SPOTLIGHT

Pulang Ragu, Tak Pulang Rindu

Kewajiban pulang ke Indonesia dan mengabdi bagi penerima beasiswa LPDP menjadi persoalan tersendiri. Mereka waswas menjadi underemployed, overqualified, atau bahkan pengangguran terselubung.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Selasa, 3 Maret 2026

Teddy—bukan nama sebenarnya—pulang ke Indonesia pada 2018 dengan status yang banyak orang idamkan, menamatkan S2 di bidang science, technology, engineering and mathematics (STEM) dari luar negeri. Jenjang master tersebut ia kantongi ditopang oleh beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Keluarga bangga, begitupun dengan lingkar pertemanannya ikut merayakan.

Namun kebanggaan itu ternyata tak sejalan dengan hasil perburuannya mencari pekerjaan di Indonesia. Dalam tujuh bulan pertama, ia datang ke lebih dari belasan perusahaan untuk wawancara.

Di salah satu kantor di Jakarta, seorang pewawancara menegaskan kepadanya, yang dibutuhkan cukup seorang dengan latar belakang sarjana di jurusannya. Alhasil, gaji yang ditawarkan sebesar keahlian yang dibutuhkan.

“Aku nggak ingat yang detail karena sudah lama. Cuma aku saat itu benar-benar ditawari posisi yang sebenarnya itu untuk keahlian lulusan S1, dan memang akhirnya ketika itu aku agak memaksa nego gaji, dan mereka tidak bisa menerimaku,” tutur Teddy kepada detikX.

Bagi Teddy, urusan pekerjaan lulusan S2 luar negeri masalah yang agak rumit, terutama yang ia tahu pekerjaan di bidang yang ia tekuni. Jika hanya perkara memperoleh pekerjaan, ia yakin bisa mendapatkannya. Namun memperoleh pekerjaan yang dapat menjadi wadah mengaplikasikan Ilmunya menjadi perihal yang sukar.

Setelah puluhan lamaran pekerjaan ia coba di tempat yang ia rasa sesuai dengan bidangnya, ada titik ketika Teddy akhirnya memutuskan mencoba bekerja di bidang lain.

Saat itu ia merasa harus benar-benar mendapatkan pekerjaan terlebih dahulu sebagai pemasukan dan tidak ingin menganggur terlalu lama. Alhasil, ia menerima tawaran pekerjaan di perusahaan ternama di Indonesia, gajinya cukup cocok, posisinya prestise, tapi pekerjaan tersebut cukup jauh dari bidang yang ia geluti.

“Aku bertahan sekitar satu setengah tahun di situ, karena aku makin gusar semakin hari aku takut ilmuku tidak berguna,” ungkap Teddy.

Setelah keluar dari pekerjaan tersebut, Teddy sebenarnya sempat ingin menjadi dosen, tetapi ia cukup ragu dengan ekosistem kesejahteraan dosen di Indonesia.

“Di usiaku sebagai calon kepala rumah tangga, tentu juga realistis. Kalau pekerjaan itu sulit untuk menghidupi keluarga, ya tidak bisa kuambil juga,” katanya.

Di fase itu, ia mulai menyadari bahwa ceritanya bukan kasus tunggal.

“Teman-temanku juga banyak yang begitu, sama-sama awardee LPDP,” katanya.

Sesama lulusan luar negeri, sesama STEM, sesama kembali dengan harapan besar. Banyak yang kesulitan mencari pekerjaan yang layak sekaligus linear dengan studi mereka. Ada yang akhirnya banting setir ke bidang lain, ada yang bertahan di pekerjaan yang tak sepenuhnya relevan, ada pula yang kembali ke luar negeri.

Menurut Teddy, persoalannya bukan sekadar soal individu.

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto saat merespons viralnya pernyataan alumni penerima beasiswa, Dwi Sasetyaningtyas, yang memicu polemik di ruang publik terkait, “cukup saya WNI, anak jangan”.
Foto : Imamatul Silfia/Antarafoto

“Kadang rasanya sistemnya belum nyambung,” ujarnya.

Pendidikan didorong setinggi mungkin, tetapi ekosistem riset dan industri belum sepenuhnya siap menyerap keahlian spesifik yang dihasilkan.

Butuh waktu cukup lama bagi Teddy untuk akhirnya berada di tempat kerja yang ia inginkan, pekerjaan yang lebih linear dengan latar belakang pendidikannya dan menawarkan penghasilan yang lebih layak. Prosesnya cukup lama, ia melewati fase ditolak, merasa salah arah, hingga meragukan keputusannya sendiri.

Ia berharap ke depan ada jembatan yang lebih konkret antara pendidikan tinggi dan kebutuhan industri. Bukan hanya beasiswa untuk berangkat, tapi juga ekosistem yang siap menyambut ketika para lulusan kembali.

“Sekolah tinggi itu penting,” katanya. “Tapi yang juga penting, ada ruang yang jelas untuk menggunakannya.”

Menyoal kewajiban pengabdian harus kembali ke Indonesia, Teddy mengakui setuju jika seorang penerima beasiswa LPDP harus mengabdi ke Indonesia. Namun, menurutnya, pengabdian tersebut harus benar-benar disesuaikan kembali, karena definisi mengabdi untuk Indonesia mestinya tidak terbatas, bisa dilakukan di mana saja.

Isu tentang alumni beasiswa kembali mencuat ketika kasus viral Dwi Sasetyaningtyas ramai diperbincangkan publik. Unggahannya di media sosial viral dan memicu perdebatan luas. Dalam unggahan tersebut, ia menampilkan paspor anaknya yang berkewarganegaraan asing dan menyertakan pernyataan yang kemudian dianggap kontroversial oleh warganet.

Dwi diketahui merupakan penerima beasiswa LPDP. Statusnya sebagai alumnus beasiswa negara membuat unggahan itu mendapat perhatian lebih besar. Sebab, LPDP memiliki ketentuan mengenai kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia setelah masa studi selesai.

Seiring tekanan yang meningkat, Dwi kemudian menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka. Dalam pernyataannya, ia menyebut tidak ada niat merendahkan Indonesia dan menyampaikan penyesalan atas kegaduhan yang timbul akibat unggahannya. Ia juga menegaskan unggahan tersebut merupakan ekspresi personal yang tidak dimaksudkan untuk memicu polemik.

LPDP dalam beberapa pernyataan resmi menanggapi polemik yang muncul setelah video viral seorang alumnusnya, Dwi Sasetyaningtyas, yang menyebut “cukup saya yang WNI, anak-anakku jangan” sambil memperlihatkan paspor anaknya.

Dalam siaran pers yang dirilis pada 20 Februari 2026, LPDP menyatakan unggahan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa.

LPDP juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan program, setiap penerima memiliki kewajiban melaksanakan masa pengabdian di Indonesia selama dua kali lama studi ditambah satu tahun (skema 2n+1).


Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, memaparkan perkembangan terbaru terkait penindakan terhadap alumni yang belum memenuhi kewajiban kontrak beasiswa. Data per 31 Januari 2026 menunjukkan, dari penelusuran terhadap lebih dari 600 awardee yang terindikasi bermasalah, terdapat 44 orang yang masuk daftar penanganan.

Dari jumlah tersebut, delapan orang telah dikenai sanksi tegas berupa kewajiban pengembalian dana beasiswa. Sementara itu, puluhan lainnya masih dalam tahap pemeriksaan administratif dan verifikasi lanjutan oleh LPDP.

“Per 31 Januari 2026, terdapat 44 penerima beasiswa LPDP yang belum kembali ke Indonesia atau belum menjalankan kewajiban pengabdian. Dari jumlah tersebut, 8 orang telah dikenai sanksi pengembalian dana beasiswa, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” jelas Sudarto.

LPDP menegaskan proses penindakan dilakukan berdasarkan data dan ketentuan kontrak yang telah ditandatangani masing-masing penerima beasiswa. Mekanisme tersebut mencakup verifikasi administratif sebelum penetapan sanksi, termasuk kewajiban pengembalian dana apabila terbukti tidak memenuhi komitmen pengabdian sesuai perjanjian.

Tak hanya itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memberikan sanksi kepada alumni penerima beasiswa LPDP yang dinilai menghina Indonesia.

Termasuk sanksi yang disebutkan adalah memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar hitam (blacklist), sehingga tidak akan bisa bekerja di instansi pemerintahan. Selain itu, yang bersangkutan wajib mengembalikan seluruh biaya pendidikan beserta bunganya karena dana beasiswa bersumber dari pajak masyarakat.

“Nanti saya akan blacklist dia. Di seluruh (instansi) pemerintahan tidak akan bisa masuk. Nanti kita lihat blacklist-nya seperti apa. Jadi jangan menghina negara sendiri,” ujar Purbaya.

Menanggapi isu viral yang menyeret salah satu penerima beasiswa LPDP, pengamat pendidikan dan aktivis keberagaman, Tunggal Pawestri, menilai polemik tersebut bermula dari pernyataan yang diunggah ke media sosial dan kemudian memicu perdebatan luas. Menurutnya, tidak semua hal seharusnya disampaikan ke ruang publik.

“Tidak semua hal mestinya disampaikan di publik,” ujarnya kepada detikX.

Ia menilai unggahan tersebut terkesan berlebihan, “Menurut saya, ketika dia kemudian pamer ke social media, itu lebay,” katanya.

Meski begitu, ia juga melihat respons publik berkembang secara tidak proporsional. Diskursus yang muncul, menurutnya, telah bergeser menjadi tidak sehat. Ia menyoroti adanya fenomena perburuan warganet (witch hunting) yang bahkan menyeret penerima LPDP lain. “Nggak semua kemarahan publik harus kemudian direspons oleh pemerintah,” tambahnya.

Potret Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. LPDP adalah satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan.
Foto : Andhika Prasetia/detikFoto

Di sisi lain, Tunggal mengakui LPDP sebagai pengelola dana publik memang terikat regulasi. “Kalau memang sudah ada aturannya, mau nggak mau memang ya harus diikuti,” katanya.

Terkait kewajiban pengabdian bagi penerima beasiswa, Tunggal menilai prinsip pertanggungjawaban atas dana publik memang penting.

“Karena ini tax payer money, maka harus bertanggung jawab kepada rakyat dan kepada publik,” katanya.

Namun ia berpandangan bentuk kontribusi seharusnya bisa lebih fleksibel. Tunggal Pawestri juga menyoroti persoalan yang kerap muncul setelah para penerima beasiswa kembali ke Indonesia, yakni ketidaksiapan ekosistem industri dalam menyerap lulusan dengan keahlian sangat spesifik. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa semata-mata dibebankan kepada penerima beasiswa.

Ia mencontohkan ada bidang-bidang keilmuan yang memang belum memiliki ruang berkembang di dalam negeri.

“Ini akan menjadi persoalan jika kemudian bidang ilmu yang mereka kuasai itu nggak ada peluangnya di Indonesia atau sedikit sekali,” ujarnya.

Dalam situasi seperti itu, menurut Tunggal, memaksa semua penerima beasiswa pulang tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi industri justru tidak menyelesaikan masalah. Ia menilai yang seharusnya menjadi fokus adalah bentuk kontribusi, bukan sekadar lokasi bekerja.

“Yang penting adalah bagaimana bentuk kontribusi dia terhadap bangsa Indonesia,” katanya.

Ia juga mengungkapkan adanya kasus overkualifikasi, ketika lulusan luar negeri kesulitan mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kompetensinya. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan pengelolaan program beasiswa perlu dibarengi dengan perencanaan yang lebih matang, termasuk pemetaan kebutuhan industri nasional.

Karena itu, ia mendorong adanya mekanisme diskresi atau pertimbangan khusus bagi kasus-kasus tertentu, terutama untuk bidang dengan keahlian sangat spesifik yang belum tersedia infrastrukturnya di Indonesia. Dengan begitu, kewajiban pengabdian tetap berjalan, tetapi disesuaikan dengan realitas kesiapan industri dan kebutuhan strategis bangsa.

detikX telah berupaya menghubungi sejumlah pejabat di lingkungan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Pesan teks dikirimkan kepada Dwi Larso selaku Direktur Beasiswa LPDP, M Lukmanul Hakim sebagai Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP, serta Yanuar Nugroho yang juga tercatat dalam struktur pengawasan LPDP. Namun, hingga tenggat naskah ini, belum ada jawaban atau respons yang diterima dari para pejabat LPDP tersebut.


Reporter: Ani Mardatila, Ahmad Thovan Sugandi, Fajar Yusuf Rasdianto, David Kristian Irawan (magang)
Penulis: Ani Mardatila
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE