CRIME STORY
Mr Khan mengimpor hampir 1 kuintal sabu dari Cina. Melibatkan banyak anggota sindikat, ia pun dihukum mati.
Ilustrasi: Edi Wahyono
Faiq Akhtar, 35 tahun, limbung. Ia tak kuasa menahan tubuhnya yang langsung ambruk begitu hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis untuknya.
Tanggal 15 November 2016, majelis hakim yang diketuai oleh Sartono memvonis terdakwa penyelundupan sabu-sabu seberat 97 kilogram itu dengan hukuman penjara seumur hidup. Warga negara Pakistan tersebut nyaris tak sadarkan diri.
“Dia sangat shock. Ya, warga negara asing mungkin pengertian dia seumur hidup itu seperti apa...,” kata kuasa hukum Faiq, Reffendi.
Faiq terbukti sebagai anggota sindikat penyelundupan narkoba asal Cina ke Jepara, Jawa Tengah. Office boy di PT Haniya Khan Shaza Haji dan Umroh Jakarta (milik Kamran Muzaffar Malik alias Philip Russel) itu berperan sebagai penampung dan distribusi keuangan jaringan.
Ia dan istri sirinya, Ernawati, yang kini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta, menampung uang jaringan dengan total Rp 512 juta.
Keduanya menyalurkan uang dari otak penyelundupan narkoba itu, yang juga warga Pakistan, Muhammad Riaz, kepada Julian Citra Kurniawan untuk mengurus izin impor sabu yang disembunyikan di antara 194 dus mesin genset itu.
Riaz sendiri telah dijatuhi vonis hukuman mati satu hari sebelumnya. Berbeda dengan Faiq, pria yang oleh anggota jaringannya dikenal dengan sebutan Mister Khan ini begitu tenang duduk di kursi pesakitan.
Hakim menyebut Mr Khan juga berperan sebagai Joe Alexander dalam e-mail yang dikirimkan kepada Julian. Julian lantas mengatur terdakwa lainnya, yaitu Restyadi Sayoko dan Tommy Agung Pratomo Priambodi, untuk mengurus lisensi impor.
Khan bin Ahmad Din lahir di Peshawar, Pakistan, pada 9 April 1971. Sejak 2013, ia bersama Peni Suprapti, 35 tahun, tinggal di Perumahan Graha Padma, Blok Adenia 9 Nomor 6, Semarang Barat, Kota Semarang. Khan awalnya datang ke Semarang mengaku sebagai pengusaha furnitur.
Pada Oktober 2015, Mr Khan mencari jasa logistik. Ia lalu bertemu dengan Muhammad Ghulam (masuk dalam daftar pencarian orang), yang mengenalkannya dengan Julian selaku tenaga pemasaran di PT Jacobson Global Logistik (JGL) cabang Semarang. JGL bergerak di bidang freight forwarder (penyedia jasa ekspor-impor).
Mr Khan bertemu dengan Julian untuk membicarakan pengiriman genset dari Cina yang akan dikirim via Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Julian lalu meminta tolong kepada Restyadi untuk mencarikan perusahaan yang memegang lisensi impornya. Julian juga menghubungi Tommy, yang memiliki akses ke CV Bintang Terang.
Mr Khan dan Julian rajin berkomunikasi melalui e-mail. Pada 6 Desember 2015, Julian mendapatkan e-mail dari seseorang bernama Joe Alexander yang mengaku sebagai teman Mr Khan. E-mail itu beralamat di joealexander@gmail.com. Isinya bahwa barang haram itu akan dikirim menggunakan kapal Yue An Yun 13 Voyage 5513.
Kapal ini transit di Singapura dengan berpindah menggunakan kapal Gottfried Schulte Voyage 1503, karena memiliki agen pelayaran di Indonesia dengan bendera PT Pelayaran Bintang Putih, Semarang. Di antara 194 unit genset, di 54 dus mesin genset ternyata akan diselundupkan 97.155,8 gram sabu.
Kapal itu mengangkut satu kontainer bernomor MRKU-6588195, dengan eksportir Shen Zhen Yang Feng Industrial Co Ltd. Sedangkan pihak importir meminjam bendera CV Bintang Terang atas pesanan Julian.
Untuk menyimpan barang yang diimpor, Julian menghubungi MSA Cargo untuk menyewa gudang selama satu bulan atas permintaan Mr Joe. Invoice barang yang akan dikirim senilai US$ 32 ribu dan biaya pengiriman Rp 62.500.000.
Singkat cerita, barang yang dimaksud tiba di Tanjung Emas pada 2 Januari 2016. Seminggu kemudian, Mr Joe memberi tahu Julian bahwa akan datang orang bernama Faiq, yang disebut sebagai kurir Mr Khan, pemilik PT Money Exchange.
Faiq akan membawa uang tunai sebesar US$ 12 ribu sebagai sisa pembayaran biaya pengiriman dan sewa gudang. Faiq lalu bertemu dengan Julian dan Restyadi di DP Mall, Semarang, sekitar pukul 21.00 WIB.
Pada 13 Januari 2016, Julian mendapatkan kabar, Kantor Wilayah Bea-Cukai Semarang tengah melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah kontainer dan barang yang masuk jalur merah. Barang yang dikirim tak sesuai dengan dokumen asli.
Tommy juga mendapatkan kabar dari Tresno, seorang pegawai Bintang Terang, bahwa di antara barang-barang yang akan dicek itu, diduga terdapat narkotik. Lalu cek fisik dilakukan petugas Bea-Cukai dan Badan Narkotika Nasional. Bea-Cukai dan BNN ternyata melakukan penyelidikan tanpa diketahui pelaku.
Kepada Julian, Mr Joe mengatakan mempersilakan Bea-Cukai dan BNN melakukan pemeriksaan asalkan barang-barang itu tak dirusak kemasannya. Mr Joe juga meminta Julian dan Restyadi memfoto barang yang diimpor ke nomor seluler, yang ternyata belakangan diketahui nomor Mr Khan.
Hasil pemeriksaan Bea-Cuka dan BNN ternyata menemukan, di 54 dus itu terdapat sabu atau metamfetamin. Namun petugas berpura-pura tak menemukan masalah dan merekomendasikan agar barang-barang itu dikeluarkan dari Tanjung Emas ke gudang penyimpanan milik MSA Cargo di Kompleks Pergudangan Cipta, Semarang Barat.
Sesampai barang itu di gudang, petugas meminta MSA Cargo terus memantau keberadaan mesin genset itu. Karena menganggap barangnya aman, Mr Joe mengontak Julian dan Restyadi lagi untuk berterima kasih karena sudah memberikan bantuan.
Saat itu, Mr Khan juga meminta semua barang segera dipindahkan ke gudang miliknya, yang dikelola oleh Didi Triono di Desa Pekalongan RT 03 RW 04, Kecamatan Bate Alit, Kabupaten Jepara. Baru pada 25 Januari 2016, Julian meminta Tri Murjono, pengelola angkutan truk, untuk mengangkut barang impor genset dari gudang MSA Cargo ke Jepara.
Keesokan harinya, Mr Khan meminta Peni Suprapti mengirimkan uang Rp 3.370.400 untuk pembayaran stripping dan stuffing kontainer MRKU-6588195.
Saat Murjono menemui Julian di lobi kantornya di gedung Sucofindo Semarang, Jalan Pemuda Nomor 171, tim BNN menguntit Julian dan Mr Khan. Bahkan tim BNN terus menguntit pergerakan Mr Khan, yang sempat pergi ke money changer di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Simpang Lima, Semarang.
Pada 27 Januari 2016 sekitar pukul 07.00 WIB, Mr Khan keluar dari rumahnya menuju ke rumah Didi Triono di Perumahan Jepara Regency di Desa Tahunan, Jepara. Tak lama, keduanya keluar dari rumah menuju gudang CV Jepara Raya International di Desa Pekalongan.
Setelah mengecek barang kiriman yang telah sampai, keduanya keluar menuju Kota Jepara. Saat itu, Didi menerima pesan WhatsApp dari Julian yang menanyakan apakah barang telah sampai dan sesuai. Dijawab Didi, “Ya, sesuai.” Lalu Julian mengatakan semoga proses selanjutnya di Jepara lancar.
Mr Khan dan Didi, yang berkeliling Kota Jepara, sempat mampir lagi ke money changer dan membeli timbangan kecil dan terpal warna biru dari sebuah toko di Pasar Jepara 1. Setelah itu, Mr Khan mengantarkan Didi pulang ke rumahnya dan ia kembali lagi ke gudang sekitar pukul 14.00 WIB.
Mr Khan kemudian mengambil dua dus mesin genset dari salah satu tumpukan. Namun tiba-tiba sejumlah anggota BNN masuk dan melakukan penggerebekan. Mr Khan tak berkutik. Ia terkejut dan sempat mengangkat tangan ketika petugas BNN memintanya menyerah.
Petugas BNN menemukan, di 54 dus itu terdapat plastik bening yang berisi sabu seberat total 97.155,8 gram (lebih dari 97 kilogram). Setelah menangkap Mr Khan dan menyita barang bukti, BNN menangkap pelaku lain.
Didi ditangkap di rumahnya. Sementara itu, tim BNN lainnya menangkap Julian, Tommy Agung, dan Restyadi Sayoko di kantornya, PT JGL. Istri Mr Khan, Peni Suprapti, dicokok di rumahnya di Semarang. BNN juga menggerebek Faiq bersama istrinya.
Di Pengadilan Negeri Semarang, Mr Khan dan Muzaffar Malik telah divonis hukuman mati, sementara Faiq Akhtar divonis hukuman seumur hidup. Sementara itu, lima warga negara Indonesia yang terlibat dalam kasus ini divonis hukuman 15-18 tahun penjara.
Reporter: Angling Adhitya Purbaya
Redaktur: M. Rizal
Editor: Irwan Nugroho
Desainer: Fuad Hasim
Rubrik Crime Story mengulas kasus-kasus kriminal yang menghebohkan, dikemas dalam bahasa bercerita atau bertutur, dilengkapi dengan gambar ilustrasi yang menarik.