INVESTIGASI

Peluru Tak Bertuan di Kasus Pembunuhan Yosua

Tiga jenis peluru berbeda ditemukan di TKP pembunuhan Brigadir Yosua. Ini memicu kecurigaan terdapat fakta yang masih ditutupi para tersangka dan dugaan adanya penembak ketiga.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Senin, 12 September 2022

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung masih belum puas dengan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Beberapa keterangan tersangka dan alat bukti, menurut JPU, masih belum genap. Dokumen-dokumen ini telah dikembalikan kepada tim penyidik Polri untuk segera dilengkapi pada Selasa, 30 Agustus 2022.

“Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya,” tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana pada Senin, 29 Agustus lalu.

Sumber detikX di lingkaran kasus ini menyebut salah satu catatan dari Kejagung adalah agar Polri melakukan uji kebohongan alias lie detector terhadap para tersangka. Sebab, kata sumber ini, keterangan para tersangka terkait siapa saja penembak Yosua belum sinkron. Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam keterangannya di persidangan etik Irjen Ferdy Sambo sempat menyebut dia bukanlah satu-satunya penembak Brigadir Yosua.

Richard bilang memang merupakan orang pertama yang menembak Yosua. Tapi yang menghabisi nyawa Yosua bukanlah dia. Richard mengatakan hanya menembak 3-4 kali sampai Yosua jatuh tertelungkup. Dalam posisi tidak berdaya ini, Ferdy Sambo-lah yang kemudian menembaki Yosua.

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Selasa (30/8/2022). 
Foto : Rifkianto Nugroho/detikcom


Kalau kita lihat dari besarnya lubang peluru yang ada dan juga hasil balistik yang telah kita lakukan, itu kemudian yang saya sebut bisa jadi tiga orang pelakunya.”

“Terduga pelanggar (Sambo) memberi saya peluru,” kata Richard dalam kesaksiannya di persidangan etik Sambo pada Kamis, 25 Agustus 2022.

“Bapak (Sambo) sempat menembak Yosua. Saya tidak ingat berapa kali. Setelah itu, Bapak marah, ‘Kalian tidak bisa jaga Ibu (Putri Candrawathi),’” sambung Richard.

Sambo membantah keterangan itu. Sambo bilang hanya Richard-lah yang menembak Yosua, sementara dia hanya menembak-nembak tembok. Tembakan ini dilakukan Sambo untuk merancang skenario palsu baku tembak antara Yosua dan Richard. Cerita karangan Sambo inilah yang sempat membuat pengungkapan kasus pembunuhan Yosua begitu gelap. Sampai-sampai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun harus membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini.

Di sisi lain, dua tersangka lainnya, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, tak melihat Sambo menembak Yosua. Sebab, setelah Richard menembak Yosua, Ricky keluar dari ruangan karena dipanggil melalui Handy Talky oleh ajudan lainnya. Ada jeda beberapa detik yang membuat dia tidak tahu apa yang terjadi setelahnya. Dia hanya tahu, saat dia kembali ke ruangan pembunuhan itu, Sambo sedang menembaki tembok.

Sementara itu, keterangan Kuat tidak jauh berbeda dengan Ricky. Kuat bilang melihat Sambo memerintah Richard menghajar Yosua. Richard, kata Kuat, pun langsung meresponsnya dengan menembaki Yosua beberapa kali. Yosua jatuh tertelungkup. Setelah itu, Kuat mundur sedikit karena takut. Lagi-lagi ada jeda beberapa detik ketika Kuat tidak melihat persis apa yang terjadi dalam waktu yang hilang itu. Barulah setelah itu, Kuat mengaku melihat Sambo sudah menembaki dinding.

“Setelah itu saya keluar, duduk di garasi. Lalu yang saya lihat Bapak lagi jalan keluar, pulang,” kata Kuat dalam sidang etik Sambo.

Ketidaksesuaian antara barang bukti dan keterangan tersangka inilah yang memaksa polisi melakukan tes lie detector kepada para tersangka. Itulah mengapa pada pekan lalu, uji kejujuran kepada sejumlah saksi dan tersangka pun digelar secara maraton. Ricky, Kuat, dan Richard dites poligraf pada Senin, 5 September 2022. Dilanjutkan tes terhadap Putri Candrawati dan Susi—asisten rumah tangga Sambo—sehari setelahnya. Lalu, Sambo pada Kamis, 8 September 2022.

“Saya tanya ke penyidik untuk kepentingan apa? Katanya, untuk membantu penyidikan karena masih ada dispute-lah, (fakta) yang ditutupi, keterangan yang tidak berkecocokan,” tutur pengacara Bripka Ricky, Erman Umar, kepada reporter detikX melalui sambungan telepon pekan lalu.

Selongsong Tak Bertuan

Sumber detikX lainnya yang juga berada di lingkaran kasus ini mengatakan kecurigaan masih adanya fakta yang ditutupi tersangka muncul setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang janggal di TKP. Dalam prarekonstruksi pertama pada Selasa, 12 Juli 2022, penyidik menemukan ketidaksesuaian jumlah selongsong peluru dengan klaim total tembakan yang disampaikan para tersangka.

Waktu itu, kata sumber ini, polisi masih berpatokan pada cerita karangan Sambo bahwa telah terjadi baku tembak antara Yosua dan Richard. Total peluru yang keluar sebanyak 12: 7 dari Yosua dan 5 dari Richard. Sementara itu, jumlah selongsong peluru yang ditemukan pada saat itu hanyalah 10. Masih kurang dua selongsong. Polisi curiga ada yang telah memanipulasi TKP.

Temuan ini kemudian dilaporkan kepada Jenderal Listyo Sigit. Itulah mengapa Listyo pun akhirnya memerintahkan penyidik melakukan olah TKP ulang pada Sabtu, 16 Juli 2022. Saat itu, jumlah selongsong yang ditemukan justru lebih dari 12. Penyidik juga menemukan barang bukti lain berupa sikat gigi yang belum lama digunakan. Setelah dicek, DNA di sikat gigi ini cocok dengan DNA Sambo.

“Juga ada baju Bu Putri yang masih wangi di kasur. Padahal waktu olah TKP pertama nggak ada,” kata sumber ini kepada reporter detikX.

Kejanggalan lainnya adalah temuan tiga jenis peluru dari tiga produsen berbeda di TKP. Dalam dokumen uji Labfor yang tim detikX lihat, tiga jenis peluru ini memiliki kode khusus di bagian bokongnya. Enam peluru berkode PIN 9 CA, 14 buah berkode S&B 9x19, dan 1 butir berkode LZ Luger 9mm. Masing-masing kode menandakan bahwa peluru tersebut dibuat oleh produsen yang berbeda. PIN diproduksi oleh PT Pindad (Persero), S&B dibuat oleh Sellier & Bellot, dan LZ merupakan pabrikasi dari Limit-Z Company.

Temuan ini memunculkan kecurigaan bahwa bukan hanya dua senjata—Glock-17 dan HS—yang ditembakkan di lokasi kejadian tewasnya Yosua. Sebab, sampai sekarang tim Puslabfor pun belum mengetahui peluru mana saja yang sebetulnya bersarang atau menembus tubuh Yosua.

Tim Puslabfor sedikit kesulitan membuktikan ihwal ini lantaran ketiga jenis peluru memiliki kaliber yang sama, yakni 9x19 milimeter. Sementara itu, hampir semua proyektil yang ada di TKP sudah pecah dan terdeformasi menjadi 42 pecahan. Kecuali satu yang masih utuh bersarang di punggung Yosua.

Selain itu, sisa 21 peluru dan 10 selongsong di TKP ini juga belum sesuai dengan keterangan terbaru para tersangka. Pasalnya, dalam keterangannya kepada penyidik, Richard mengaku sempat diminta Sambo mengisi penuh magasin senjata Glock-17 miliknya dan HS milik Yosua. Dua senjata ini memiliki kapasitas magasin masing-masing 17 peluru untuk Glock-17 dan 16 peluru untuk HS. Jika dihitung dari total tersebut, kata sumber ini, artinya masih ada dua peluru yang hilang.

Ilustrasi label selongsong peluru 9x19 Luger.
Foto : bdgreen di forum.cartridgecollectors.org

Tim detikX telah berupaya mengkonfirmasi temuan ini kepada Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal atau Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Namun Rian enggan berkomentar banyak. Dia hanya meminta kami menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Tetapi sebaliknya, Dedi justru meminta kami menghubungi Andi Rian.

“Kalau mau detail, ke penyidik saja,” kata Dedi melalui pesan singkat pada Sabtu, 10 September 2022.

Kejanggalan-kejanggalan ini memunculkan dugaan dari Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Menurutnya, patut diduga ada penembak lain dalam peristiwa berdarah di Duren Tiga, selain Richard dan Sambo. Itu mengapa Taufan sempat meminta Polri mencari bukti-bukti lain terkait siapa saja sebenarnya pembunuh Yosua. Pernyataan ini Taufan sampaikan karena dia juga telah melihat hasil uji balistik dan mendengarkan keterangan para tersangka dan saksi.

“Kalau kita lihat dari besarnya lubang peluru yang ada dan juga hasil balistik yang telah kita lakukan, itu kemudian yang saya sebut bisa jadi tiga orang pelakunya,” ungkap Taufan pada Sabtu, 9 Agustus 2022.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto tidak menyangkal kecurigaan Taufan. Dia bilang dugaan itu sah-sah saja. Namun, pada prinsipnya, kata Agus, Polri akan berupaya membuktikan segala dugaan yang ada berdasarkan teori pembuktian yang tertuang dalam Pasal 182 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Semua harus didasarkan pada kesesuaian keterangan para pihak yang terlibat, barang bukti, dan ahli.

Kesesuaian keterangan dan barang bukti inilah yang nantinya akan memberi petunjuk kepada penyidik terkait siapa saja yang bersalah dalam kasus pembunuhan Yosua. Termasuk soal siapa saja yang menembak Yosua. Tinggal nanti hakim yang akan memutuskannya di pengadilan.

“Insyaallah majelis hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya,” pungkas Agus.


Reporter: Fajar Yusuf Rasdianto, Rani Rahayu
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor:Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE