SPOTLIGHT

Bau Korupsi Sampah Tangsel

Di balik kondisi darurat sampah di Tangsel, terselip kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 21,6 miliar. Akibatnya, sampah di Tangsel hanya dibuang ke tempat penampungan tanpa pengolahan.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Rabu, 11 Februari 2026

Persoalan sampah di Tangerang Selatan, Banten, seolah tak ada ujungnya. Sebelum penetapan kondisi darurat sampah pada Desember 2025, Tangsel juga dihantam isu korupsi pengelolaan sampah. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 21,6 miliar. Kerugian didapat dari pencairan anggaran proyek pengelolaan sampah yang dimenangi PT Ella Pratama Perkasa (EPP) pada 2024.

“Proyeknya itu kan untuk pengangkutan dan pengelolaan sampah. Ternyata pengelolaannya tidak dilakukan, hanya pengangkutannya. Tapi, saat pencairan anggaran, yang dicairkan juga dengan pengelolaan,” ungkap jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Banten Faiq Nurfiqri saat ditemui detikX pekan lalu.

Dalam salinan surat dakwaan yang detikX terima, total anggaran pengangkutan dan pengelolaan sampah Tangsel pada 2024 mencapai Rp 75,9 miliar. Angkanya menyusut menjadi Rp 68,4 miliar setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.

Angka itulah yang kemudian diterima PT EPP untuk proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah. Sekitar Rp 45,7 miliar untuk jasa pengangkutan. Sisanya, sekitar Rp 22,9 miliar, untuk jasa pengelolaan sampah.

Namun, berdasarkan surat dakwaan, anggaran yang digunakan PT EPP untuk pengelolaan sampah hanya sekitar Rp 1 miliar. Sedangkan sisa sampah lainnya dibuang ke beberapa daerah, termasuk wilayah Bogor, Bekasi, dan Jakarta.

“Ella Pratama Perkasa hanya melakukan pengelolaan sebagian sampah saja, dengan cara sebagian sampah dibuang di PD PBM, yang berlokasi di TPA Bangkonol, Pandeglang,” tulis jaksa dalam surat dakwaannya.

JPU Kejati Banten Subardi mengungkapkan kasus ini bermula pada Desember 2023 menyusul berakhirnya kerja sama Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang terkait penggunaan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Gunung Sari. Waktu itu, TPPAS Gunung Sari digunakan sebagai tujuan akhir pengolahan sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

Wahyunoto Lukman saat masih menjabat Kadis Lingkungan Hidup Tangsel ketika itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan sampah anggaran 2024.
Foto : Bahtiar R/detikcom

Berakhirnya kerja sama itu secara otomatis membuat Tangsel tidak lagi memiliki TPPAS untuk sampah yang berasal dari TPA Cipeucang. Wahyunoto Lukman, yang ketika itu menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, pun berinisiatif memanggil Direktur Utama PT EPP Sukron Yuliadi Mufti—yang sudah lama menjadi vendor pengangkutan sampah Tangsel—untuk mengatasi persoalan di TPA Cipeucang.

Dalam pertemuan itu, Wahyunoto meminta Sukron mengurus izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pengolahan sampah. Tujuannya, agar PT EPP tidak hanya menjadi vendor pengangkutan, tapi juga sebagai vendor pengolahan.

Permintaan itu disepakati Sukron. Setelah izin didapatkan PT EPP, barulah Wahyunoto memerintahkan mantan Kepala Dinas Kebersihan Tangsel Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa membuka tender proyek pengangkutan dan pengolahan sampah Tangsel melalui platform SiRUP Lembaga Kebijakan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tender dibuka pada 20 Mei 2024 dengan anggaran Rp 77,2 miliar.

“Satu-satunya yang ikut tender cuma PT EPP. Menanglah PT EPP ini,” kata Subardi.

Untuk melancarkan akal bulusnya itu, Wahyunoto juga sempat meminta Sukron bersama Agus Syamsudin—kawan dekat Wahyunoto—untuk membentuk CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR). CV ini direncanakan sebagai subkontraktor pengolahan sampah yang akan dikerjakan PT EPP.

Dana untuk pembentukan CV BSIR sekaligus pengurusan izin KBLI pengolahan sampah, diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. Seluruh dana dibiayai PT EPP. Meski begitu, permodalan ini hanya digunakan untuk penyediaan lahan pembuangan sampah. Belum untuk penyediaan fasilitas pengolahan sampah yang layak.

Berdasarkan fakta persidangan, diketahui belakangan, rupanya CV BSIR dibangun di atas lahan milik Wahyunoto Lukman. Luasnya sekitar 5.000 meter persegi. Penjaga kebun di rumah Wahyunoto, yakni Sulaeman, ditunjuk sebagai direktur operasionalnya.

“Dari situ kan istilahnya mens rea (niat jahat) untuk memanfaatkan lahannya dia untuk dijadikan tempat pengelolaan kan sudah ada,” ungkap Subardi.

Dalam perjalanannya, pembuangan sampah ke CV BSIR pun mendapat penolakan dari warga. Atas dasar itu, Wahyunoto berinisiatif lagi memanggil mantan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tangsel Zeky Yamani untuk mencari lahan warga yang siap menjadi tempat penampungan sampah.

Tidak lama dari itu, Zeky mendapatkan beberapa lahan milik warga untuk pembuangan sampah. Beberapa di antaranya berada di Tigaraksa, Cilincing, Sukasari, Desa Jatiwaringin, Desa Gintung, dan Rumpin. Salah satu saksi pemilik lahan, yakni Mahpudin, mengaku menerima uang Rp 1,3 miliar untuk dua lahan.

“Padahal anggaran yang dicairkan untuk sewa lahan itu sekitar Rp 15 miliar. Zeky bilangnya diserahkan ke Mahpudin Rp 9,3 miliar. Tapi, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, yang diterima cuma Rp 1,3 miliar,” ungkap Subardi.

Atas dasar ini, Kejati Banten pun menetapkan Wahyunoto, Tubagus, Zeky, dan Sukron sebagai tersangka. Sekarang kasus ini telah masuk tahap persidangan. Status para tersangka beralih menjadi terdakwa.

Sukron melalui pleidoinya pekan lalu membantah semua tuduhan terhadapnya. Sukron mengatakan apa yang dilakukannya merupakan murni sebagai niat baik untuk mengatasi persoalan sampah di Tangsel. Tujuannya untuk mengatasi persoalan sampah di TPA Cipeucang yang sudah kelebihan muatan.

“Jelas niat kami murni membantu pelayanan umum dalam bidang persampahan ini agar masyarakat Kota Tangerang Selatan tidak tenggelam dalam lautan sampah ini,” kata Sukron dalam pleidoinya.

Zeky Yamani usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan.
Foto : Bahtiar R/detikcom

Selama PT EPP menjadi vendor pengangkutan sampah di Tangsel circa 2022-2024, kata Sukron, persoalan sampah di Tangsel relatif aman. Kondisi darurat sampah yang terjadi di Tangsel sekarang dapat dicegah karena pengangkutan sampah dilakukan dengan baik. Total, sambung Sukron, perusahaannya telah mengangkut 414.783 ton sampah di Tangsel selama 2022-2024.

Sukron memastikan semua pekerjaan pengangkutan dan pengolahan sampah pada 2024 sudah benar-benar dilakukan. Tidak ada satu pun pekerjaan fiktif dalam proyek tersebut. Sukron bahkan menantang untuk mencari auditor independen untuk menghitung secara lebih mendalam hasil dari pekerjaan yang dilakukan PT EPP.

“Sehingga bilamana ada persoalan yang masuk dalam ranah wanprestasi dan kurangnya prestasi kami dalam pekerjaan, bisa dikembalikan bilamana dianggap keuntungan yang diperoleh oleh kami tidak masuk akal,” kata Sukron.

Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Bani Khosyatullah enggan memberikan tanggapan terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat pendahulunya. Namun Bani mengatakan kasus korupsi yang menjerat Wahyunoto langsung menjadi pelajaran bagi Pemkot Tangsel untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Kondisi darurat sampah yang terjadi sekarang, kata Bani, juga tidak berkaitan langsung dengan kasus korupsi pengelolaan sampah 2024. Menurutnya, status darurat sampah di Tangsel terjadi lantaran batalnya kerja sama Pemkot Tangsel dengan Pemkot Pandeglang. Hasilnya, Pemkot Tangsel gagal memenuhi penyediaan TPA untuk sampah-sampah dari masyarakat.

“Makanya kami di 2026 ini segera melakukan kerja tidak sama dengan pihak Kota Serang maupun dengan aspek hukum,” pungkas Bani.


Reporter: Fajar Yusuf Rasdianto, Ani Mardatila, Ahmad Thovan Sugandi, David Kristian Irawan (magang)
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE