Ilustrasi: Edi Wahyono
Sabtu, 02 Maret 2024Gaya hidup hedonisme kerap dipertontonkan sebagian orang melalui media sosial atau kehidupan nyata. Virus hedonisme di era globalisasi menjadikan seseorang berperilaku pamer kenikmatan hidup, kesenangan pribadi, kemewahan serta kemapanan. Hal serupa yang ingin ditunjukkan Fuja Fauziah, 26 tahun, asal Pandeglang, Banten.
Bak selebriti atau crazy rich, gaya hidup foya-foya ditunjukkan Fuja dalam foto dan video yang diunggahnya di Instagram. Traveling, pakaian mahal, dan barang-barang branded yang dikenakannya diunggah di akunnya @fujjafz. Entah itu akun sungguhan atau palsu, setidaknya ada 12 akun yang menggunakan nama perempuan kelahiran Pandeglang, 27 November 1997, itu.
Sayangnya, kenikmatan menghambur-hamburkan uang itu tak bertahan lama. Fuja kini malah merasakan dinginnya lantai penjara tahanan polisi. Pasalnya, uang untuk pamer kemewahan itu bukan didapat dengan cara halal. Dia dilaporkan oleh sahabatnya sejak Taman Kanak-kanak, Alfiera Alvionita, 25 tahun, karena menggelapkan uang.
Fuja bekerja sebagai kasir di toko kecantikan milik Alfiera, My Beauty Store 15 atau Ms Glow, yang terletak di Jalan Kyai Abdul Fatah Hasan No. 34, Cijawa, Serang. Ia dilaporkan ke Polresta Kota Serang pada 13 November 2023. Fuja dituduh mengkorupsi uang hasil penjualan senilai Rp 1,3 miliar sejak 2022. Laporan itu seperti tertulis dalam surat bernomor LP/B/177/XI/2023/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten.
“Kami dari Kepolisian Resort Kota Serang menerima laporan tentang dugaan penggelapan dalam jabatan, yaitu tindak pidana penggelapan yang dilakukan saudari FF ini,” kata Kepala Polresta Kota Serang, Kombes Sofwan Hermanto, dalam gelar perkara kasus itu di kantornya, Senin, 26 Februari 2024.
Menurut keterangan Alfiera, pencurian uang yang dilakukan Fuja baru diketahui pada Kamis, 13 Oktober 2023. Awalnya, Alfiera melakukan pengecekan uang hasil penjualan toko, tapi anehnya uang di kas toko selalu berkurang. Karena terjadi berulang kali, Alfiera menanyakannya kepada karyawannya, termasuk Fuja, yang mulai bekerja di tokonya sebagai kasir sejak 2019.

Fuja Fauziah
Foto : IG @fujjafz
Lalu, Alfiera melakukan stock opname untuk melakukan verifikasi fisik terhadap ketersedian barang dan catatan keuangan hasil penjualan. Saat itulah, dia merasa yakin ada salah satu karyawannya yang curang dengan manipulasi catatan keuntungan dari hasil penjualan di tokonya itu. Tapi, semua karyawannya tidak ada yang mengaku, termasuk Fuja. Malah, di hari-hari berikutnya, ada uang kas yang hilang lagi.
“Kan, sempat tanya, kita kekurangan uang segini, kira-kira ada yang mau jujur nggak? Kita tanya sama karyawan, dari ketiganya (karyawan) enggak ada yang jujur, dan kita mengecek CCTV ketemu kalau Fuja yang bermain,” kata Alfiera kepada wartawan di markas Polresta Kota Serang.
Alfiera tak habis pikir dengan perbuatan Fuja karena selama sahabatnya itu ia percaya sebagai tangan kanannya di toko. Bahkan, untuk menanyakan kondisi karyawan, dirinya hanya menghubungi Fuja. “Dia orang kepercayaan aku, jadi benar-benar orang yang aku percaya banget. Semua aku serahkan ke dia,” ucap Alfiera lagi.
Sejak Alfiera membuka usaha toko kecantikan, Fuja diterima bekerja tanpa proses wawancara. Hal itu dilakukan lantaran keduanya sudah saling kenal dan bersahabat sejak kecil. Bahkan, sampai kini, Fuja tak pernah mengembalikan uang-uang yang telah diambilnya dari kas toko kepada Alfiera. Akhirnya Alfiera pun melaporkannya ke polisi.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi membentuk tim penyelidik di bawah pimpinan Kepala Unit I Pidana Umum Reskrim Polresta Serang, Ipda Evander Parulian. Tim ini sempat melakukan gelar perkara dan memeriksa ulang catatan kas toko My Beauty Store 15. Diduga Fuja mengentit uang kas toko sejak Februari 2022 hingga Juni 2022 dengan nilai kerugian sebesar Rp 527 juta lebih.
Setelah melakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan ditetapkannya Fuja sebagai tersangka pada 31 Januari 2024. Polisi penyidik berupaya melakukan dua kali pemanggilan kepada Fuja, yaitu pada 2 Februari 2024 dan 12 Februari 2024. Tapi Fuja tak pernah kunjung datang dengan alasan tidak jelas.

Alvira, Pemilik Toko Kosmetik Beuty kota Serang.
Foto : Bahtiar Rifai/detikcom
Ipda Evander dan beberapa anggota polisi mendatangi alamat rumah Fuja di Kompleks Cigadung Mandiri RT 003/RW 011, Cigadung, Karang Tanjung, Pandeglang dan Kampung Kadumantung RT 002/RW 002, Kadumerak, Karang Tanjung, Pandeglang. Namun, yang dicari tak ditemukan dan diduga Fuja melarikan diri.
Penyidik lalu berkoordinasi dengan Lurah Cigadung dan Lurah Kadumerak. Dari pihak kelurahan dan warga diperoleh keterangan bahwa Fuja sudah tidak tinggal lagi di kedua alamat sesuai e-KTPnya tersebut. Lalu penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Februari 2024.
“DPO kami terbitkan dan sebarkan melalui medsos, kemudian disebarkan melalui petugas kami yang bertugas di Polsek maupun di desa untuk mencari pelaku,” terang Kombes Sofwan Hermanto.
Berkat DPO tersebut, polisi mendapatkan informasi Fuja berada di Rangkasbitung, Lebak pada Kamis, 22 Februari 2024 pukul 23.00 WIB. Keesokan harinya, polisi menemui orangtua sambung Fuja di Perumahan Cempaka Residence, Kalanganyar, Lebak. Dari mereka diperoleh kabar Fuja pulang ke kampung orang tuanya di Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira, satu hari menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, 14 Februari 2024.
Tak ingin menyia-nyiakan waktu, polisi langsung meluncur alamat rumah orangtua Fuja di Desa Mekarsari pada Jumat, 23 Februari 2024 dinihari pukul 01.06 WIB. Fuja yang tak tahu keberadaannya terendus polisi tengah lelap tertidur. Polisi langsung menangkap dan membawanya ke markas Satuan Reserse Kriminal Polresta Kota Serang.
Di kantor polisi, Fuja mengaku menggelapkan uang toko karena ingin bergaya hedonisme atau flexing. Dia mengatakan, uang yang dicurinya digunakan untuk foya-foya, seperti pergi ke Bali sebanyak 6 kali, membeli sepatu dan tas merk branded. Dia mengaku 15 kali mengambil uang di laci kasir toko tanpa seizin pemilik toko, Alfiera Alvionita, serta memanipulasi data penjualan barang-barang yang terjual.

Fuza Fauziah, pelaku penggelapan uang toko Rp 1,3 M.
Foto : Bahtiar Rifai/detikcom
“Uang yang diambil tersebut dimasukkan ke dalam tas milik tersangka yang disimpan di belakang kursi meja kasir. Uang yang diambil setiap hari antara Rp 1 juta sampai Rp 3 juta,” terang Sofwan lagi.
Sementara Fuja kepada awak media mengatakan, dia mengambil uang dari laci kasir toko sejak Februari 2022 hingga Oktober 2023. Selama ini Fuja digaji sebagai kasir sebesar Rp 3,1 juta tiap bulannya dan tidak pernah terlambat. Lalu kenapa mencuri bila bosnya selalu memperhatikannya dan tak pernah terlambat memberikan gajinya?
“Khilaf, mencoba di bulan satu dua nggak ketahuan terus lanjut,” jawab perempuan muda itu yang kini terlihat lesu dengan balutan pakaian tahanan polisi berwarna oranye.
Ketika ditanya uang hasil curiannya digunakan untuk apa saja, Fuja menjawab, “Buat liburan sama main." Lalu ketika ditanya, apakah tidak ada perasaan bersalah setelah mencuri uang saat liburan? “Nggak ada, cuma tiap pulang kerja habis ngambil uang di jalan selalu kepikiran takut kecelakaan, tangan patah gitu,” jawabnya sambil menundukkan kepala.
Fuja kini masih mendekam di dalam 'hotel prodeo', ruang tahanan Polresta Kota Serang, hingga berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. Polisi menjerat Fuja dengan Pasal 374 juncto Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Reporter: Bahtiar Rifai (Serang)
Redaktur: M. Rizal Maslan
Desainer: Fuad Hasim