SPOTLIGHT

Kerugian Nelayan Cilincing yang Tak Tergantikan

Perusakan sero untuk pemancangan pagar laut dan reklamasi memutus sumber hidup nelayan tradisional beserta keluarganya. Dampaknya menjalar jauh, dari hilangnya penghasilan hingga tekanan hidup berkepanjangan.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Selasa, 27 Januari 2026

Di sebuah gang sempit di pesisir Jakarta Utara, sebuah rumah bercat hijau lapuk menghitam ditinggali oleh empat orang anak remaja, paman, kakek, serta neneknya. Sebelas bulan lalu, ayah mereka, yang sebelumnya bekerja sebagai nelayan, telah tiada. Menyisakan kehilangan dan nasib perekonomian keluarga. Nelayan itu bernama Saddam Husein.

Ali, anak pertama, kini bersekolah di SMKN. Adiknya, Asna, bersekolah di MTs swasta dengan biaya bulanan yang harus tetap dibayar. Dua adik mereka masih duduk di bangku SD dan TK.

Semasa hidupnya, Saddam Husein adalah nelayan tradisional. Setiap hari, sejak pagi buta sekitar pukul lima, ia berangkat melaut dan pulang menjelang siang. Penghasilannya tidak menentu, kadang bisa mencapai Rp 1 juta sehari, tapi tak jarang hanya pulang membawa Rp 50 ribu.

Dari laut itulah ia menghidupi empat anaknya, juga merawat orang tuanya yang telah lanjut usia. Sejak istrinya meninggal bertahun lalu, Saddam mengurus sendiri anak-anaknya, bahkan sejak bayi bungsunya masih berusia 15 hari.

Namun, hidupnya berubah sejak alat tangkap ikan tradisional berupa sero miliknya dirusak. Pada September 2024, lima unit sero yang menjadi tumpuan utama penghasilannya dihancurkan menggunakan alat berat. Tidak ada ganti rugi maupun kompensasi.

“Seronya almarhum ada lima, itu habis semua, nggak ada sisa,” kata Salim, rekan nelayan Saddam, kepada detikX.

Kasus yang dialami Saddam Husein bukan peristiwa tunggal. Sejak Juli 2024, PT TRPN mulai memantau lokasi alat tangkap sero milik nelayan di Laut Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi. Ini bagian dari proyek reklamasi dengan pemancangan pagar laut untuk pembangunan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya, yang belakangan diketahui tidak memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).

Pada Agustus 2024, perusahaan mulai memasang pagar bambu menggunakan ekskavator di area tangkapan nelayan, yang sejak awal telah mengganggu aktivitas melaut dan aliran ikan ke sero.

Perusakan kemudian terjadi secara bertahap sejak 16 September hingga Desember 2024. Total 85 unit sero milik 28 nelayan rusak, termasuk lima sero milik Saddam.

Sejak saat itu, Saddam tak lagi bisa melaut. Tidak ada pemasukan. Ia mencoba bertahan, tetapi pikiran tentang anak-anaknya, biaya sekolah, dan kebutuhan sehari-hari terus mengimpit. Ia jatuh sakit, ada masalah pada lambungnya. Stres menumpuk.

Nelayan saat mendapati alat tangkap ikan tradisionalnya dirusak di area pagar laut.
Foto : Dok. Istimewa

Pada Februari tahun lalu, beberapa bulan setelah kehilangan mata pencaharian, Saddam Husein meninggal dunia dalam usia 42 tahun.

Kepergiannya meninggalkan luka yang panjang. Kini beban hidup keluarga itu bertumpu pada kakek dan nenek, yang masing-masing berusia 70 dan 66 tahun. Kakek masih melaut, meski penghasilannya tak tentu, kadang Rp 100 ribu, terkadang hanya Rp 50 ribu sehari.

Nenek mengupas kerang jika ada pesanan, dengan upah Rp 3.000 per kilogram, paling banyak membawa pulang Rp 20-30 ribu. Saat cuaca buruk dan laut sepi, tak ada apa-apa yang bisa dikerjakan.

“Kalau lagi nggak ada, ya nggak dapat apa-apa,” kata Siti—bukan nama sebenarnya, nenek anak-anak Saddam Husein—kepada detikX.

Kebutuhan anak-anak tetap berjalan. SPP sekolah swasta Asna mencapai Rp 200 ribu per bulan, belum termasuk biaya daftar ulang tahunan Rp 600 ribu. Ali harus mengeluarkan Rp 3 juta untuk seragam SMK.

Ongkos dan uang jajan sekolah sekitar Rp 20 ribu per hari. Listrik harus dibayar. Beras mesti selalu tersedia. Semua diusahakan sedikit demi sedikit, dari penghasilan yang tak pernah pasti. Meski tak sering, bantuan makanan dan lauk dari tetangga berdatangan.

“Kalau sero nggak dirusak, mungkin beliau masih ada,” kata adik Saddam Husein, yang juga seorang nelayan.

Lima sero milik Saddam tidaklah murah. Pembuatannya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Sebelum akhirnya tak bisa melaut, Saddam sempat mengusahakan untuk tetap menangkap ikan dengan modal alat dari berutang.

Kisah Saddam Husein bukan satu-satunya. Di kampung nelayan ini, dampak pagar laut juga dirasakan oleh mereka yang masih bertahan melaut. Salah satunya Ahmad, nelayan sero yang sehari-hari beraktivitas di perairan yang sama.

Ia menyaksikan langsung bagaimana pagar laut terbuat dari bambu itu mulai ditanam di lautan, jauh sebelum sero-sero dihancurkan satu per satu.

Nelayan sero ini mengatakan pagar laut sudah ada sejak Juni 2024. Mereka tidak mengetahui kabar itu dari cerita orang lain. Mereka menyaksikannya sendiri ketika melaut. Pagar bambu itu, kata Ahmad, membentang panjang dari pesisir hingga ke tengah laut, mencapai 5-7 kilometer.

Infografis : Zaki Alfarabi

Ia sempat menegur para pekerja lapangan PT TRPN dan meminta kejelasan, berharap ada penyelesaian sebelum alat tangkap nelayan digusur. Namun yang terjadi justru pemasangan dan pembongkaran sepihak tanpa ganti rugi.

“Kalau memang mau digusur, digusur, bayarlah. Ganti kerugian,” kata Ahmad kepada detikX.

Menurut Ahmad, pagar laut itu tak hanya sekadar penghalang fisik. Sejak pagar itu berdiri, penghasilannya turun jauh. Sebelum ada pagar, ia memiliki 12 unit sero. Dari alat tangkap itu, dalam sebulan ia bisa memperoleh Rp 20 juta hingga Rp 30 juta, bahkan bisa mencapai Rp 100 juta ketika hasil tangkapan sedang bagus.

Sero-sero itu menangkap berbagai hasil laut, seperti ikan, rajungan, udang, hingga kepiting, tanpa perlu umpan atau lampu, cukup mengandalkan arus dan jalur ikan.

Kini, tujuh dari 12 seronya rusak. Modal untuk memasang kembali tidak ada. Ia terpaksa berutang ke sana-sini. Penghasilan yang sebelumnya bisa jutaan rupiah sehari kini merosot tajam.

Dalam kondisi normal pun, ia mengatakan, pendapatannya hanya sekitar 20 persen dari sebelumnya. Kadang sehari hanya membawa pulang Rp 100 ribu, bahkan di bawah itu, setelah dipotong ongkos solar hingga biaya perahu.

Pagar laut juga memaksa nelayan memutar jalur lebih jauh untuk mencari ikan. Sebelumnya cukup 5 liter solar, tapi kini bisa menghabiskan 7-8 liter dalam sekali melaut.

Waktu melaut tetap singkat, berangkat Subuh dan pulang menjelang siang, tetapi biaya membengkak, sementara hasil tangkapan terus menyusut.

“Jauh sekali sekarang,” kata Ahmad, menggambarkan perubahan hidup yang ia alami sejak pagar bambu itu muncul di laut.

Kerugian yang dialami Ahmad dan nelayan lain tidak berhenti pada hitungan harian yang menurun drastis. Di balik penghasilan yang merosot, ada akumulasi kerugian yang lebih besar dan berlapis. Inilah yang kemudian mendorong nelayan meminta pendampingan hukum.

Salah satu alat berat yang diduga milik PT TRPN yang merusak seri milik nelayan.
Foto : Dok. Istimewa

Dari pendataan yang dilakukan, LBH Jakarta bersama warga menghitung total kerugian materiil hingga 25 Juli 2025 mencapai sekitar Rp 7,5 miliar. Angka itu mencakup nilai alat tangkap sero yang dirusak, hilangnya penghasilan nelayan selama berbulan-bulan, serta biaya-biaya lain yang timbul akibat terputusnya aktivitas melaut.

Nilai tersebut kemudian dimasukkan dalam surat somasi yang dikirimkan kepada PT TRPN pada 19 Agustus 2025.

Namun, bagi nelayan, kerugian bukan hanya soal uang. Ada kerugian imateriel yang sulit dihitung, tekanan psikologis, stres berkepanjangan, rusaknya rasa aman dalam bekerja, hingga dampak sosial yang merembet ke keluarga.

Dalam beberapa kasus, kehilangan mata pencaharian berujung pada sakit berkepanjangan dan kematian, seperti yang dialami Saddam Husein. Kerugian-kerugian inilah yang kini sedang dikaji untuk menjadi bagian dari tuntutan hukum.

“Kami sedang mengumpulkan pembuktian untuk kemungkinan gugatan perdata, termasuk gugatan kolektif,” jelas pendamping hukum LBH Jakarta, Nabil Hafizhurrahman, kepada detikX.

Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menuduh para nelayan ini mengada-ada. Oleh karena itu, pihaknya tak perlu membayar ganti rugi.

"Jadi, nelayan Cilincing ini ngaku-ngaku. Sementara setelah diverifikasi oleh desa, tidak ada nelayan Cilincing yang punya sero di situ. Yang punya sero adalah para nelayan Tarumajaya di wilayah sana. Jadi ada grup baru yang kemudian mengaku-aku tapi dari Jakarta Utara, bukan dari wilayah Bekasi begitu," kata Deolipa kepada detikX.

Mengaku sebagai perwakilan perusahaan, Deolipa mengakui PT TRPN telah melanggar hukum. Memang Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan PT TRPN melanggar pemanfaatan ruang laut yang terdiri atas pelanggaran reklamasi area home base dan sempadan tanpa PKKPRL serta pelanggaran pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa PKKPRL.

PT TRPN terbukti melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Aparat penegak hukum sudah ngerti semuanya. Makanya sudah nggak ada persoalan. KLH sudah berproses, kita kena denda sudah kita bayarkan. Di KKP sudah diproses, kita kena denda kita bayarkan secara denda administratif. Begitu. Kenapa kita kena denda? Karena kita izin belum jadi, kita sudah diperintahkan oleh pemda melakukan pendalaman laut begitu," ujarnya.


Reporter: Ani Mardatila, Ahmad Thovan Sugandi, Fajar Yusuf Rasdianto, David Kristian Irawan (magang)
Penulis: Ani Mardatila
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim

[Widget:Baca Juga]
SHARE