencana yang sudah tentu memiliki unsur motif dendam.
Tentunya Pegi pasti bercerita soal itu kepada ibunya sendiri. Kartini juga mengakui bahwa beberapa saat ketika peristiwa pembunuhan itu terjadi, beberapa polisi mendatangi rumahnya mencari Pegi. Namun Pegi tidak ada di rumah karena pergi ke Bandung.
“Tapi lucunya polisi enggak mengejar ke Bandung, baru sekarang ini ditangkap. Lho, kenapa enggak ditangkap selama ini?” imbuh Marwan.
Karena kejanggal penangkapan Pegi, tim kuasa hukum mengajukan perlawanan atas penetapan status tersangkanya tersebut. Mereka mendaftarakan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Juni 2024. Gugatan yang ditujukan kepada Polda Jabar itu terregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung dengan nomor 11/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Penyidik Polda Jabar bergeming atas perlawanan dari kuasa hukum Pegi tersebut. Polda Jabar malah menargetkan akan secepatnya melimpahkan berkas tersangka Pegi Setiawan ke Kejaksaan dalam waktu dekat.
"Kami upayakan secepatnya. Mohon doanya dalam minggu depan berkas dapat kami sampaikan ke jaksa penuntut umum di Kejati Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast pada 11 Juni 2024.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 68 saksi maupun ahli dalam penangnan kasus Vina dan Eki. Selain itu, dilakukan pemeriksaan psikologi forensik kepada Pegi Setiawan, serta beberapa saksi. Keluarga Pegi juga bakal dilakukan pemeriksaan forensik oleh Kepolisian.
Untuk menjamin metode pemeriksaan psikologi forensik, Polda Jabar pun melibatkan pihak eksternal. Sehingga, hasil pemeriksaan diharapkan bisa menjadi petunjuk yang kuat dalam penanganan kasus Vina Cirebon.
"Tentu sesuai kebutuhan dari ahli psikologi atas permintaan penyidik. Hasil dari tim psikologi akan digunakan di persidangan kami tidak bisa menjawab hasil dan metode apa yang digunakan psikolog," pungkas Jules.
Dalam kasus ini, Pegi terancam dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP tetang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.
Penulis: M. Rizal
Editor: Irwan Nugroho