CRIMESTORY

Film Biru
Si Kebaya Merah

Video porno wanita berkebaya merah dengan pasangannya menggegerkan Surabaya. Hampir 100 video porno lainnya ditemukan polisi. 

Ilustrasi: Edi Wahyono

Jumat, 11 November 2022

AH, perempuan berusia 24 tahun, dan ACS, pria berusia 27 tahun, berjalan gontai ketika digiring polisi ke markas Polda Jawa Timur, Selasa, 8 November 2022. Kedua pemeran video mesum ‘Kebaya Merah’ itu terus menundukkan kepala saat diapit polisi. Tampak masker menutup sebagian wajah AH dan ACS. Tangan keduanya juga terikat kabel ties berwarna putih.

Hari itu AH tak lagi mengenakan kebaya merah, tapi sudah berganti seragam tahanan berwarna oranye dengan nomor punggung 141. Begitu juga dengan pasangan mesumnya, ACS, mengenakan seragam yang sama dengan nomor punggung 121. Keduanya dihadirkan polisi dalam gelar perkara di Polda Jatim.

Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap pasangan itu di sebuah tempat kos di kawasan Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya, dua hari sebelumnya. Mereka menjadi tersangka kasus video mesum berdurasi 16 menit. Beberapa pekan sebelumnya, netizen dihebohkan oleh kemunculan video kebaya merah di jagat maya, khususnya Twitter, TikTok, dan Yandex Ru.

Polisi memastikan pasangan sejoli yang berstatus pacaran itu membuat video syur sekitar sembilan bulan lalu atau Maret 2022. AH dan ACS menerima pesanan untuk membuat video syur melalui direct message (pesan langsung pribadi) akun Twitter seseorang dengan janji bayaran Rp 750 ribu. Setelah menerima pesanan itu, keduanya lalu menyewa sebuah kamar hotel bernomor 1710 di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya.

Salah satu adegan dalam video mesum 'Kebaya Merah'
Foto: Tangkapan layar

AH memerankan karyawan atau resepsionis hotel. Sedangkan ACS berperan sebagai tamu yang menginap di kamar itu. Keduanya lalu membuat beberapa adegan syur dengan mengandalkan smartphone ACS. Setelah diedit, hasil rekaman adegan syur itu kemudian dikirim kepada pemesannya melalui akun Telegram milik AH. “Kami memburu siapa pemesannya,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman, Selasa, 8 November 2022.

Polisi menduga, AH dan ACS tak hanya menerima pesanan dan menyebarkan konten video mesum di dalam negeri, tapi juga hingga luar negeri. Pemesannya selalu menghubungi akun Twitter AH, yang disebut bernama Icha Ceeby atau Meamora, yaitu @aintursivt dan @meamUra. Hasilnya dikirimi melalui link yang bisa dibuka di Telegram. AH, ACS, dan pemesannya selalu memakai akun alternatif yang tak mencantumkan identitas asli penggunanya.

Rupanya, AH dan ACS, yang memiliki hubungan spesial alias pacaran, telah membuat video porno selama satu tahun. Bahkan polisi telah menemukan 92 video adegan dan 100 foto porno yang tersimpan di dalam laptop mereka. Dari salah satu video mesum yang ditemukan juga ada adegan threesome. Dalam adegan ini, AH dan ACS juga melibatkan satu pemeran lainnya yang saat ini masih dicari polisi.

Keduanya memang tak mematok tarif dalam membuat video mesum tersebut. Ditaksir mereka telah menerima bayaran puluhan hingga ratusan juta rupiah jika dilihat dari banyaknya hasil video yang mereka buat. “Mereka mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut. Tarif ini bervariasi, tergantung tema untuk hasil penjualan konten,” jelas Farman lagi.

AH (kiri) dan ACS, pemeran video porno di Surabaya
Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim 

AH disebut-sebut adalah seorang influencer di Instagram. Sedangkan ACS disebutkan polisi memiliki usaha sebagai event organizer (EO). Ia pernah mengenyam kuliah di program studi desain komunikasi visual fakultas seni dan desain sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya pada 2016.

AH lahir dan tercatat sebagai warga Malang, sementara ACS lahir dan tinggal di Surabaya. ACS sebelumnya mengontrak rumah yang dijadikan tempat usahanya di Perumahan Ploso di kawasan Tambaksari. Namun rumah sekaligus tempat usahanya itu terbakar pada September 2022. Akhirnya ACS indekos di kawasan Medokan Ayu, Rungkut.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta baru dan mengejutkan. AH sebagai pemeran si Kebaya Merah ternyata menderita gangguan kejiwaan. AH disebut pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Menur, Surabaya. Hal itu diketahui setelah polisi menemukan surat atau kartu kuning tanda berobat pasien di rumah sakit tersebut dan sejumlah faktur berobat lengkap.

AH diduga menderita gangguan kejiwaan berupa kepribadian ganda atau dissociative identity disorder (DID). AH tengah menjalani rawat jalan. Polda Jatim menggandeng ahli kejiwaan dari RS Bhayangkara untuk melakukan observasi terhadap kejiwaan AH atau Icha Ceeby atau Maemora tersebut. “Kita tunggu ya, karena ini semua belum dipastikan,” pungkas Farman.

Dalam kasus ini, AH dan ACS oleh polisi diancam dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 29 juncto Pasal 4 dan Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. AH dan ACS diancam hukuman pidana lima tahun penjara.


Penulis: M Rizal
Editor: Irwan Nugroho

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE