SPOTLIGHT

Dari Ruang Kuliah Turun ke Jalan

Beberapa kampus dan dosen melihat demonstrasi sebagai bagian dari proses belajar mahasiswa. Namun berbagai bentuk pembatasan masih membayangi kebebasan mereka untuk menyuarakan kritik.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Selasa, 23 Juni 2026

Di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), batas antara kuliah di ruang kelas dan aksi di jalanan dibuat lebih lentur. Kehadiran mahasiswa juga diakui lewat keterlibatan dalam demonstrasi.

Dosen Komunikasi UMY, Denis Hida Lutfiana Stefani, menyebut kampus secara terbuka mengizinkan mahasiswa mengikuti demonstrasi dan tetap mengakui keikutsertaan itu sebagai bagian dari presensi perkuliahan. Kebijakan tersebut dituangkan melalui surat Direktorat Kemahasiswaan, yang memberi izin kepada dosen untuk menyesuaikan kehadiran mahasiswa yang ikut aksi.

“Jadi memang ditujukannya sebenarnya adalah kepada bapak/ibu dosen, siapa pun yang sedang mengajar di jam tersebut, kemarin di pukul 13.00 WIB. Mohon mahasiswanya itu diberi izin untuk mengikuti aksi di Titik Nol Kilometer,” kata Denis kepada detikX.

Ia menjelaskan, dalam praktiknya, perkuliahan dapat disesuaikan dengan memberi opsi kepada mahasiswa untuk mengganti kehadiran kelas melalui bukti partisipasi aksi atau tugas refleksi tertulis. Skema tersebut, menurutnya, sudah beberapa kali diterapkan di Prodi Ilmu Komunikasi UMY.

“Jadi tidak apa-apa tidak ikut karena kan ya juga demokratis ya, ada yang mungkin tidak mau mengikuti aksi karena banyak hal juga takut karena banyak persepsi yang mungkin kesannya, kalau aksi demonstrasi, itu akan memanas dan lain-lain. Tapi memang kami selalu mengakomodasi,” terangnya.

Denis menilai kebijakan itu membuat mahasiswa merasa didukung, terutama ketika sejumlah dosen juga turut hadir di lapangan saat demonstrasi berlangsung. Kehadiran mereka dalam demonstrasi pun tidak dianggap sebagai tindakan indisipliner, selama dilakukan secara damai dan sesuai hukum.

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan UMY Zuly Qodir menambahkan sikap itu karena keyakinan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang.

Sebagai bagian dari masyarakat akademik, menurutnya, ekspresi penyampaian pendapat dapat dilakukan melalui berbagai cara. Sebagian orang memilih menulis artikel, jurnal, atau buku. Sebagian lain berbicara dalam seminar dan forum ilmiah. Demonstrasi hanyalah salah satu bentuk lain dari penyampaian pendapat di ruang publik.

"Demo dengan cara yang baik, dengan cara yang sopan, dengan cara yang damai, dan tidak mengganggu ketertiban, menurut saya, sesuatu yang wajar," kata guru besar bidang ilmu sosiologi itu kepada detikX.

Sikap terbuka kampus juga lahir dari pertimbangan yang lebih pragmatis. Menurut Qodir, memberikan ruang resmi kepada mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi justru membuat aktivitas mereka lebih terorganisasi dan terkendali.

Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (15/6/2026). 
Foto : Rifkianto Nugroho/detikfoto

Daripada bergerak sendiri-sendiri tanpa koordinasi, mahasiswa diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dengan identitas kampus yang jelas dan aturan yang disepakati bersama.

Dukungan terhadap mahasiswa yang turun ke jalan tidak hanya datang dari kebijakan kampus, seperti di UMY. Di sejumlah perguruan tinggi, dukungan serupa juga diberikan langsung oleh dosen-dosen yang menganggap demonstrasi sebagai bagian dari proses belajar.

Dhia Al Uyun, Ketua Umum Serikat Pekerja Kampus (SPK) sekaligus dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, termasuk di antaranya. Baginya, demonstrasi bukan aktivitas yang mengganggu perkuliahan, melainkan bagian dari pembelajaran itu sendiri.

Di kelas-kelas yang ia ampu, seperti hak asasi manusia dan advokasi, turun ke jalan justru dapat menjadi perpanjangan dari materi yang dibahas di ruang kuliah. Karena itu, ketika mahasiswa mengikuti demonstrasi, ia tidak menganggapnya sebagai bentuk ketidakhadiran.

"Itu bagian dari kerja lapang mereka," kata Dhia kepada detikX.

Sesudah demonstrasi berlangsung, ia biasanya mengajak mahasiswa berkumpul untuk mendiskusikan pengalaman di lapangan. Ini terkait bagaimana mereka menyampaikan pendapat, berhadapan dengan aparat, menyusun tuntutan, atau menghadapi dinamika massa.

Pengalaman tersebut kemudian direfleksikan kembali melalui perspektif hukum dan hak asasi manusia. Ia menganggap pengalaman lapangan semacam itu sebagai ‘laboratorium langsung’ bagi mahasiswa. Karena itulah, keterlibatan dalam aksi dapat berkontribusi pada penilaian akademik mereka.

"Potensial untuk mendapatkan nilai A," ujarnya.

Dukungan itu tidak berhenti pada pemberian ruang belajar. Dalam beberapa kesempatan, Dhia ikut turun ke jalan bersama mahasiswa. Ia mengaku kerap membagikan informasi mengenai rencana aksi dan mengajak mahasiswa yang berminat untuk terlibat.

"Ayo kita turun. Hari ini nggak ada kuliah, kita ramai-ramai ke sana," katanya.

Suasana aksi massa mahasiswa UII di Kawasan Titik Nol Jogja, Senin (15/6/2026).
Foto : Serly Putri Jumbadi/detikJogja

Sikap semacam itu, menurut Dhia, semakin jarang ditemukan di kampus-kampus Indonesia. Menurut Dhia, ada semacam pembatasan terhadap aktivitas mahasiswa. Pembatasan tersebut tidak selalu muncul dalam bentuk larangan terbuka.

Dalam beberapa tahun terakhir, ia melihat munculnya mekanisme yang lebih halus melalui aturan internal kampus. Salah satunya berupa pakta integritas yang harus ditandatangani mahasiswa saat masuk perguruan tinggi. Dari sejumlah pengakuan mahasiswa yang ia terima, dokumen itu kerap memuat klausul tentang kewajiban menjaga nama baik kampus, bangsa, atau negara.

"Masalahnya, frasa-frasa seperti merugikan negara atau merugikan institusi sering kali dimaknai secara sangat subjektif," kata Dhia.

Dalam praktiknya, ia menilai klausul semacam itu dapat menjadi alat untuk menekan mahasiswa yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun kampus.

Selain itu, Dhia melihat munculnya berbagai bentuk pembatasan terhadap mahasiswa yang ingin berdemonstrasi, mulai ancaman nilai rendah, tekanan administratif, hingga pemanggilan oleh pihak kampus.

Ia mengingatkan tentang kasus seorang profesor yang disebut memberikan nilai C kepada mahasiswa yang mengikuti demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Ada pula mahasiswa yang mengaku dipanggil pihak kampus setelah terlibat aksi.

Pada gelombang demonstrasi Omnibus Law, sejumlah mahasiswa yang pernah mengikuti kelasnya juga sempat dipanggil oleh birokrasi kampus untuk dimintai keterangan. Setelah menerima laporan dari mahasiswa, Dhia menawarkan pendampingan apabila tekanan tersebut berlanjut.

"Saya siap mendampingi," katanya saat itu.

Menurutnya, kampus semestinya menjadi ruang yang melindungi kebebasan akademik, bukan justru menanamkan rasa takut kepada mahasiswa yang menyampaikan kritik.

Dhia menilai perubahan iklim kampus dalam beberapa tahun terakhir turut memengaruhi menurunnya partisipasi mahasiswa dalam gerakan sosial. Beban tugas yang semakin padat, kurikulum yang serba-terukur, hingga orientasi pendidikan yang mengejar capaian administratif membuat mahasiswa semakin sulit memiliki ruang untuk terlibat dalam isu-isu publik.

Massa aksi yang melakukan unjuk rasa di pusat Jakarta tertahan di kawasan Tosari, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026), saat berupaya melanjutkan perjalanan menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI). 
Foto : Pradita Utama/detikfoto

"Kalau dulu satu kelas bisa kosong karena ikut aksi, sekarang sangat tergantung pada apakah dosennya peduli atau tidak dengan situasi di luar sana," ujarnya. Ia memandangnya sebagai bagian dari tanggung jawab moral warga negara untuk mengawasi kekuasaan dan menyuarakan kepentingan publik.

Pandangan serupa datang dari Irwansyah, dosen Departemen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia. Baginya, keterlibatan mahasiswa dalam demonstrasi bukan sesuatu yang perlu dicurigai. Ia melihat tradisi itu sebagai bagian dari kehidupan akademik yang sudah lama hidup di kampus.

"Saya waktu 98 jadi mahasiswa juga didukung sama dosen-dosen saya," kata Irwansyah kepada detikX.

Pengalaman itu membentuk cara pandangnya sebagai pengajar. Ketika mahasiswa turun ke jalan, ia tidak melihatnya sebagai tindakan yang berseberangan dengan perkuliahan.

Menurutnya, menyuarakan kritik terhadap kebijakan publik justru sejalan dengan peran perguruan tinggi sebagai ruang untuk menguji dan memperdebatkan gagasan.

Dalam sejumlah aksi, Irwansyah juga terlibat mendampingi mahasiswa yang mengalami masalah setelah demonstrasi. Tahun lalu, misalnya, ia menjenguk mahasiswa yang menjadi korban kekerasan saat melakukan demonstrasi hingga harus dirawat di rumah sakit. Ia juga membantu menenangkan mahasiswa dan keluarganya ketika gelombang doksing menyasar peserta aksi.

"Yang terserang pertama kali kan psikologinya," ujarnya.

Ia kemudian menghubungkan mahasiswa dengan jaringan masyarakat sipil yang memiliki keahlian di bidang keamanan digital dan pendampingan korban. Namun Irwansyah melihat dukungan semacam itu belum menjadi sikap dominan di perguruan tinggi Indonesia. Menurutnya, banyak birokrasi kampus justru memilih bersikap terlalu hati-hati ketika mahasiswa terlibat dalam aksi politik.

Ia mencontohkan sejumlah kampus yang meliburkan kegiatan akademik saat gelombang demonstrasi berlangsung atau melarang mahasiswa turun ke jalan dengan alasan keselamatan. Di mata Irwansyah, langkah itu sering kali menunjukkan ketakutan institusi, bukan upaya sungguh-sungguh melindungi mahasiswa.

"Kampus seharusnya mendahulukan upaya bersama untuk menjamin keselamatan itu," katanya. Alih-alih melarang mahasiswa berdemonstrasi, menurutnya, perguruan tinggi semestinya hadir sebagai pelindung kebebasan akademik dan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.


Reporter: Ani Mardatila, Fajar Yusuf Rasdianto, Ahmad Thovan Sugandi
Penulis: Ani Mardatila
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE