Ilustrasi : Ari Saputra
Selasa, 31 Maret 2026Sejak masih usia sekolah, Rizki Alita Istiqomah sudah membayangkan kelak akan menjadi seorang dosen. Baginya waktu itu, dosen adalah pekerjaan yang prestisius karena bisa membantu banyak orang menuju gerbang kesuksesan masing-masing. Setelah lulus S1, Rizki melanjutkan S2 di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) untuk mengejar mimpinya.
“Ternyata, setelah saya alami, wah itu cuma gaya doang. Tapi, untuk mencukupi kehidupan dasarnya saja, itu sangat tidak mencukupi,” ucap perempuan 34 tahun ini kepada detikX pekan lalu.
Mimpi itu tercapai pada 2017. Rizki diterima mengajar sebagai dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halim Sanusi, Bandung. Rizki dikontrak dengan gaji Rp 1,5 juta per bulan. Plus, tunjangan yang melekat di dalamnya, termasuk uang makan Rp 20 ribu per hari dan tunjangan profesi Rp 500 ribu per tahun.
Namun, kenyataannya, nilai Rp 1,5 juta sebagai gaji pokok itu tidak pernah masuk dalam struktur gaji yang didapatkan Rizki setiap bulannya. Dia hanya dibayar berdasarkan jumlah mata pelajaran atau satuan kredit semester (SKS) yang diajarkannya senilai Rp 35 ribu.
Rizki juga tidak pernah didaftarkan dalam Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Pihak kampus juga tidak pernah membayarkan uang jabatan fungsional Rizki sebagai seorang asisten ahli.
“Padahal saya mendapatkan jabatan fungsional itu tidak mudah,” ungkap Rizki.
Walhasil, Rizki hanya menerima upah Rp 900 ribu hingga Rp 1,1 juta per bulan. Tidak jarang, kata Rizki, dalam beberapa semester, dia hanya menerima Rp 150-300 ribu per bulan jika SKS yang didapatkannya tidak banyak. Jauh di bawah upah minimum Kota Bandung pada 2025 sekitar Rp 4,2 juta.

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi.
Foto : Andhika Prasetia/detikfoto
Jumlah itu terang tidak cukup untuk membiayai kehidupan sehari-hari Rizki sebagai seorang anak yang kini juga harus menanggung penghidupan orang tuanya yang sudah renta. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, Rizki terpaksa mencari pekerjaan sampingan berjualan dan mengajar les privat.
“Pernah saya jualan es kelapa muda gitu di GBLA (Gelora Bandung Lautan Api) gitu kan. Jualan nasi boks juga,” tutur Rizki.
Nasib yang dialami Rizki juga dirasakan banyak dosen lainnya di Indonesia. Riset yang diterbitkan Tim Riset Kesejahteraan Dosen dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Mataram, dan Universitas Indonesia pada 2023 menunjukkan mayoritas dosen di Indonesia berpenghasilan di bawah Rp 3 juta per bulan. Di universitas swasta, jumlahnya bisa jauh lebih rendah, yakni di bawah Rp 2 juta per bulan.
Pendapatan yang minim ini menambah tekanan hidup bagi sekitar 13 persen dosen di Indonesia karena mereka memiliki rata-rata biaya hidup yang lebih tinggi dari gaji per bulan. Berdasarkan hasil survei tersebut, sekitar 38,8 persen dari 1.200 dosen—yang menjadi responden survei—memiliki pengeluaran Rp 2-5 juta per bulan.
Makanya, tidak aneh jika sekitar 76 persen dosen di Indonesia pun terpaksa mencari penghasilan tambahan di luar tugas akademik mereka. Cara ini, mau tidak mau, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar mereka.
Ketua Umum Serikat Pekerja Kampus Rizma Afian Azhiim menyatakan hasil survei Tim Riset Kesejahteraan Dosen ini menunjukkan adanya anomali dalam penghasilan dosen di Indonesia. Dosen diberi tanggung jawab dan kewajiban yang besar, termasuk melaksanakan Tridharma sebagai seorang pengajar, peneliti, dan pengabdi bagi masyarakat. Namun, kenyataannya, beban yang ditanggung dosen itu sama sekali tidak sebanding dengan penghasilan mereka.
Azhiim membandingkan gaji dosen dengan gaji buruh pabrik. Kata Azhiim, kalau buruh pabrik berhak mendapatkan gaji setara upah minimum regional (UMR), mengapa dosen yang membutuhkan kualifikasi lebih tunggu justru mendapatkan gaji lebih rendah?

Infografis : Denny Putra
“Bukan kami nggak menghargai pekerjaan (buruh) ya. Buat kami sih, semua pekerjaan berhak untuk upah yang layak manusiawi ya, apa pun jenis pekerjaannya, tapi seharusnya tidak menjadi anomali seperti ini,” kata Azhiim melalui sambungan telepon kepada detikX.
Rendahnya gaji dosen ini merupakan persoalan sistemik lantaran ambiguitas dalam Pasal 51 dan 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Dosen dan Guru. Pasal 51 Ayat 1 ini menyebutkan dosen berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Sedangkan Pasal 52 Ayat 1 berbunyi kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta tambahan lain yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Menurut Azhiim, frasa ‘kebutuhan hidup minimum’ tidak punya dasar dan patokan yang jelas karena dalam Pasal 52 Ayat 1 juga tidak ditegaskan berapa minimal gaji pokok yang harus didapatkan seorang dosen. Frasa tersebut membuat gaji dosen, khususnya dosen yang bukan aparatur negeri sipil (ASN) menjadi tidak jelas. Sebab, dalam Pasal 52 Ayat 3 dikatakan bahwa gaji dosen non-ASN diatur berdasarkan perjanjian kerja sama antara pemberi kerja dengan dosen.
“Jadinya, kami nggak punya payung untuk berlindung. Batas bawah itu berapa? Angkanya berapa? Kan nggak ada angka kebutuhan hidup minimum,” ungkap dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini.
Atas dasar itulah, SPK bersama dua dosen lain, termasuk Rizki dan Isman Rahmani Yusron, mengajukan permohonan uji kelayakan UU Dosen dan Guru ke Mahkamah Konstitusi pada 24 Desember 2025. Permohonan ini tercatat dengan nomor 272/PUU-XXIII/2025. Salah satu tujuan utama dalam permohonan ini adalah untuk menegaskan batas bawah gaji dosen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tiga guru besar turut mengajukan diri sebagai pihak terkait. Mereka adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Susi Dwi Harijanti, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Syafi’i (UIS) Denny Indrayana, dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar. Dosen Kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini dan Dosen Hukum Tata Negara UGM Yance Arizona juga turut mengajukan diri sebagai pihak terkait.
Kuasa hukum para pihak terkait ini, Alif Fachrul Rachman, mengatakan para dosen dan guru besar itu melihat persoalan gaji dosen ini tidak hanya sebagai masalah teknis administratif semata, tapi juga menjadi persoalan konstitusional yang menyangkut tanggung jawab negara terhadap perguruan tinggi.

Ilustrasi ketekunan seorang dosen.
Foto : Edi Wahyono/detikcom
“Karena ketiadaan batas minimum ini membuka ruang disparitas yang lebar, memicu ketidakadilan struktural, dan berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan tinggi secara nasional,” ungkap Alif.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Kemendikti) Khairul Munadi menampik soal ketidakjelasan gaji dosen non-ASN dalam sidang lanjutan uji materi UU Dosen dan Guru ini pada Kamis, 24 Januari lalu. Menurut Khairul, gaji dosen non-ASN sudah masuk dalam rezim peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.
Khairul mengutip Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun tentang Pengupahan. Dalam beleid ini disebutkan pekerja paruh waktu dapat memperoleh upah berdasarkan jam kerja sesuai kesepakatan. Norma ini memungkinkan pemberian upah dosen non-ASN berdasarkan satuan waktu kerja atau per jam sepanjang memenuhi formula minimum yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, lanjut Khairul, keberadaan dosen tidak tetap yang tak bekerja penuh waktu tidak berada di luar sistem perlindungan hukum. Hal ini menunjukkan adanya koherensi antara hukum pendidikan tinggi dan hukum ketenagakerjaan.
“Dengan demikian, rezim pengupahan dosen di Indonesia tidak berdiri dalam satu sistem tunggal, melainkan dalam dua rezim hukum yang berbeda namun sama-sama memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak membuka ruang kekosongan hukum,” terang Khairul dinukil dari laman resmi MKRI.
Reporter: Fajar Yusuf Rasdianto
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim