CRIMESTORY

Sandiwara Palsu Pasutri Pembunuh Anak Angkat

Purnomo dan istrinya, Ramini, merupakan pasangan suami istri yang kejam. Mereka tega menghabisi nyawa anak angkatnya karena rewel.

Ilustrasi: Edi Wahyono

Kamis, 28 September 2023

Selepas fajar menyingsing, semburat cahaya matahari di ufuk timur mulai menyinari alam di Dusun VI, Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Selasa, 12 September 2023, itu. Itu pertanda dimulainya semua aktivitas kehidupan warga dusun. Tapi mendadak kegiatan warga terhenti saat terdengar suara teriakan meminta tolong.

Warga segera ke luar dari rumah masing-masing menuju arah sumber suara teriakan, yaitu rumah yang ditinggali Purnomo, 53 tahun, bersama istrinya, Ramini, 44 tahun. Beberapa warga lantas menyambangi rumah itu dan menanyakan perihal apa yang menyebabkan empunya rumah berteriak meminta tolong.

Begitu sampai, warga melihat Purnomo dan Ramini memperlihatkan mimik wajah panik. Setelah ditanya, Purnomo mengatakan bahwa anaknya ditemukan meninggal dunia di dalam kamarnya. Kabar itu membuat warga terkejut. Sebagian menuju kamar untuk melihatnya. Benar saja, mereka melihat tubuh Indah, anak angkat Purnomo dan Ramini yang masih berumur 11 tahun sudah terbujur kaku di atas tempat tidurnya.

Merasa ada kejanggalan, seorang warga melaporkan kejadian itu ke kantor Polsek Lais. Tak menunggu lama, polisi datang ke rumah Purnomo dan Ramini untuk melakukan pengecekan. Mereka langsung melakukan pemeriksaan kepada jasad korban dan kondisi di dalam kamar. Polisi pun merasakan ada sesuatu yang janggal. Di tubuh Indah seperti mengalami luka bekas penganiayaan.

Polisi sempat memintai keterangan kepada Purnomo dan Ramini, serta para tetangga di sekitar rumah tersebut. Untuk membuktikan kecurigaan tersebut, polisi mengevakuasi jasad Indah ke Rumah Sakit Bhayangkara, Palembang hari itu juga untuk dilakukan visum dalam dan luar, serta autopsi. Beberapa jam kemudian, kecurigaan polisi menjadi kenyataan.

Ramini dan Purnomo (memakai baju tahanan warna biru)
Foto: Dok Polres Musi Banyuasin

Dari hasil pemeriksaan medis diketahui korban meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar. Banyak tanda-tanda bekas penganiyaan sebelum dan menjelang meninggal dunia. Lantas polisi pun membentuk tim untuk melakukan penyelidian lebih lanjut dan mendatangi rumah Purnomo dan Ramini.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin, AKP Morris Widhi Harto bersama Kepala Polsek Lais, AKP Hendra Sutisna memerintahkan kepada Kepala Unit Pidana Umum Polres Musi Banyuasin, Iptu Dedi Kurniawan bersama Tim Serigala, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aipda Zailili dan Kepala Unit Reskrim Polsek Lais, Aipda Aan Febriyanti, untuk melakukan penyelidikan dan menginterogasi Purnomo dan Ramini.

Tidak butuh waktu berjam-jam akhirnya polisi mendapatkan pengakuan dari Ramini dan Purnomo yang sampai hati membunuh anak angkatnya sendiri. Lantas polisi membawa pasangan suami-istri tersebut ke Unit PPA Polres Musi Banyuasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kepada polisi, Purnomo, pria kelahiran 13 Juli 1970 itu mengakui telah merancang pembunuhan bersama istrinya. Alasannya dia sudah tak tahan lagi dengan sikap rewel anak angkatnya. Dia meminta Ramini untuk membunuh anak. Ramini diancam akan diceraikan dan diusir bila tak mau melakukan perbuatan biadab tersebut.

Purnomo menungkapkan rencana pembunuhan Indah kepada Ramini terjadi pada Senin, 11 September 2023 malam sekira pukul 21.00 WIB. Setelah mengungkapkan rencana tersebut, Purnomo ke luar rumah entah ke mana. Karena takut dengan ancaman suaminya, Ramini, perempuan kelahiran Ogan Komering Ulu (OKU) pada 12 Febriari 1979 itu pun segera melancarkan aksi biadabnya.

Jajaran Polres Musi Banyuasin saat konferensi pers terkait kasus pembunuhan anak angkat oleh Rumini dan Purnomo 
Foto: Dok Polres Musi Banyuasin 

Malam itu, Ramini langsung menuju kamar anak angkatnya. Indah terlihat sudah tidur pulas. Sejurus kemudian, Ramini mengambil bantal dari kamar lain. Dia langsung menindih tubuh mungil bocah perempuan itu. Kedua betis kaki korban ditekan dengan kedua lutut Ramini. Sementara wajah korban langsung dibekap bantal dengan kuat oleh kedua tangan Ramini.

Bocah itu tak bisa meronta dan nafasnya mulai tersengal. Setelah beberapa lama, Ramini melepaskan bekapan bantal di wajah korban. Dia memastikan nyawa bocah itu sudah lenyap. Ramini lalu menutup pintu kamar korban. Lalu dia naik ke atas kursi plastik.

Dari atas, tangan Ramini dijulurkan melalui lubang ventilasi yang ada di atas pintu kamar. Dengan hanger atau gantungan baju, diraihnya grendel kunci pintu dari dalam. Setelah itu Ramini tidur di kamarnya. Purnomo baru pulang ke rumah menjelang subuh pada Selasa, 12 September pukul 04.00 WIB. Dia pun langsung tidur bersama Ramini.

Sekira pukul 06.00 WIB, Ramini berpura-pura memanggil-manggil nama korban. Lalu Purnomo bangun dan langsung mendobrak pintu kamar yang terkunci dari dalam. Purnomo lantas berteriak dengan kencang sekali agar terdengar oleh tetangga lain, seolah-olah keduanya tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi.

“Purnomo dan istrinya pura-pura tidak tahu kalau korban sudah meninggal dunia, dengan berpura-pura mengambil perhatian warga, seolah-olah korban mati di kamarnya sendiri,” ungkap Kepala Satrekskrim Polres Musi Banyuasin, AKP Morris Widhi Harto yang dihubungi detikX, Selasa, 19 September 2023 lalu.

Morris mengungkap, dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta bahwa pelaku Purnomo dan Ramini memang bukan orang tua kandung korban. Juga mendapatkan keterangan dari warga bahwa, Indah sering kali dimarahi dan mendapatkan tindak kekerasan dari ayah dan ibu angkatnya tersebut. Hanya saja, warga saat itu menganggap orang tua yang memarahi anaknya sebagai sesuatu hal yang wajar.

Ramini dan Purnomo, pasutri pembunuh anak angkat di Musi Banyuasin 
Foto: Dok Polres Musi Banyuasin 

Sebenarnya Indah diangkat anak oleh istri pertama Purnomo dengan alasan bahwa anak-anak kandung mereka sudah besar dan menikah. Purnomo mengizinkan istrinya itu mengambil Indah sejak masih bayi hingga akhirnya istri Purnomo meninggal dunia. Lalu Indah yang masih memilik orang tua kandung yang tinggal di Jawa dititipkan ke neneknya, setelah Purnomo menikahi Ramini pada 2018.

Namun, Indah mulai tinggal lagi bersama Purnomo dan Ramini sejak 4 bulan sebelum kejadian pembunuhan kepada dirinya. Bocah perempuan malang itu harus meninggal di tangan orang tua angkatnya yang kejam. “Kalau dibilang rewel, ya, anak itu, kan, umur sebelas tahun itu, ya. Umur sebelas tahun dari keterangan pelaku ini, si pelaku kesal sama si ibu sambungnya yang pertama,” jelas Morris.

Hingga saat ini polisi masih terus mendalami motif lainnya selain rasa kesal kedua angkatnya itu. Yang jelas, kedua pelaku ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan tindak kekerasan terhadap anak. Yaitu Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Keduanya juga dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 76 ayat C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bila merujuk pasal ini, Purnomo dan Ramini diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.


Reporter: Rahmat Khairurizqi
Redaktur: M Rizal
Editor: Irwan Nugroho

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE