CRIME STORY
Sabu seberat 26 kilogram diselundupkan jaringan internasional ke Indonesia via Singapura dan Batam. Nilainya sekitar Rp 27 miliar.
Ilustrasi: Edi Wahyono
Upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional dari Guangzhou, Cina, kerap memanfaatkan warga negara lain, seperti Indonesia, Iran, Pakistan, Nigeria, Malaysia, dan Taiwan. Tak hanya itu, momen-momen tertentu juga mereka cermati untuk melakukan operasi, misalnya menjelang Natal dan tahun baru.
Seperti yang dilakukan warga negara Taiwan bernama Hung Cheng Ning alias Tony Lee, 46 tahun, dan Raden Novi Prawira, 31 tahun, warga Tangerang, Banten. Keduanya ditangkap polisi, karena menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 26,741 kilogram. Uniknya, mereka menyelundupkan sabu itu dalam dua lukisan religius bergambar Bunda Maria.
Aksi Tony Lee dan Raden Novi terbilang nekat. Sabu itu dikemas dalam bungkusan aluminum foil yang diletakkan di bagian belakang lukisan yang masing-masing berukuran 150 x 150 x 10 cm. Rencananya, sabu itu diselundupkan ke Jakarta dari Bandara Hang Nadim, Batam, pada 30 November 2016.
Penangkapan Tony Lee dan Raden Novi berawal saat petugas Bea-Cukai dan polisi di Hang Nadim menemukan dua paket lukisan di ruang kargo. Ketika dua paket lukisan tersebut melewati mesin pemeriksaan sinar-X, terlihat tampilan gambar di monitor yang mengundang kecurigaan petugas.
Paket lukisan berisi sabu di Bandara Hang Nadim, Batam
Foto: Agus Siswanto/detikX
Karena melihat tanda adanya bahan yang mengandung narkotik, petugas Bea-Cukai langsung menghubungi Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Barelang, Batam, dan Direktorat Reserse Narkoba Kepulauan Daerah Kepulauan Riau.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar, dari tiga lukisan itu, pada dua lukisan terdapat narkotik jenis sabu,” ujar Kepala Polda Kepri Brigadir Jenderal Sam Budigusdian.
Petugas gabungan lalu melakukan control delivery. Akhirnya diketahui sabu itu dikirim dari Provinsi Guangzhou, Cina. Barang-barang tersebut dikirim melalui Bandara Changi, Singapura. Setiba di Singapura, lukisan ini dikirim melalui jalur laut dari Pelabuhan Jurong menuju Pelabuhan Batam.
Setelah di Batam, pengiriman ini diurus oleh perusahaan ekspedisi PT Sumber Roma Rasakti menuju Jakarta dengan menggunakan pesawat terbang Citilink. Sore hari, sekitar pukul 18.45 WIB, tim ini membuntuti perjalanan ekspedisi kedua paket lukisan tersebut.
Tim gabungan terus membuntuti perjalanan dua lukisan itu hingga Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada pukul 21.45 WIB. Paket kiriman lukisan ini terus dibuntuti petugas dari kejauhan sampai keluar dari bandara pada 1 Desember 2016.
Sekitar pukul 13.00 WIB, paket ini diterima karyawan PT Weisheng Jaya Indonesia, yang beralamat di Jalan Tiang Bendera, Kota Tua, Jakarta Barat. Begitu dilakukan serah-terima barang, tim gabungan langsung menginterogasi karyawan kedua perusahaan ekspedisi tersebut.
Dari kedua karyawan ini didapatkan print packing list milik PT Weisheng Jaya Indonesia. Satu paket lukisan dengan kode YC-370/IND ternyata akan dikirimkan kepada Raden Novi Prawira dengan alamat Jalan Dipati Ukur, RT 03 RW 011, Perumahan Duta Asri 5, Blok E Nomor 18, Cibodas, Kota Tangerang. Sedangkan satu paket lagi rencananya dikirimkan kepada seseorang bernama Badrus di Makassar, Sulawesi Selatan.
Hung Cheng Nin alias Tony Lee
Foto: Istimewa
Raden Novi Prawira
Foto: Istimewa
Begitu menerima informasi tersebut, petugas mengikuti satu paket lukisan yang dikirim ke rumah Raden Novi. Pada 3 Desember 2016, salah satu polisi reserse narkoba dengan menyamar sebagai kurir menemani karyawan PT Weisheng menuju Tangerang.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Raden Novi menerima paket tersebut. Tak lama setelah menandatangani surat jalan yang disodorkan kurir, petugas yang membuntuti dan mengawasi dari kejauhan segera menangkap Raden Novi.
Raden Novi tak berkutik ketika sejumlah polisi dan petugas Bea-Cukai mengepungnya. Polisi segera memborgol pria yang diketahui pernah bekerja di salah satu money changer di Bandara Soekarno-Hatta ini. Raden Novi pun dicecar sejumlah pertanyaan seputar paket kiriman lukisan yang diterimanya itu.
Tak lama kemudian, Raden Novi buka mulut bahwa paket lukisan itu milik Hung Cheng Ning alias Tony Lee dan Jackie alias Mike Lin. Raden Novi mengaku mengenal kedua warga negara Taiwan itu sekitar Oktober 2016. Saat itu, keduanya minta dicarikan kontrakan untuk menampung lukisan-lukisan dan barang seni lainnya dari Negeri Tirai Bambu.
Polisi pun meminta Raden Novi memancing Tony Lee dan Jackie datang. Hari Minggu, 4 Desember 2016, pukul 12.00 WIB, telepon seluler milik Raden Novi berdering. Ternyata yang menghubungi adalah Jackie, yang memintanya datang ke bandara karena Tony Lee sudah menunggu.
Saat itu, Raden Novi, yang diantar seorang polisi, berangkat menuju Soekarno-Hatta, tapi Tony Lee tak berada di tempat. Ternyata Tony Lee mengabarkan sedang menuju rumah Raden Novi. Petugas yang tengah berada di rumah itu segera bersembunyi di salah satu ruangan menunggu kedatangan Tony Lee.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Tony Lee tiba di rumah Raden Novi melalui pintu belakang. Ia langsung melihat-lihat satu paket lukisan dan memeriksanya. Ia datang dengan membawa kantong plastik yang berisi palu, pahat, pisau cutter, dan sarung tangan.
Saat ia memegang lukisan, sekonyong-konyong sejumlah polisi keluar dari kamar. Tony terperanjat. Ia tak berkutik ketika polisi menyergapnya dengan menodongkan pistol. Tony langsung mengangkat kedua tangannya, lantas jongkok dan tiarap di lantai.
Saat diperiksa, Tony Lee “bernyanyi” bahwa dirinya melakukan hal itu atas perintah Jackie. Tony, yang mengaku sebagai pengusaha teh, dan Jackie sudah tiga kali bertemu di rumah kontrakannya. Ia juga mengakui bahwa tiga paket lukisan itu kiriman seseorang dari Guangzhou.
Di rumah Raden Novi, ditemukan satu lukisan sama bergambar Bunda Maria yang sudah dirobek bagian belakangnya. Keesokan harinya, 6 Desember 2016, Tony Lee dan Raden Novi dibawa ke Batam. Barang bukti dua lukisan, termasuk satu lukisan yang kosong, dibawa ke Batam lagi.
Setelah dibuka, satu lukisan bergambar Bunda Maria yang sedang berdoa berisi 31 kotak kecil sabu yang dibungkus aluminum foil seberat 13,062 kilogram. Sementara itu, lukisan bergambar Bunda Maria yang tengah menggendong anak kecil memuat 33 kotak berisi sabu seberat 13,631 kg.
Tony Lee dan Jackie dalam menyelundupkan sabu ini memanfaatkan momen Natal dan tahun baru dengan menggunakan lukisan Bunda Maria. Harapan mereka, pengiriman sabu yang diselipkan ke dalam kedua lukisan itu tak akan tercium oleh petugas bandara dan pelabuhan di Indonesia.
“Mereka memanfaatkan momen Natal dan tahun baru. Kan memang berdekatan dengan bulan Desember, makanya mereka pakai lukisan Bunda Maria,” tutur Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Barelang Kompol Suhardi Hery Haryanto kepada detikX.
Sabu tersebut rencananya diedarkan di Jakarta. Yang mengejutkan, sabu itu ternyata pesanan salah seorang bandar narkoba yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Sayang, polisi belum mau membuka identitas bandar tersebut.
Barang bukti sabu yang dikirim dari Cina
Foto: Agus Siswanto/detikX
“Ini ada kaitannya dengan Lapas Cipinang karena yang minta order itu dari sana,” kata Suhardi.
Hal ini dibenarkan Sam Budigusdian. Karena itu, guna pendalaman lebih jauh untuk mengetahui siapa pemesan sabu dari Lapas Cipinang itu, polisi akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional. “Karena yang mengendalikan jaringan ada di Lapas Cipinang,” ujarnya.
Sam menegaskan jaringan narkotik internasional selalu mencari kelemahan petugas di Indonesia. Karena itu, ia berharap kerja sama polisi dengan Bea-Cukai untuk menghentikan peredaran narkoba terus dilakukan. Sabu dalam dua lukisan Bunda Maria ini ditaksir bernilai Rp 27 miliar.
“Kali ini kita tak mau kebobolan lagi walau satu kali pengiriman sebelumnya mereka berhasil,” ujarnya lagi.
Jaringan Guangzhou ini ternyata lebih dari sekali mengirimkan sabu dengan modus diselipkan di balik lukisan. Hal itu diketahui, dalam penggerebekan Raden Novi, ditemukan satu lukisan yang sudah kosong, sementara yang saat itu dapat diamankan dua lukisan dengan paket sabu terselip di balik lukisan.
“Begitu kita datang ke rumah itu, ada satu lukisan yang sudah dibongkar. Kemungkinan besar lukisan itu datang sebelum temuan kita ini,” kata Suhardi.
Kini Tony Lee dan Raden Novi harus mendekam di sel tahanan Polres Kota Barelang. Keduanya dijerat Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup, maksimal hukuman mati. Jackie sendiri hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang dan tengah diburu polisi.
Reporter/Penulis: Agus Siswanto (Batam)
Redaktur: M. Rizal
Editor: Irwan Nugroho
Desainer: Fuad Hasim
Rubrik Crime Story mengulas kasus-kasus kriminal yang menghebohkan, dikemas dalam bahasa bercerita atau bertutur, dilengkapi dengan gambar ilustrasi yang menarik.