CRIMESTORY

Threesome Bareng Anak Diganjar Bui

“Mereka tak menyangka ibu kandungnya ini bisa berbuat seperti itu. Malah membantu perbuatan yang dilakukan ayah tirinya (korban).”

Foto: Pelaku threesome diamankan (Gresnia Arela F/detikX)

Rabu, 13 Februari 2019

Beberapa kali Mira, 39 tahun, tak kuasa menahan tangis. Hampir satu bulan ini ia bersama suami keduanya, Rahmat Taufik, 43 tahun, mendekam di sel tahanan Polres Jakarta Selatan. Suami-istri ini disangka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Keduanya ditengarai melakukan praktik seks threesome dengan anaknya sendiri, Dahlia—bukan nama sebenarnya—yang masih berumur 17 tahun.

“Saya nggak melakukan apa-apa,” ucap Mira sambil sesenggukan dan menutup wajahnya dengan kerudung ketika ditemui detikX di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Februari 2019.

Begitu juga Taufik, laki-laki yang menikahi Mira pada 27 Oktober 2018. Ia keukeuh tak pernah melakukan perbuatan bejat yang dituduhkannya itu. “Kalau (saya) dibilang melakukan, tidak sama sekali,” kata Taufik dari balik sebo yang dikenakannya.

Mira dan Taufik ditangkap polisi di rumahnya di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin, 14 Januari. Pasangan ini ditangkap setelah polisi menerima laporan pencabulan terhadap Dahlia, yang merupakan anak kandung Mira. Mereka dilaporkan oleh ayah kandung Dahlia, Sabardi Ibnu Sina, 43 tahun. “Tanggal 14 Januari (laporan) ke kita. Dan langsung kita tangkap begitu ada laporan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sanjaya kepada detikX di ruang kerjanya.

Mira (kiri) dan Taufik (kanan)
Foto : Gresnia Arela F/detikX

Mira dan Taufik dilaporkan telah tiga kali melakukan persetubuhan terhadap Dahlia. Pertama pada Jumat, 12 Oktober 2018. Korban yang tengah bermain dengan kedua adiknya dipanggil Mira masuk ke kamar. Di kamar itu ternyata sudah ada ayah tirinya, Taufik, yang duduk di atas ranjang. Dahlia disuruh Mira melakukan seks oral kepada Taufik. Gadis remaja itu sempat menolak, tapi tak kuasa karena terus dicubit tangannya oleh sang ibu agar menuruti perintah.

Kebejatan itu kembali terjadi pada Minggu, 9 Desember 2018. Saat Dahlia tengah mandi, pintu kamar mandi digedor-gedor oleh Taufik. Bahkan pintu sempat didobrak karena Dahlia tak juga membukanya. Begitu menerobos masuk, Taufik menanggalkan seluruh pakaiannya dan menempelkan tubuh Dahlia ke dinding.

Saat itu Mira pun menyusul ke kamar mandi. Setelah melampiaskan nafsunya kepada Dahlia, Taufik berhubungan badan dengan Mira di depan Dahlia. Bahkan salah satu adik Dahlia yang masih kecil sempat menyaksikan adegan tak pantas itu dari pintu yang dibiarkan terbuka. Selang beberapa hari, ketika Dahlia berulang tahun, pelecehan seksual itu kembali terulang. Taufik mengiming-imingi Dahlia dengan uang Rp 200 ribu dan ponsel agar Dahlia mau menuruti kemauannya.

Karena tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, Dahlia mengadu kepada ayah kandungnya, Sabardi. Sabardi sendiri sudah menikah lagi dan tinggal di tempat berbeda. Sabardi pun melaporkan Taufik, yang sehari-hari bekerja sebagai petugas satpam di salah satu rumah sakit di Jakarta, ke polisi.

Kasatreskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sanjaya
Foto : Gresnia Arela F/detikX

Namun baik Taufik maupun Mira sebagai ibu kandung korban malah melemparkan kesalahan kepada Dahlia. Mira mengaku sudah tidak tahan dengan kenakalan Dahlia. Sampai-sampai dia harus menitipkan anak sulungnya itu ke rumah orang tuanya (kakek Dahlia). “Anaknya itu mukanya lugu, tapi kelakuannya bahaya,” Taufik menyela, yang dibenarkan oleh Mira.

Mira menuduh mantan suaminya merekayasa laporan ke polisi. Padahal, menurut Mira, kelakuan anaknya yang nakal itu dipicu dari sikap Sabardi yang acuh tak acuh terhadap perkembangan ketiga anaknya yang diasuh Mira. Tapi, setelah Mira berpacaran dengan Taufik, Sabardi muncul lagi karena menerima pengaduan anak-anaknya yang merasa ditelantarkan.

“Mira, enakan pacaran, anaknya dikasih minum air keran,” kata Mira menirukan ucapan Sabardi yang disampaikan melalui layanan WhatsApp.

Mira menyatakan ketiga anaknya putus sekolah akibat sikap tak acuh Sabardi. Sikap itu pulalah, menurutnya, yang membuat Dahlia berperilaku buruk. Mantan suaminya itu memang sempat akan membawa Dahlia dan ketiga anaknya pindah ke Karawang, Jawa Barat, tapi batal. “Akhirnya sampai saya masukin sekolah yang baru, eh malah begini,” kata Taufik lirih.

Barang bukti kasus threesom satu keluarga di Pancoran.
Foto : Farih Maulana/detikcom

Andi Sanjaya menyatakan, dalam proses penyidikan, kedua pelaku memang tak pernah mengakui perbuatannya. Pihaknya tidak menjadikan masalah karena proses ada mekanisme proses pembuktian secara materiil. Saat ini polisi sudah dalam tahap proses pemberkasan, yang akan segera diserahkan ke kejaksaan. Polisi juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Tugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta dan RS Cipto Mangunkusumo.

Polisi juga menggandeng Komisi Perlindungan Anak dan Komnas Anak. Keluarga besar mereka sendiri tak menyangka atas perbuatan Mira dan Taufik. “Mereka tak menyangka bahwa ibu kandungnya ini bisa berbuat seperti itu. Malah membantu perbuatan yang dilakukan ayah tirinya, sehingga mereka berharap agar proses ini diberi sanksi yang seberat-beratnya,” ujar Andi.

Taufik dan Mira akan dikenai Pasal 76 (D) juncto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya akan dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Reporter: Gresnia Arela F
Redaktur: M Rizal
Editor: Irwan Nugroho
Desainer: Fuad Hasim

[Widget:Baca Juga]
SHARE