Ilustrasi: Edi Wahyono
Jumat, 29 Maret 2024Malam semakin larut ketika satu regu Korps Brigade Mobil atau Brimob berkumpul di Lapangan Tembak Polda Riau, Minggu, 9 Juli 2006. Mereka merupakan regu tembak berisi 12 personel yang dipersiapkan untuk mengeksekusi seorang terpidana mati. Hening, tak ada percakapan, kecuali instruksi dari sang komandan agar mereka bersiap-siap dan memeriksa senjata laras panjangnya.
Di tempat itu sejumlah perwira di lingkungan Polda Riau hadir, termasuk jaksa eksekutor. Tak lama kemudian, datang seseorang berpakaian putih dikawal beberapa petugas jaga. Setelah tangannya yang terbelenggu borgol dilepas, dia segera ditempatkan di sebuah tiang penyangga yang berjarak sekitar 10-15 meter dari regu tembak.
Beberapa menit kemudian, komandan regu tembak mendapat perintah dari jaksa eksekutor untuk segera melakukan eksekusi. Komandan itu langsung mengacungkan pedang ke atas dan mengayunkan ke bawah sebagai tanda kepada regu tembak agar segera menarik pelatuk senjata.
Suara letusan tembakan menggema di keheningan malam, seiring pesakitan itu terkulai di tiang penyangga. Tim medis melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah yang dieksekusi benar-benar mati. Siapakah yang dieksekusi? Dia adalah Muhammad Gribaldi Handayani, 40 tahun, seorang pecatan polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu).
Dikutip dari pemberitaan detikcom, 7 April 2005, Gribaldi dihukum mati karena perbuatannya yang sungguh tak terpuji dan keji. Sebagai polisi berpangkat perwira pertama di Polda Jambi, dia justru menghabisi nyawa masyarakat yang harus diayominya. Tak tanggung-tanggung, dia menghabisi nyawa 7 warga yang ditembak dengan pistol dinasnya. Perbuatannya itu dilakukan sejak 1999 hingga 2004.
Kepala Polda Riau yang saat itu dijabat oleh Brigjen Pol Safiudin Damanhuri kepada detikcom mengatakan, dari 7 orang yang menjadi korban tindakan biadab Gribaldi, 5 di antaranya dibunuh di wilayah hukum Riau. Pembunuhan berantai yang dilakukan pria kelahiran Medan pada 20 Juli 1966 ini pertama kali dilakukan terhadap Rusdi Hutahuruk, 44 tahun, warga Medan, Sumatera Utara, pada 1999.
Rusdi yang bekerja sebagai sopir dibunuh di Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Motif pembunuhan tersebut adalah Gribaldi, yang kala itu menjabat sebagai Kaur Bin Operasi Sabhara Polres Kerinci, kesal karena sering diejek sebagai warga negara Indonesia keturunan China karena mempunyai mata sipit, meskipun sejatinya bukan.

Ilustrasi Gribaldi di depan regu eksekusi mati.
Ilustrasi: Edi Wahyono
Karena tersinggung, Gribaldi berencana membungkam Rusdi dengan cara membunuhnya. Rusdi pun diajak jalan-jalan ke sebuah hutan di kawasan Bagan Batu, Rokan Hilir. Saat Rusdi hendak buang air kecil, kepalanya ditembak sebanyak empat kali dengan pistol revolver special Colt kaliber 38 milik Gribaldi. Korban lalu dikuburkan tak jauh dari tempat itu.
Pembunuhannya kedua dilakukan Gribaldi dengan korban seorang mahasiswi bernama Yeni Farida, 27 tahun, pada 5 November 2000. Yeni ternyata adalah selingkuhan Gribaldi yang tengah hamil tiga bulan. Gribaldi membunuh Yeni karena kesal selalu menuntut untuk dinikahinya.
Gribaldi menghabisi nyawa Yeni di tempat yang sepi di sekitar Jalan Lintas Timur, Kandis, Kabupaten Siak atau Mina, Bengkalis-Riau. Lalu, jasad Yeni dibuang entah di mana.
Kejiwaan tersangka normal."
Korban ketiga adalah seorang perempuan asal Jambi bernama Gusmarini. Korban selalu datang kepada Gribaldi untuk menuntut uang santunan suaminya yang mengalami kecelakaan sebesar Rp 15 juta. Gusmarini ditembak sebanyak 7 kali ketika sedang buang air kecil di wilayah Bagan Batu, Rokan Hilir Riau, 5 Juli 2002.
Lalu korban keempat tak lain istri ketiga Gribaldi yang bernama Nurmata Lily. Perempuan itu dihabisi oleh Gribaldi karena cemburu melihat istrinya itu kencan dengan orang lain. Nurmata dihabisi nyawanya dengan cara dicekik dan dibakar di kawasan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau pada Agustus 2003.
Pada April 2004, tersangka kembali membunuh sopir asal Jambi bernama Muhammad Ali, 35 tahun. Gribaldi dan Ali sebelumnya sempat berebut urusan rental mobil. Merasa tersinggung, Gribald menghabisi nyawa Ali dengan menembak 4 kali ke kepala dan dadanya. Ali merupakan korban kelima dari pembunuhan Gribaldi.
"Jadi kita hanya menangani 5 kasus pembunuhan berantai ini. Dua korban lagi menjadi tanggung jawab Polda Jambi," kata Damanhuri.
Dua korban pembunuhan Gribaldi lainnya dilakukan saat dirinya bertugas sebagai Kepala Urusan Informasi Kriminal Telematika Polda Jambi. Korbannya yaitu seorang perempuan bernama Listi Kartika Baiduri, yang dijanjikan dicarikan pekerjaan sebagai PNS. Perempuan itu dibunuh dengan cara dicekik dan dibakar pada akhir 2004.
Korban terakhir adalah Ngadimin, 50 tahun, seorang wartawan tabloid di Jambi. Dia merupakan mitra Gribaldi sebagai calo bagi orang-orang yang ingin masuk menjadi bintara polisi. Ngadimin bertugas memungut uang dari setiap orang yang ingin jadi polisi sebesar Rp 50 juta. Tapi, dalam perjalanan bisnis gelap tersebut, Gribaldi merasa dikhianati oleh Ngadimin.
Gribaldi merasa terancam karena Ngadimin tahu seluk beluk pungli dan borok dirinya sendiri. Agar perbuatannya tak terbongkar, Gribaldi lalu membunuh Ngadimin dengan cara dicekik dan dibakar di dalam mobilnya di Jambi pada Februari 2005.
Ulah Gribaldi mulai terbongkar setelah ditemukan mayat Listi Kartika Baiduri di kawasan Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 28 Desember 2004. Dari penyelidikan polisi di Jambi, diketahui orang yang berhubungan terakhir dengan Listi adalah Gribaldi. Polisi pun mendatangi rumahnya.

Ilustrasi penembakan oleh Gribaldi
Ilustrasi: Edi Wahyono
Di rumah Gribaldi, polisi menemukan puluhan amunisi, uang Rp 40 juta, ponsel, ijazah milik Listi Kartika Baiduri, beberapa BPKB mobil, dan belasan cap dan stempel Polri-sipil untuk pemalsuan. Awalnya penyidik polisi mengaitkan Gribaldi dengan kasus kepemilikan amunisi secara ilegal.
Saat itu Gribaldi memiliki alibi atau alasan kalau dirinya tengah berada di rumah dan tengah menonton pertandingan bola. Namun, lambat laun penyidik menemukan bukti-bukti kuat bahwa Gribaldi orang terakhir dengan Listi dan Ngadimin.
Gribaldi akhirnya ditangkap pada 6 April 2005, karena terbukti menguasai mobil salah satu korban yang dibunuhnya. Ulahnya sempat membuat repot korps Kepolisian. Bahkan, untuk mengungkap kasus pembunuhan berantai, ini, penyidik melibatkan 4 Polda, yaitu Jambi, Riau, Sumatera Utara, hingga Sumatera Selatan.
Hingga akhirnya Gribaldi ditangkap pada 6 April 2005 di Pekanbaru, Riau. Penangkapan itu berhasil dilakukan karena mobil salah satu korbannya dikuasai oleh Gribaldi setelah dibunuh. Walau awalnya Gribaldi sempat menyangkal semua ulahnya itu, akhirnya dia mengaku juga dan menyesali perbuatannya.
Gribaldi juga sempat menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Pekanbaru, Riau, karena diduga seorang psikopat atau mengalami kelainan jiwa lainnya. Tapi ternyata hasilnya baik-baik saja, Gribaldi bukan seorang psikopat.
"Kejiwaan tersangka normal," kata Kepala Unit IV Reserse Kriminal Polda Riau AKP Aire Darmanto pada detikcom, Kamis, 28 April 2005.
Dari catatan yang ada, Gribaldi memang jauh dari sosok seorang polisi yang ideal. Dia ternyata pernah menjalani sidang disiplin karena kasus perempuan dan asusila. Selain itu, menjual nama pimpinan untuk kepentingan pribadi waktu bertugas di Polsek Kerinci.
Karena kasus tersebut, Gribaldi sempat ditahan dan mengalami penundaan kenaikan pangkat. Dalam kasus pembunuhan berantai ini, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Gribaldi divonis hukuman mati pada 7 Juli 2005. Gribaldi sempat mengajukan banding hingga peninjauan kembali, tapi ditolak di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung pada 28 Juni 2006.
Alih-alih bisa lolos dari hukuman mati, Gribaldi akhirnya dieksekusi mati pada 9 Juli 2006. Jasadnya kini dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Suka Mulia, Pekanbaru, Riau.
Penulis: M Rizal
Editor: Irwan Nugroho