Ilustrasi : Edi Wahyono
Juamt, 15 Deseember 2023Suasana menjelang Subuh di Kampung Ketileng, RT 002 RW 005, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, pada Jumat, 24 Februari 2023, pukul 04.00 WIB begitu sunyi. Sebagian besar warga masih terbuai di alam mimpi. Namun tidak bagi Muhyani, 58 tahun. Ia langsung terbangun ketika mendengar suara gemerincing lonceng di belakang rumahnya.
Suara itu berasal dari susunan kaleng-kaleng yang dihubungkan seutas tali hingga menuju kandang kambing berjarak 400 meter dari rumah Muhyani. Ia membuat lonceng kaleng sebagai jebakan bila ada orang lain memasuki kebun atau kandang kambingnya. Sudah dua kali Muhyani kehilangan kambing dan ayam peliharaannya.
Muhyani menggarap sawah dan kebun milik orang lain. Di tempat itulah dirinya membangun kandang untuk beternak kambing dengan sistem paroan (bagi hasil) dengan orang lain. Walau pagi itu sedang gerimis, dia memaksakan diri berjalan menuju kandang kambing yang tak jauh dari permukiman warga Ketileng itu.
Kecurigaannya semakin kuat ketika melihat pintu pagar utama area menuju kandang yang terbuat dari bambu rusak. Dari jauh juga terlihat gerak-gerik bayangan dua sosok manusia di sekitar kandang kambingnya. Satu orang berjaga di luar dan satunya lagi masuk ke dalam kandang kambing.
Pencuri yang berjaga di luar kandang langsung kabur ketika melihat Muhyani datang. Sedangkan satu pencuri yang masuk ke kandang tak sempat kabur. Ia langsung menghunus golok begitu mendengar Muhyani datang dan menegur perbuatannya. Muhyani awalnya gentar melihat senjata tajam di tangan pencuri itu. Namun, karena memiliki kemampuan silat, nuraninya mengatakan ia harus melawan.
Muhyani secara refleks menyambar gunting di dalam tumpukan perkakas pertanian yang berada di pinggir kandang kambing. Terjadilah duel antara Muhyani dan pencuri. Pergumulan keduanya terhenti ketika si pencuri tertusuk gunting dan terjerembap ke tanah.
Sementara itu, Muhyani langsung lari menuju permukiman warga dan berteriak minta tolong. “Maling... maling... kepung!” Tapi teriakannya tak membuat warga terbangun karena kondisinya masih sepi. Muhyani pun langsung menuju rumah ketua RT setempat untuk melaporkan kasus pencurian ternak itu.

Muhyani (menunduk) didampingi pengacaranya, Syeh Hendrawan, dan keluarganya.
Foto: dok Istimewa
Muhyani bersama ketua RT dan warga lain kemudian memburu kedua pencuri, termasuk yang terluka, ke sejumlah tempat hingga puskesmas dan klinik. Barulah pagi harinya, tepat pukul 09.30 WIB, salah seorang warga yang hendak ke sawah menemukan mayat lelaki yang tergeletak di atas lumpur, tak jauh dari pematang.
Mayat pria mengenakan kaus dan celana pendek tersebut mengalami luka di dada. Tak jauh dari tubuhnya ditemukan sebilah golok. Setelah polisi Polsek Walantaka datang melakukan penyelidikan, terungkap identitas mayat adalah Waldi, 30 tahun, warga Ciruas. Ternyata dia adalah pencuri yang berduel melawan Muhyani. Sementara itu, pencuri satunya lagi bernama Pendi masih jadi buron.
Muhyani langsung mengakui perbuatannya yang melawan pencuri, tapi dirinya tak tahu pencuri itu adalah Waldi. Muhyani lalu dibawa ke Polsek Walantaka ditemani ketua RT setempat untuk dimintai keterangan. Saat itu juga keluarga Waldi melaporkan Muhyani atas penusukan anaknya tersebut ke polisi sesuai laporan bernomor LP-B/50/II/2023/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten pada 24 Februari 2023.
Muhyani sempat mendatangi keluarga Waldi untuk meminta maaf dan menyampaikan duka dengan membawa uang Rp 1 juta. Ayah Waldi saat itu menerima takdir anaknya yang tewas ditusuk saat mencuri. Namun salah seorang kerabatnya protes atas perdamaian itu dan meminta uang Rp 50 juta. “Padahal keluarga korban awalnya sudah menerima takdir anaknya, nggak ada minta sekian juta-sekian juta,” kata Syeh Hendrawan, pengacara Muhyani, kepada detikX, Kamis, 14 Desember 2023.
Menurut Hendrawan, Muhyani bekerja serabutan sebagai buruh lepas. Uang Rp 1 juta pun merupakan patungan dari tetangga yang bersimpati kepadanya. Tentu saja, ketika diminta uang Rp 50 juta, kliennya tak sanggup membayarnya. Akhir kata, keluarga Waldi menyatakan tidak ada kata damai dan memilih jalur hukum.
Hingga akhirnya kasus itu dilimpahkan penyidikannya ke Satuan Reserse Polresta Serang pada 5 Juli 2013 sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/89/VII/RES.1.6/2023/
Muhyani baru ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September 2023 melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/117/IX/Res.1.6/2023/
Alasan polisi menetapkan tersangka pada Muhyani adalah menusuk pencuri bukanlah unsur pembelaan diri. Sebelum terjadinya penusukan, bisa saja Muhyani meminta pertolongan kepada warga sekitar.
"Berdasarkan keterangan ahli bahwa tindakan yang dilakukan Tersangka M bukan overmacht (daya paksa) dan noodweer (pembelaan diri). Dari hasil pemeriksaan ahli pidana menerangkan bahwa sebelum menusuk, ada kesempatan untuk berpikir atau meminta pertolongan, (kecuali dalam keadaan overmacht atau terdesak)," jelas Kepala Polresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto, Rabu, 13 Desember 2023.

Jenazah Waldi saat ditemukan.
Foto: dok. Istimewa
Selama proses penyidikan, Muhyani tidak ditahan karena bersikap kooperatif. Dia selalu hadir pada Senin dan Kamis di Polresta Serang. Ketika perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P21, Muhyani pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Serang pada 7 Desember 2023. Muhyani langsung ditahan di Rutan Kelas II Kota Serang. Keluarga Muhyani pun meminta penangguhan penahanan dengan alasan ekonomi dan kesehatan.
Rosehah, istri Muhyani, mengatakan suaminya adalah tulang punggung keluarga yang hanya bekerja serabutan. Muhyani juga memiliki penyakit paru-paru. "Gimana nasibnya kalau ditahan gitu? Kalau ditahan, mah, gimana nasib keluarga? Kan, Bapak yang nyari (nafkah). Ngandelin anak-anak nggak punya kerjaan. Nggak mampu istilahnya kalau bukan bapaknya, mah," kata Rosehah seraya menangis.
Sementara itu, pihak Kejari Kota Serang memiliki alasan lain kenapa sampai menahan Muhyani. Alasan penahanan adalah tuntutan perkara tersebut di atas 5 tahun. Selain itu, jaksa tidak bisa menuntut dengan alasan percobaan dan tidak bisa merangkap sebagai hakim.
"Itu kan menyangkut nyawa orang, akibat dia meninggal itu sementara kan karena ada tusukan. Kemudian nantinya apakah ada alasan pembenar atau pemaaf membela diri dan sebagainya, kan harus ada fakta di persidangan. Nggak mungkin jaksa merangkap hakim, ‘Oh, ini karena dia alasan pemaaf atau pembenar, harus diuji di persidangan'," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Serang Edwar yang dihubungi detikcom, 12 Desember 2023.
Sebagai kuasa hukum Muhyani, Hendrawan menilai seharusnya polisi dan jaksa lebih relevan menangani perkara ini. Sebab, bagaimanapun, kliennya mempertahankan harta benda dan nyawanya dari pelaku pencurian yang membawa senjata tajam. Kambing yang hendak dicuri pun milik orang lain yang dijaga oleh Muhyani.
"Itu pun kambing orang lain. Kalau bahasa orang Serang, memaro. Dia mempertahankan harta benda sehingga terjadi seperti itu," pungkasnya. Saat ini Muhyani sudah ditangguhkan penahanannya. Banyak kalangan yang berharap Muhyani dibebaskan. Dia baru akan menjalani proses persidangan di pengadilan pada awal 2024 ini.
Reporter: Bahtiar Rifa’i (Serang)
Penulis: M. Rizal Maslan
Editor: Irwan Nugroho
Desainer: Luthfy Syahban