CRIMESTORY

Lakon Nazaruddin Jadi Buron KPK

Pada 2011, Nazaruddin ditangkap secara dramatis di Kolombia. KPK sampai merogoh uang Rp 4 miliar untuk memulangkan buronannya itu.  

Ilustrasi : Edi Wahyono

Jumat, 1 Desember 2023

“Terakhir tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM,” ucap Firli Bahuri pada Selasa, 14 November 2023, sepuluh hari sebelum ia diberhentikan sementara sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. HM, atau Harun Masiku, adalah buron kelas kakap KPK yang hingga kini tak kunjung tertangkap.

Terbitnya surat penangkapan Harun Masiku tak banyak menuai apresiasi. Sebab, sekian lamanya publik ragu terhadap komitmen KPK meringkus politikus PDI Perjuangan itu. Justru sebaliknya, sebagian masyarakat menilai hal itu adalah upaya pengalihan isu yang dilakukan Firli karena sedang menjadi sorotan. “Karena Harun Masiku sudah red notice, ngapain bikin surat penangkapan?” sentil Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman.

Tak segera ditangkapnya Harun Masiku oleh KPK memang diduga lebih karena faktor politis. Namun, dalam sejarah KPK, terdapat peristiwa penangkapan koruptor yang terhitung cepat dan dramatis. 12 tahun silam, Muhammad Nazaruddin ditangkap di Bandara Internasional Rafael Nunez, Cartagena, Kolombia, 7 Agustus 2011. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat periode 2009-2014 itu dibekuk polisi ketika akan terbang ke Bogota untuk menonton pertandingan sepakbola FIFA World Cup U-20.

Hampir tiga bulan Nazaruddin jadi buron setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi dan suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games ke-26 di Palembang, Sumatera Selatan, pada 30 Juni 2011. Dia ditangkap ketika tengah duduk-duduk di ruang tunggu bandara oleh tim polisi dari Direccion Investigation Judicial e Interpol atau Badan Reserse Kriminal Kepolisian Kolombia.

Dirangkum kembali dari pemberitaan detikcom pada 2011, pria kelahiran Bangun, Simalungun, Sumatera Utara, 26 Agustus 1978, itu tak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi. Mantan Bendahara Umum Demokrat itu juga tidak membawa senjata dan tidak dikawal oleh bodyguard. Saat ditangkap, tidak terlihat istrinya, Neneng Sri Wahyuni, atau orang lainnya dari Indonesia yang menemaninya. “Dia kooperatif,” kata Duta Besar Republik Indonesia untuk Kolombia Michael Menufandu kepada detikcom, 8 Agustus 2011.

Nazaruddin berada di Kolombia menggunakan paspor bernama M Syahruddin. Dia diduga tengah berusaha keluar dari negara berjulukan Athena dari Amerika Selatan itu. Informasi tersebut diterima Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa dari Kementerian Luar Negeri Kolombia. Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Interpol Indonesia serta Kolombia, Polri, KPK, Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Luar Negeri.

Muhammad Nazaruddin
Foto: dok. detikcom

Kasus ini penuh drama yang membetot perhatian publik karena Nazaruddin adalah kader muda Demokrat. Lebih-lebih ketika pendiri sekaligus pembina partai berlambang bintang Mercy itu, Susilo Bambang Yudhoyono, masih menjabat Presiden Indonesia. Selain Nazaruddin, ada tiga orang lainnya yang dijadikan tersangka dalam kasus proyek Wisma Atlet, yaitu Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, serta Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohamad El Idris.

Nazaruddin dituduh melakukan korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT DGI. Suap itu diterima sebagai fee untuk mengatur pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nazaruddin dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK, tapi selalu mangkir.

Nazaruddin jadi buron beberapa jam sebelum Dewan Kehormatan Demokrat mengumumkan pemecatannya dan KPK menetapkan statusnya sebagai tersangka. Dia diketahui terbang ke Singapura pada 23 Mei 2011. KPK pun meminta bantuan Interpol mencari dan menangkap Nazaruddin pada 4 Juli 2011.

Kemudian Interpol atas permintaan National Central Bureau (NCB) Indonesia menerbitkan red notice atas nama Muhammad Nazaruddin dengan nomor kontrol A-3928/7-2011. Sejak itulah, Nazaruddin menjadi buron Interpol di seluruh dunia. Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo membentuk tim gabungan Interpol Indonesia yang terdiri atas penyidik Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan NCB Indonesia. Tim ini dipimpin oleh Brigjen Anas Yusuf.

Dari pelacakan, Nazaruddin diketahui meninggalkan Singapura menuju Vietnam pada 20 Juni 2011. Lalu dari Vietnam menuju Malaysia pada 26 Juni 2011. Petugas keamanan Malaysia saat itu tak menemukan catatan nama Nazaruddin masuk ke negeri jiran tersebut. Tim gabungan Interpol pun melacak dua nomor telepon yang diduga digunakan Nazaruddin. Dua nomor tersebut teregistrasi atas nama Nazir Rahmat, warga Indonesia, dan Garret Lim Eng Kian, warga Singapura.

Dari kedua nama itulah, Nazaruddin diketahui menginap di Hotel Fort Young, hotel termahal di kawasan Roseau, Dominika, pada 19 Juli 2011. Nazaruddin menempati kamar nomor 513, yang diduga bersama istrinya Neneng Sri Wahyuni. Lalu Nazaruddin pindah menginap di Rosalie Bay Nature Resort. Diduga di tempat inilah Nazaruddin sempat melakukan wawancara jarak jauh menggunakan aplikasi Skype dengan salah satu televisi nasional di Indonesia.

Pengumuman M Nazaruddin jadi buron
Foto: dok. detikcom

Berkat informasi dari manajer hotel itulah, Interpol akhirnya mengetahui Nazaruddin terbang menuju Kolombia dengan mencarter pesawat menggunakan nama dan kartu kredit Garret Lim Eng Kian. Pesawat carter dengan registrasi N267BB ditumpangi empat orang, termasuk Nazaruddin, dari Bandara Melville, Dominika menuju Bogota, Kolombia, pada 22 Juli 2011.

Nazaruddin masuk dan keluar dari Dominika ternyata menggunakan paspor atas nama Syarifuddin, yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Polonia, Medan. Tim gabungan Interpol Indonesia lalu berkoordinasi dengan NCB Kolombia tentang kemungkinan kedatangan Nazaruddin menggunakan nama Syarifuddin ke Bogota, Kolombia, pada 5 Agustus 2011. Dua hari kemudian, tim gabungan mendapatkan kabar bahwa Nazaruddin ditangkap di Cartagena oleh tim polisi Kolombia pada 7 Agustus 2011 pukul 15.00 waktu setempat.

Setelah melalui serangkaian negosiasi dengan pihak keamanan dan hukum Kolombia, Nazaruddin pun dibawa ke Indonesia pada 13 Agustus 2011. Perjalanan membawa Nazaruddin pun sempat menjadi sensasi lain. Saat itu Nazaruddin diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat carter yang mencapai Rp 4 miliar yang diambil dari anggaran KPK.

Total waktu perjalanan sekitar 40 jam dan transit ke sejumlah negara, seperti Kongo, Kenya, Senegal, dan Maladewa. Dari Maladewa, pesawat langsung terbang ke Jakarta. Begitu tiba di Indonesia, Nazaruddin menjalani proses hukum. Singkat cerita, dia dipidana kurungan 13 tahun untuk dua perkara.

Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin adalah kasus suap Wisma Atlet. Dalam kasus ini Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah M El Idris. Dia divonis 4 tahun 10 bulan penjara, dan denda Rp 200 juta dibebankan kepada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

M Nazaruddin (kanan) 
Foto: dok. detikcom

Kemudian kasus kedua berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Total hukuman 13 tahun penjara untuk Nazaruddin itu dijalaninya sejak 2012. Dari dalam bui, Nazaruddin masih terus 'bernyanyi' beberapa kali mengenai skandal-skandal korupsi yang diduga melibatkan berbagai macam tokoh. Tercatat Nazaruddin membisikkan sejumlah informasi ke KPK mengenai perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional Hambalang, perkara pengadaan e-KTP di Kemendagri, dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum. Nama Nazaruddin lantas lekat dengan informasi-informasi yang diduga bakal menyeret para pesohor.

Waktu berlalu hingga tiba-tiba pada 14 Juni 2020 tersiar informasi bebasnya Nazaruddin dari Lapas Sukamiskin di Bandung. Nazaruddin sebetulnya akan selesai menjalani pidana pada 13 Agustus 2020, tapi pengajuannya untuk mendapatkan cuti menjelang bebas disetujui berdasarkan putusan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Sementara itu, istri Nazaruddin, Neneng, akhirnya ditangkap satu tahun kemudian oleh KPK pada 13 Juni 2012. Dia ditangkap karena menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Neneng dipidana hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Hingga kini masih ada beberapa buron KPK yang masih berkeliaran dan belum ditangkap. Salah satunya, Harun Masiku. Dia jadi buron sejak KPK menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 pada 6 Januari 2020. Dia diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan senilai Rp 1,4 miliar.


Penulis: M. Rizal Maslan 
Editor: Irwan Nugroho
Desainer: Fuad Hasim

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE