SPOTLIGHT

Malapetaka Karhutla di Pulau Paru-paru Dunia

Karhutla sepanjang 2026 mencapai nyaris tiga kali lipat dari total luas Singapura. Tidak hanya manusia yang terdampak, tapi juga habitat spesies ikonik, seperti harimau, badak, gajah, dan orang utan.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Senin, 31 Agustus 2026

Hari-hari belakangan ini, membuka jendela menjadi sesuatu yang menyeramkan bagi Nanda—bukan nama sebenarnya—dan keluarga. Langit cerah dan udara segar yang biasa dia hirup pagi hari kini berubah menjadi kepungan asap tebal yang menyelimuti hampir seluruh Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Nanda khawatir kesehatannya dan anak-anaknya akan terganggu.

“Sedangkan anakku pernah punya riwayat infeksi radang paru-paru,” kata Nanda kepada detikX pekan lalu. “Kalau siang aku juga nggak berani keluar rumah, panasnya nggak masuk akal. Sampai sekarang anakku masih batuk juga.”

Kekhawatiran yang sama dirasakan Friska—bukan nama sebenarnya. Jangankan keluar dari rumah, di dalam rumah saja asapnya sudah terasa sangat menyesakkan dan membuat mata perih. Dampaknya, mata anak Friska yang masih balita kini kerap berair.

“Sekarang bayi juga kena batuk-batuk dan flu,” kata Friska kepada detikX.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 27 Agustus 2026, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah berdampak pada sedikitnya 10,6 juta penduduk. Kalimantan Selatan termasuk wilayah yang paling banyak terdampak dengan total 2,1 juta jiwa. Dampak lebih parah terjadi di Kalimantan Barat dengan 3,36 juta jiwa. Disusul Kalimantan Tengah dengan total 2,7 juta jiwa.

Buruknya kualitas udara akibat karhutla di sejumlah wilayah berdampak pada meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sepanjang 2026. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan, sejak pekan ke-27 hingga 35 tahun 2026, angka kasus ISPA tembus dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Kasus ISPA menunjukkan tren peningkatan lebih dari 400 ribu kasus per minggu, dibandingkan dengan minggu yang sama pada tahun 2025," kata Aji pada Kamis, 20 Agustus 2026, dinukil dari detikHealth.

Tidak hanya pada manusia, karhutla juga berdampak pada habitat spesies ikonik harimau, badak, gajah, dan orang utan. Data Auriga Nusantara menunjukkan, sepanjang Januari-Juni 2026, ada sedikitnya 3.964 hektare habitat harimau, 2.542 hektare habitat badak, 1.561 hektare gajah Sumatera, dan 3.376 hektare habitat orang utan.

“Jadi total kebakaran hutan di kawasan habitat itu, untuk spesifik ikonik tadi 11.442 hektare,” ungkap Direktur Komunikasi dan Advokasi Auriga Nusantara, Bram Fahmy, kepada detikX.

Selain habitat spesies ikonik, Bram mengungkapkan, karhutla juga merambat sampai ke kawasan konservasi. Sebanyak 179 unit kawasan konservasi, 39 taman nasional, dan 140 kawasan konservasi nontaman nasional.

“Dipimpin Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (2.802 hektare) dan Lorentz (1.698 hektare),” ujar Bram.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, luas karhutla secara nasional hingga 31 Juli 2025 mencapai total 202.004 hektare. Angka ini nyaris tiga kali lipat luas Singapura.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi mengatakan, dari total 200 ribu hektare lebih itu, sekitar 57 persen atau 115.890 hektare berada di kawasan hutan dan 43 persen atau 86 ribu hektare berada di area penggunaan lain (APL).

Menurut Rianto, pemicu kebakaran tahun ini banyak aktivitas manusia, baik akibat kelalaian maupun kesengajaan. Misalnya, sambung Rianto, penggunaan api dalam proses pembukaan atau pengelolaan lahan.

“Kondisi cuaca yang kering kemudian meningkatkan tingkat kemudahan terbakar. Ketika api telah muncul, vegetasi dan lahan yang kering, angin, keterbatasan air, serta sulitnya akses menuju lokasi dapat mempercepat penyebaran api,” tutur Rianto.

Rianto mengatakan Kemenhut telah melacak enam perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang diduga sebagai penyebab terjadinya karhutla. Keenam perusahaan ini adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP yang beroperasi di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur.

“Total area terbakar yang ditemukan pada enam PBPH tersebut mencapai 1.511,55 hektare,” tambah Rianto.

Lima perusahaan dikenai sanksi paksaan pemerintah, sedangkan PT MPK dikenai pembekuan perizinan berusaha sekaligus sanksi paksaan pemerintah. PT MPK mendapat sanksi lebih berat lantaran kebakaran pada areanya bersifat luas dan berulang. Melalui sanksi tersebut, perusahaan diwajibkan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran serta melakukan pemulihan pada area terdampak.

Jelaga karhutla yang terbawa angin dan menempel di tangan seorang relawan di daerah Meranti, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Foto : Bhagavad Sambadha

Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan sekitar 85 ribu hektare titik api berada di kawasan konsesi. Sebanyak 335 perusahaan tercatat sebagai pemegang konsesi yang memiliki titik api tersebut.

Beberapa perusahaan, kata Jumhur, kini sudah disegel. Namun dia tidak memerinci nama perusahaannya.

"Kalau 335 perusahaan itu bahkan mungkin bisa lebih lagi indikasinya ada niat untuk membuka lahan dengan cara mudah, cara murah, dengan membakar begitu,” kata Jumhur dinukil dari akun Instagram resminya @lingkunganjumhur.

Direktur Komunikasi dan Advokasi Auriga Nusantara, Bram Fahmy, mengatakan pemberian sanksi paksaan pemerintah dan pembekuan izin saja tidak cukup untuk memberi efek jera terhadap perusahaan pelaku pembakaran hutan. Pemerintah harusnya bisa lebih tegas kepada perusahaan-perusahaan tersebut dengan langsung mencabut izin perusahaan jika terbukti melakukan pembakaran.

Selain menjatuhkan sanksi, pemerintah perlu membenahi tata kelola penanganan kebakaran. Perlu ada program pencegahan terintegrasi dengan melibatkan pemerintah daerah dan komunitas, terutama Komunitas Peduli Api, yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Karena kebakaran lahan, selain menimbulkan dampak degradasi lingkungan dan ekologi, juga menghilangkan potensi ekonomi masyarakat,” pungkas Bram.


Reporter: Fajar Yusuf Rasdianto, Ani Mardatila, Ahmad Thovan Sugandi, Melanie Hotarina Margaret Sihotang (magang)
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE