SPOTLIGHT

Hakim MK Sehari Jadi

DPR menunjuk Adies Kadir sebagai hakim MK hanya dalam waktu sekitar 30 menit. Penunjukan calon tunggal ini diduga sebagai strategi 'kuda troya' untuk melemahkan MK.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Senin, 2 Februari 2026

Sekitar pertengahan pekan ketiga Januari 2026, Komisi III DPR RI mendapatkan informasi Inosentius Samsul—yang sudah terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR—harus diganti dengan nama lain. Alasannya, kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Inosentius mendapatkan penugasan lain. Namun tidak dijelaskan secara terperinci penugasan apa yang dimaksud dan dari siapa.

“Oleh karena tenggat waktu pengisian jabatan hakim konstitusi di MK adalah tanggal 3 Februari 2026, maka Komisi III harus secepat mungkin menggelar rapat untuk mencari pengganti Inosentius Samsul,” ungkap Habiburokhman kepada detikX.

Sebagai pengganti Inosentius, Komisi III DPR mengundang Wakil Ketua DPR Adies Kadir dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) untuk melaksanakan rapat sekaligus uji kelayakan sebagai hakim. Adies dijadikan calon tunggal. Rapat digelar secara singkat pada Senin, 26 Januari 2026.

Dalam rapat tersebut, Adies Kadir hanya diminta menyampaikan visi-misinya. Setelah itu, seluruh fraksi di Komisi III DPR sepakat menetapkan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang baru pengganti Inosentius.

Ketika dimintai konfirmasi terkait dengan kegagalannya menjabat hakim MK dan tugas barunya, Inosentius enggan berkomentar. Namun dia memastikan saat ini jabatannya di DPR masih tetap sama seperti sebelumnya. Namun ia tak lagi menjabat Kepala Badan Keahlian DPR sejak Rabu, 3 September 2025. “Masih sebagai Ahli Utama Perancang Peraturan Perundang-Undangan,” tulis Inosentius melalui pesan singkat kepada detikX.

Habiburokhman mengklaim proses penunjukan Adies Kadir sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Adies dianggap sebagai sosok yang layak sebagai pengganti Inosentius karena memiliki rekam jejak yang cukup panjang di bidang hukum.

Adis, disebut Habiburokhman, memiliki pengalaman sebagai advokat selama puluhan tahun. Dia juga sudah lebih dari dua periode menjabat anggota Komisi Hukum DPR. Usia Adies juga sudah menyentuh 55 tahun sebagai syarat minimum usia penunjukan hakim MK yang tertuang dalam Pasal 15 Ayat 2 Undang-Undang MK.

Adies Kadir (kanan) saat menghadiri sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang memutuskan dirinya harus berhati-hati menyampaikan informasi. Hal itu terkait penonaktifan dirinya sebagai anggota DPR karena salah memberikan informasi tunjangan rumah DPR sebesar Rp 50 juta setiap bulan yang kontroversial.
Foto : Rivan Awal Lingga/Antarafoto

“Seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945, yang mengatur DPR mengajukan tiga calon hakim konstitusi,” ungkap Habiburokhman.

Selain itu, menurut Habiburokhman, penunjukan Adies sebagai hakim MK juga sudah dilakukan secara terbuka dan transparan mengingat sidang paripurna sekaligus uji kelayakan Adies disiarkan langsung oleh TV Parlemen.

“Seluruh proses pemilihan Adies Kadir itu sama persis dengan yang Komisi III laksanakan ketika memilih hakim konstitusi Arsul Sani dan Guntur Hamzah,” terang Habiburokhman.

Namun sejumlah pakar hukum tata negara dan mantan hakim konstitusi menganggap penunjukan Adies sebagai hakim konstitusi sebagai tindakan serampangan. Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan penunjukan Adies sebagai hakim konstitusi telah melenceng dari prosedur etis ketatanegaraan. Sebab, dilakukan secara mendadak dan tanpa melalui proses uji kelayakan yang dianggap pantas.

Proses penunjukan Adies hanya dilakukan sekitar 20-30 menit dan Adies tidak diberi pertanyaan-pertanyaan yang mendalam untuk menggali kapabilitasnya sebagai hakim MK. Apalagi proses yang serba-cepat ini dibarengi dengan pembatalan penunjukan Inosentius, yang juga sudah dipilih DPR sebagai hakim MK.

“DPR sedang mempermainkan konstitusi, dan membuat proses penyelenggaraan negara itu asal-asalan ya, semaunya, sesuka hati,” terang Feri kepada detikX.

Feri menduga ada agenda terselubung dalam penunjukan Adies sebagai hakim MK. DPR seolah dengan sengaja mengisi hakim MK dengan orang yang dianggap bermasalah secara etik agar mudah dikontrol. Adies sempat dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR pada September 2025 setelah pernyataannya soal tunjangan rumah DPR dianggap telah menyakiti hati rakyat.

Infografis : Fuad Hasim

Terlebih, dalam rapat paripurna penunjukan Adies, beberapa anggota Komisi III turut mengingatkan Adies untuk memperjuangkan UU yang dibentuk oleh DPR. Bukan malah menentang atau membatalkan UU yang dibuat oleh DPR seperti yang belakangan dilakukan MK dengan komposisi hakim saat ini.

“Itu sesuatu yang menurut saya tidak sehat dari proses ini. Bau busuknya sangat kentara,” ungkap Feri.

Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus juga menyoroti dugaan adanya agenda terselubung dalam penetapan Adies sebagai hakim MK pengganti Arief Hidayat, yang akan pensiun pada Februari 2026. Menurut Lucius, Adies dipilih bukan lantaran kompetensinya, melainkan karena Adies dianggap bisa menjadi pion pemerintah dan DPR di yudikatif.

Dosa masa lalu Adies, yang sempat menimbulkan demonstrasi besar pada Agustus 2025, dianggap sebagai senjata paling ampuh untuk menekan Adies ketika dia menjabat sebagai hakim konstitusi. Itulah mengapa uji kelayakan pun tidak dilakukan dengan sepatutnya kepada Adies. Sebab, kata Lucius, yang terpenting buat DPR dan pemerintah saat ini bukanlah kompetensi, melainkan bisa atau tidak Adies melaksanakan agenda penguasa melalui jalur yang konstitusional.

“Karena, kalau dia (Adies) layak, harusnya (proses seleksi) dilakukan secara terbuka, itu tidak masalah, kan,” kata Lucius kepada detikX melalui sambungan telepon.

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan penunjukan Adies sebagai hakim konstitusi adalah cara DPR dan pemerintah untuk melemahkan MK. Bivitri menjelaskan, dalam pemerintahan yang otoriter, ada sedikitnya dua cara untuk melemahkan suatu lembaga, termasuk dalam hal ini lembaga yudikatif.

Sari Yuliati saat disahkan sebagai Wakil Ketua DPR RI pengganti Adies Kadir yang diusulkan menjadi hakim MK, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Sedangkan pengganti kursi Adies di DPR RI ialah putrinya sendiri dari Dapil Jawa Timur I, yaitu Adela Kanasya Adies.
Foto : Anggi Muliawati/detikcom

Pertama, dengan pembentukan UU seperti yang dilakukan pemerintah dan DPR ketika mengesahkan Revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Cara itu terbukti efektif untuk melemahkan KPK, yang saat ini seakan tidak lagi bertaji melawan korupsi.

Kedua, dengan strategi 'kuda troya'. Strategi ini dilakukan dengan menempatkan orang-orang yang dipercaya pemerintah atau DPR ke dalam suatu lembaga untuk merusaknya dari dalam. Adies Kadir adalah kuda troya itu, yang akan menjalankan misi DPR dan pemerintah di MK.

“Jadi tujuan akhirnya memang membuat MK akan menjadi lemah. Mungkin akan ada upaya untuk memengaruhi supaya putusan-putusan MK nanti tidak seperti sekarang, progresif, gitu,” ungkap Bivitri saat dihubungi detikX pekan lalu.

Kritik tajam juga datang dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Palguna. Menurut Dewa, penunjukan Adies sebagai pengganti Inosentius secara mendadak merupakan bentuk penghinaan kepada martabat Inosentius. Meskipun, kata Dewa, dia juga menentang cara penunjukan Inosentius sebelumnya, yang dianggapnya seperti mencari karyawan di perusahaan keluarga.

Kendati tidak masuk dalam ranah MKMK, Dewa tetap mempertanyakan proses penetapan Adies sebagai hakim MK yang dirasa terlalu terburu-buru. “Sebagai akademisi, saya harus mempertanyakan dengan sangat serius: beginikah cara merekrut calon negarawan yang jujur, tidak tercela, menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 24C ayat (5) UUD 1945?” pungkas Dewa Palguna kepada detikX.

detikX telah menghubungi Adies untuk meminta tanggapan terkait kritik terkait penunjukannya sebagai hakim MK. Namun, sampai tenggat naskah ini, Adies belum menjawab pesan singkat ataupun telepon kami.


Reporter: Fajar Yusuf Rasdianto, Ani Mardatila, Ahmad Thovan Sugandi, David Kristian Irawan (magang)
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE