Ilustrasi : Edi Wahyono
Senin, 26 Januari 2026Pada 16 September 2024, dua unit sero (alat tangkap ikan tradisional) milik nelayan Cilincing dirusak oleh sejumlah orang yang mengaku bekerja atas perintah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Tindakan serupa terus berulang hingga Desember 2024. Secara keseluruhan, 85 unit sero milik 28 nelayan dilaporkan rusak dalam rentang waktu tersebut.
Kesewenang-wenangan ini bermula saat PT TRPN pada Juli 2024 mulai mengincar lokasi penempatan sero nelayan sebagai bagian dari rencana pembangunan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya. Padahal para nelayan sudah melakukan aktivitas melaut di perairan Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, itu secara turun-temurun sejak sekitar 1980. Selama puluhan tahun, para nelayan menggantungkan hidup dari penangkapan ikan menggunakan sero tanpa pernah menghadapi keberatan dari pihak mana pun.
Belakangan diketahui, proyek tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan PT TRPN, yang berjalan sejak 2023. Namun proyek itu tidak mengantongi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
Pada Agustus 2024, aktivitas perusahaan dilaporkan meningkat. Dengan menggunakan alat berat, PT TRPN memasang pagar bambu di laut, tepat di area sero milik nelayan berada. Pemasangan pagar ini secara langsung mengganggu aktivitas penangkapan ikan dan berdampak pada mata pencaharian para nelayan.
Merespons situasi tersebut, para nelayan menyurati PT TRPN pada 26 Agustus 2024. Surat itu berujung pada pertemuan di kantor Kepala Desa Segarajaya pada 30 Agustus 2024. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan menawarkan uang kerahiman kepada para nelayan. Tawaran itu ditolak.
Menurut para nelayan, pertemuan itu berjalan satu arah. Perusahaan juga tidak membuka ruang dialog yang memadai. Para nelayan menuntut ganti rugi yang dihitung berdasarkan biaya pembangunan alat tangkap sero yang telah mereka gunakan selama bertahun-tahun. Pertemuan berakhir tanpa kesepakatan. Salah satu nelayan, Salim, mengaku hingga saat ini tak sepeser pun ganti rugi diberikan oleh perusahaan kepada nelayan yang menjadi korban.
"Jangankan ganti rugi, kita untuk ketemu mereka aja udah susah banget. Kantornya ada tiga titik yang sudah saya datangi, (tapi) katanya dia (PT TRPN) sudah tidak berkantor di situ lagi," kata Salim kepada detikX saat ditemui di lapak nelayan Cilincing, Jakarta Utara, pekan lalu.
Kurang dari sebulan kemudian, konflik memasuki fase yang lebih serius. Pada 16 September 2024, dua unit sero milik nelayan dirusak oleh sejumlah orang yang mengaku bekerja atas perintah PT TRPN sebagai operator alat berat dan petugas keamanan. Peristiwa serupa terus berulang dalam beberapa tahap hingga Desember 2024.
Secara keseluruhan, 85 unit sero milik 28 nelayan dilaporkan rusak dalam rentang waktu tersebut. Salim mengatakan pihak perusahaan merasa berhak merusak alat tangkap nelayan karena wilayah laut tersebut diklaim sebagai miliknya.
"Dia bilang laut itu milik dia (PT TRPN)," ucap Salim.
Perusakan dilakukan secara sistematis dengan menggunakan alat berat. Sembari itu, perusahaan juga menancapkan pagar-pagar bambu di area itu. Keberadaan pagar itu turut menghambat nelayan mencari hasil laut.
“Itu dirusak secara sengaja memakai alat berat, backhoe,” ujar Salim.

Nelayan saat mendapati alat tangkap ikan tradisionalnya dirusak di area pagar laut.
Foto : Dok. Istimewa
Menurut Salim, saat itu nelayan sempat beberapa kali menghadang upaya pemagaran dan perusakan itu. Namun pihak perusahaan tak kalah akal. Mereka kucing-kucingan dengan nelayan, melakukan aksinya saat nelayan tak melaut.
Perusakan alat tangkap membuat banyak nelayan tak lagi bisa melaut seperti sebelumnya hingga saat ini. Sebagian hanya bisa ikut membantu kawan yang masih memiliki alat tangkap aktif. Sebagian lagi terpaksa mencari modal dengan berutang.
Nilai kerugian yang dialami nelayan tidak kecil. Salim memperkirakan satu unit alat tangkap bernilai sekitar Rp 30 juta. Akibat perusakan dan pemagaran laut, penghasilan nelayan merosot drastis. Hasil tangkapannya kini turun sekitar 50-60 persen.
“Drastis, Pak," ungkapnya.
Pagar Laut Menutup Penghasilan Nelayan
Pada 15 Januari 2025, aktivitas proyek pembangunan pelabuhan yang bersamaan dengan aktivitas pemasangan ‘pagar laut Bekasi’ tersebut kemudian dihentikan serta disegel oleh pemerintah. Menurut Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), penyegelan dilakukan karena pembangunan itu tidak memiliki PKKPRL. Lalu pada 11 Februari 2025, PT TRPN membongkar pagar laut Bekasi sebagai bentuk sanksi.
Di hadapan DPR RI, pada Kamis 23 Januari 2025, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono bahkan memastikan kegiatan pemagaran laut tersebut memberikan dampak negatif terhadap ekosistem perairan laut.
"Mempersempit daerah penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudi daya serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTU PLTGU Muara Tawar, Bekasi, yang merupakan objek vital nasional," ucapnya, dikutip dari risalah rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Pada periode yang berdekatan, pengacara PT TRPN, Deolipa Yumara, mengakui pihaknya bersalah dan berjanji akan membongkar struktur pagar laut yang sudah didirikan.
"Memang seperti yang disampaikan Pak Dirjen (Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho) bahwa kami salah, kami keliru dalam menerapkan hukum, undang-undang, dan perizinan. Jadi sekarang, setelah ini, kami bongkar, kami rapikan lagi," ucap Deolipa, dikutip dari dokumen LBH Jakarta.
Meski begitu, Deolipa sebagai perwakilan dari PT TRPN berdalih bahwa para nelayan ini mengada-ada. Karena itu, kliennya tak perlu membayar ganti rugi.
"Jadi, nelayan Cilincing ini ngaku-ngaku. Sementara, setelah diverifikasi oleh desa, tidak ada nelayan Cilincing yang punya sero di situ. Yang punya sero adalah para nelayan Tarumajaya di wilayah sana. Jadi ada grup baru yang kemudian mengaku-aku tapi dari Jakarta Utara, bukan dari wilayah Bekasi begitu," kata Deolipa kepada detikX.
Sebagai tindak lanjut sanksi administratif, PT TRPN membongkar pagar laut pada 11 Februari 2025. Pembongkaran tersebut sekaligus menandai pengakuan perusahaan atas pelanggaran perizinan dalam pemanfaatan ruang laut. Meski PT TRPN bersalah, menurut Deolipa, tindakan pemancangan pagar laut itu terjadi karena perintah dari pemerintah daerah Jawa Barat.

Infografis : Andhika Akbarayansyah
"Aparat penegak hukum sudah ngerti semuanya. Makanya sudah nggak ada persoalan. DIKAT KLH sudah berproses, kita kena denda, sudah kita bayarkan. Di KKP sudah diproses, kita kena denda, kita bayarkan secara denda administratif. Begitu. Kenapa kita kena denda? Karena kita izin belum jadi, kita sudah diperintahkan oleh pemda melakukan pendalaman laut begitu," ujarnya.
Pekan lalu detikX menghubungi Pung Nugroho. Melalui pesan singkat, ia mengatakan seluruh pagar laut telah dibongkar.
"Pagar laut sudah habis waktu itu kita bongkar semuanya pak. Kebetulan saya yang mimpin," kata Pung kepada detikX.
Walaupun demikian, hingga hari ini para nelayan belum mendapatkan keadilan. Ganti rugi atas perusakan alat tangkap oleh perusahaan tak pernah direalisasikan. Bahkan, menurut kesaksian para nelayan, sisa-sisa pagar laut sebagian masih berdiri dan menggagngu aktivitas mereka.
“Yang menjulang ke tengah itu masih sampai sekarang," ungkap Salim.
Sebelum pagar laut berdiri, penghasilan nelayan sero terbilang cukup tinggi.
“Kalau kita hitung per harinya saja dalam satu nelayan itu bisa mencapai Rp 1-2 juta sebelum adanya pagar laut,” ujar Salim.
Namun, setelah alat rusak dan pagar bambu berdiri di laut, kondisi berubah.
“Sekarang paling-paling Rp 100 ribu, mentok-mentok Rp 200 ribu sehari-harinya, kadang nggak sampai,” katanya.
Biaya melaut justru meningkat. Nelayan harus memutar lebih jauh untuk menghindari pagar bambu. Jalur yang sebelumnya lurus dari timur ke barat kini tak bisa lagi dilalui.
“Yang tadinya kita cuma makai 5-7 liter, sekarang kita harus tambah karena untuk menghindari pagar ini,” kata Salim.
Ia menegaskan para nelayan tidak menolak pembangunan. Namun ia meminta agar pembangunan tidak mengorbankan mata pencaharian nelayan.

Potret Salim, salah satu nelayan yang alat tangkapnya diduga dirusak oleh PT TRPN. Dijumpai di lapak nelayan Cilincing, Selasa (20/1/2026).
Foto : Ahmad Thovan Sugandi/detikX
Proses Hukum Lamban
Pendamping hukum LBH Jakarta, Nabil Hafizhurrahman, menjelaskan pada awalnya nelayan hanya mengetahui adanya rencana pembangunan proyek pelabuhan baru. Warga sempat melakukan advokasi mandiri dengan menempuh jalur negosiasi untuk meminta ganti rugi kepada pihak perusahaan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Nah, baru di sekitar Desember (2024), karena mungkin eskalasinya sudah naik, maksudnya jumlah korban (maupun) unit sero-nya sudah naik, akhirnya kita menyikapi untuk membuat laporan polisi terlebih dahulu di Polda Metro Jaya tanggal 13 Januari 2025,” ucap Nabil kepada detikX pekan lalu.
Laporan tersebut kemudian didisposisikan ke Polres Metro Bekasi setelah kepolisian memastikan lokasi kejadian berada dalam wilayah hukumnya. Aparat kepolisian sempat turun langsung ke laut bersama warga untuk mengecek lokasi perusakan. Perusakan alat tangkap tidak terjadi sekaligus, melainkan bertahap. Aksi tersebut dilakukan saat nelayan tidak berada di laut.
“Sementara masih dalam tahap penyelidikan, ya. Penyelidikan artinya masih dicari keterangan-keterangan (dari) saksi-saksi,” ujar Nabil.

Potret para nelayan Cilincing ditemani oleh Para Legal LBH Jakarta (kedua dari kanan) saat ditemui di lapak nelayan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (20/1/2026).
Foto : Ahmad Thovan Sugandi/detikX
Selain itu, LBH Jakarta sempat mengirimkan somasi kepada PT TRPN. Namun surat tersebut dikembalikan karena alamat perusahaan dinyatakan tidak ditemukan. LBH kemudian menelusuri ulang informasi alamat perusahaan dan menemukan indikasi adanya informasi yang ditutup-tutupi.
Sementara itu, di lapangan, LBH membenarkan keberadaan ‘pagar laut’ masih ditemukan hingga kini. Menurut Nabil, pagar tersebut disebut sebagai barang bukti oleh KKP.
“Masih ada, Mas. Itu alibinya (pihak KKP) untuk barang bukti,” ujarnya.
Terkait sanksi, menurut Nabil, KKP telah menjatuhkan denda administratif kepada perusahaan karena aktivitas di laut dilakukan tanpa izin yang lengkap, termasuk tidak adanya PKKPRL. Namun pendampingan KKP sejauh ini hanya terbatas pada aspek perizinan. Belum ada langkah khusus untuk pemulihan hak-hak nelayan terdampak.
Saat ini, terdapat 28 nelayan yang didampingi LBH Jakarta. Sebagian di antaranya meninggal dunia dalam proses penanganan kasus, dan pendampingan dilanjutkan oleh ahli waris.
“Kerugian kami sempat pernah hitung sampai akhirnya tanggal 25 Juli 2025 dan masukin ke surat somasi, itu terhitung sekitar Rp 7,5 miliar,” kata Nabil.
Somasi terakhir kepada perusahaan dikirimkan pada 19 Agustus 2025. Hingga kini, para nelayan masih menunggu kepastian hukum dan ganti rugi atas kerusakan alat tangkap yang berdampak langsung pada penghidupan mereka.
Reporter: Ahmad Thovan Sugandi, Fajar Yusuf Rasdianto, Ani Mardatila, David Kristian Irawan (magang)
Penulis: Ahmad Thovan Sugandi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim