Ilustrasi: Edi Wayono
Jumat, 9 September 2022Jarum jam menunjukkan pukul 21.15 WIB, Minggu, 4 September 2022. Sebagian warga di Jalan Merpati, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Besar, sudah mulai naik ke peraduan. Sebagian lagi masih ada yang terjaga. Salah satunya Mahmuda, yang tengah menyelesaikan jahitan pakaian pesanan tetangganya. Ia sibuk memperhatikan pola pakaian yang akan disambung dengan mesin jahit.
Dor! Tiba-tiba suara letupan terdengar di telinganya. Mahmuda pun menghentikan mesin jahitnya. Matanya yang sebelumnya memelototi kain jahitan langsung mengedar ke sekeliling rumah. Tak lama kemudian, terdengar suara jeritan seorang perempuan. Bergegas, Mahmuda keluar dari rumah untuk melihat apa yang terjadi. Saat membuka pintu, ia melihat seorang pengendara motor melaju dengan cepat dari arah rumah tetangganya di tengah kegelapan malam.
Warga Jalan Merpati lainnya, Wayan Sueden, juga mengaku mendengar letusan dan jeritan minta tolong seorang perempuan malam itu. Ternyata sumber suara itu berasal dari rumah tetangganya, Ahmad Karnain, 41 tahun, dan istrinya, Etty Meyrini. Keduanya tinggal bersama dua anaknya. Sueden dan Mahmuda pun cepat-cepat mendatangi rumah Karnain. Jaraknya hanya beberapa puluh meter.
Saat tiba di rumah itu, Mahmuda dan Sueden terkejut melihat Etty bersama kedua anaknya menangis histeris. Etty tengah memeluk suaminya, Karnain, yang bersimbah darah di lantai pelataran rumahnya. Terjawab sudah bahwa letusan yang mereka dengar merupakan suara tembakan yang melukai dada kiri Karnain.
Aipda Ahmad Karnain
Foto: dok. Istimewa
Siapa yang berani menembak Karnain? Mahmud dan Sueden penasaran. Sebab, Karnain dan Etty sama-sama anggota kepolisian. Selama tinggal di kampung itu, keduanya tahu keluarga itu bergaul baik dengan tetangga. Karnain, yang berpangkat ajun inspektur dua (aipda), adalah Bhayangkara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di Polsek Way Pengubuan. Sementara itu, Etty Meyrini, yang berpangkat inspektur dua (ipda), menjadi Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah.
Dibantu beberapa orang warga, Etty mengevakuasi suaminya yang terluka tembak itu dengan mobil pribadi ke Rumah Sakit Harapan Bunda di Jalan Proklamator Raya, Seputih Jaya, Gunung Sugih, Lampung Tengah. Karena luka tembaknya cukup parah, yakni proyektil peluru menembus dada bagian kiri hingga punggung, Karnain langsung dimasukkan ke ruang instalasi gawat darurat. Namun nyawanya tak tertolong.
Rudi sering diejek dan dihina oleh korban di desa yang pernah menjadi binaannya tersebut.'
“Di sana melihat tubuh Aipda Ahmad Karnain telah terduduk di lantai dengan bersimbah darah. Kemudian saya bersama tetangga lainnya dan istri Ahmad membawa korban ke rumah sakit,” ucap Sueden.
Malam itu juga, jenazah Karnain dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung di Bandar Lampung untuk diautopsi. Mendengar laporan penembakan tersebut, jajaran Polres Lampung Tengah segera melakukan penyelidikan. Informasi penembakan itu juga sampai ke telinga Kepala Polda Lampung Inspektur Jenderal Akhmad Wiyagus. Ia memerintahkan dibentuknya tim gabungan untuk menyelidiki dan mengejar pelakunya.
Hanya dalam tiga jam, tim gabungan menangkap pelakunya. Ternyata pelaku adalah rekan satu kantor Karnain. Dia adalah Aipda Rudi Suryanto, 39 tahun, yang menjabat Kepala Unit Provos Polsek Way Pengubuan. Ia ditangkap di rumahnya di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Senin, 5 September 2022, dini hari.
Kepada penyidik polisi, Rudi mengaku menembak rekannya karena sakit hati dan sering dihina korban. Apalagi ketika istrinya, Yulia Kaptiasih, diejek korban di grup percakapan karena belum membayar uang arisan online. Hingga kini penyidik polisi belum menjelaskan berapa nilai iuran dan hasil uang arisan yang menjadi pangkal pemicu penembakan Rudi terhadap Ahmad Karnain tersebut.
Aipda Rudi Suryanto
Foto: dok. Istimewa
“Tersangka mengaku korban sering kali melakukan penghinaan dan membuka aib pribadi. Puncaknya, korban mengatakan di grup WhatsApp bahwa istri tersangka belum membayar uang arisan online, dan ini jadi pemicu puncak sakit hati pelaku,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad kepada detikSumut, Senin, 5 September 2022.
Dari informasi yang beredar di lingkungan warga, Rudi sebelumnya sempat menjadi Bhabinkamtibmas di Desa Putra Lempuyang, Way Pengubuan. Namun, sejak dirinya diangkat menjadi Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, posisi Bhabinkamtibmas di desa tersebut diisi oleh Karnain. Sejak itulah, Rudi sering diejek dan dihina oleh korban di desa yang pernah menjadi binaannya tersebut.
Sementara itu, dari hasil rekonstruksi di tempat kejadian pada Selasa, 6 September 2022, diketahui Rudi sudah merencanakan pembunuhan terhadap Karnain. Setidaknya ada 21 adegan yang digelar dalam rekonstruksi itu. Dari hasil interogasi dan rekonstruksi, diketahui Rudi tengah piket jaga di Polsek Way Pengubuan pada Minggu, 4 September 2022, dari pukul 08.00 WIB hingga malam hari itu. Tepat pukul 19.00 WIB, ia ditelepon dan dikabari istrinya jatuh sakit.
Rudi lalu meminta izin kepada Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Aipda Nagustion untuk pulang ke rumah menjenguk istrinya. Tepat pukul 20.00 WIB, Rudi, yang mengendarai sepeda motor dinas jenis KLX 150, berangkat dari Polsek Way Pengubuan menuju rumahnya di Kampung Karang Endah, Terbanggi Besar. Di tengah jalan, tepat sebelum Polsek Terbanggi Besar, terlintas di kepalanya akan wajah Karnain yang dianggapnya selalu menghinanya itu.
Bukan langsung ke rumahnya, Rudi membelokkan motornya menuju Jalan Baru Silikah. Ia menghentikan laju sepeda motornya dan parkir di sebuah kebun singkong yang luas. Di tempat sepi yang tak ada satu orang pun melintas itu, Rudi mencabut pistol di pinggang kanannya. Lalu saat kepalanya dipenuhi emosi kepada Karnain, ia menembakkan pistolnya itu ke arah kebun singkong tersebut. Saat itulah timbul niatnya membunuh Karnain dengan cara menembak.
Aipda Rudi menembakkan peluru ke kebun singkong sebelum menembak sesama polisi
Foto: Tommy Saputra/detikcom
Rudi lalu melanjutkan perjalanan menuju rumah Karnain. Ia sempat singgah ke SPBU di Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, untuk mengisi BBM pada pukul 20.43 WIB. Perjalanan dilanjutkan dan tiba di rumah Karnain sekitar pukul 20.53 WIB. Setelah memarkirkan sepeda motor di depan rumah korban, Rudi mengetuk pintu pagar sambil memanggil si empunya rumah. “Bang Karnain, Bang Karnain,” begitu Rudi memanggil korban saat itu.
Tepat pukul 21.15 WIB, Karnain keluar dari rumah dan berjalan menuju pagar rumah tempat Rudi berdiri. Namun, saat Karnain dalam jarak 2 meter dari pagar, Rudi langsung mencabut pistol dan mengarahkan moncongnya ke Karnain. Terdengarlah suara letusan satu kali. Peluru dari pistol itu melesat mengenai dada bagian kiri Karnain yang tak menyangka bakal ditembak. “Allah…!” begitu ucap Karnain ketika peluru mengenai tubuhnya.
Ia mencoba membalikkan tubuhnya dan berlari menuju dalam rumah, namun roboh seketika. Rudi langsung mengambil langkah seribu. Ia kabur ke arah Jalan Proklamator Raya. Rudi mampir dahulu ke rumah Sungkono, salah seorang calon terpilih Kepala Desa Putra Lempuyang, pada pukul 21.45 WIB. Kepada lurah tersebut, Rudi berbicara masalah bisnis singkong dan sempat bilang dirinya telah ribut dengan Karnain.
Baru pada pukul 22.45 WIB, Rudi kembali ke rumahnya. Setiba di rumahnya, Rudi menceritakan kepada istrinya, Yulia Kaptiasih, bahwa dirinya baru saja menghabisi Karnain. Yulia langsung jatuh pingsan mendengarnya. Pada pukul 23.30 WIB, Rudi mendapatkan telepon dari anggota Pengamanan Internal (Paminal) Polres Lampung Tengah, Brigadir Kepala (Bripka) Rohmat. Ia dikabari ada polisi yang meninggal dunia di rumah sakit. Rudi saat itu menjawab akan mengecek ke rumah sakit tersebut.
Sepuluh menit kemudian, pukul 23.40 WIB, Rudi menerima telepon dari Kepala Polsek Way Pengubuan AKP M Ali Mansur. Ali menanyakan keberadaan Rudi dan memerintahkannya membuat laporan perihal penembakan dan meninggalnya Karnain. Tepat pukul 23.50 WIB, Rudi menghubungi Aiptu Sri Waluyo, yang menjadi Kepala Unit Provos Polres Lampung Tengah.
Aipda Rudi memperagakan adegan ketika dia menembak rekannya dari jarak 2 meter
Foto: Tommy Saputra/detikcom
Kepada Sri itulah dengan jujur Rudi mengaku telah menembak Karnain. Ia pun meminta kepada Sri agar dirinya dijemput di rumahnya. Hari berganti, Senin, 5 September 2022 pukul 00.25 WIB, Rudi dijemput Kepala Seksi Propam Polres Lampung Tengah Iptu Eko Heri, Aiptu Sri Waluyo, Aipda Mazda, dan beberapa polisi lainnya. Rudi langsung dibawa dan dijebloskan ke sel tahanan Rutan Polres Lampung Tengah.
“Dari hasil pendalaman rekonstruksi, ada penambahan fakta-fakta bahwa kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh pelaku,” kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa, 6 September 2022.
Doffie menjelaskan, semula, dari hasil pemeriksaan, pembunuhan itu dilakukan secara spontanitas. Karena itu, awalnya tersangka dikenai Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun setelah ditemukan kuat bukti pembunuhan berencana, pasal yang disangkakan berubah menjadi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sementara itu, jenazah Karnain langsung dimakamkan di kampung orang tuanya di Pekon Gunung Sugih, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat, pada Senin, 5 September 2022, pukul 19.36 WIB. Pemakaman dilaksanakan secara kedinasan yang dihadiri langsung Kepala Polres Lampung Barat AKBP Hadi Seful Rahman dan seluruh jajarannya.
Aipda Rudi Suryanto, selain mendekam di balik jeruji sel tahanan Polda Lampung, kini statusnya juga sudah dipecat sebagai anggota Korps Bhayangkara. Keputusan pemecatannya dikeluarkan melalui sidang komite kode etik di Polres Lampung Tengah yang dipimpin Kepala Bidang Propam Komisaris Besar M Syarhan pada Kamis, 8 September 2022.
Rudi terbukti melakukan pelanggaran Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal Perpol Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, juga Pasal 8 huruf c dan Pasal 13 Perpol No 7 huruf M.
Reporter: Tommy Saputra (Lampung)
Penulis: M Rizal Maslan
Editor: Irwan Nugroho