SPOTLIGHT

Langkah Mundur Pilkada Jalur DPRD

Bagi sejumlah partai politik, kepala daerah dipilih DPRD diyakini bakal menghemat biaya politik. Di sisi lain, sistem ini dianggap akan membawa demokrasi Indonesia berjalan mundur ke era Orde Baru.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Selasa, 13 Januari 2026

Selepas Pilpres 2024, sejumlah partai politik menggelar evaluasi untuk membahas tingginya biaya pemilu. Dalam rapat kerja nasional (rakernas) maupun musyawarah nasional (munas) beberapa partai parlemen, termasuk PKB, PAN, dan Partai Golkar, dibahas potensi perubahan sistem pemilihan kepala daerah yang dianggap kurang efektif.

“Karena ada beberapa banyak sistem yang di mata kami itu betul-betul perlu dikoreksi,” tutur Ketua Dewan Pengurus Pusat PKB Syaiful Huda kepada detikX.

Masing-masing partai punya gagasan berbeda. Namun, belakangan, pada pertengahan 2025, gagasan perubahan sistem ini mengerucut pada satu arah, yakni mengganti proses pilkada langsung dipilih rakyat menjadi tidak langsung alias dipilihkan oleh dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).

Perubahan sistem ini masuk dalam paket undang-undang politik dan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Rencananya, DPR RI akan membahas paket UU ini selambat-lambatnya setelah Lebaran 2026.

Sejumlah politikus dari partai-partai parlemen yang detikX ajak diskusi sepanjang pekan lalu meyakini perubahan sistem pilkada dari langsung menjadi tidak langsung dapat menghemat biaya politik. Sebagai contoh, sementara negara harus mengeluarkan anggaran Rp 37 triliun untuk Pilkada 2024, pilkada tidak langsung diyakini hanya akan membutuhkan biaya sekitar Rp 1 triliun.

Selain itu, sejumlah partai berdalih pilkada tidak langsung dapat menghasilkan kepala daerah yang lebih berkualitas. Alasannya, tingginya biaya pilkada langsung kerap membuat beberapa calon kepala daerah harus mencari modal dari para ‘bandar’. Dampaknya, ketika terpilih, loyalitas kepala daerah bukan lagi kepada rakyat, melainkan kepada para ‘bandar’ tersebut. Ujung-ujungnya, beberapa kepala daerah malah terjerat kasus korupsi lantaran harus mengembalikan modal kampanye yang tinggi tadi.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan sistem pilkada langsung membuat partai kesulitan mengajukan cakada yang berkualitas untuk maju memimpin daerah. Sebab, trennya selalu saja tokoh-tokoh yang lebih populis dipilih rakyat, kendati tokoh tersebut belum diketahui rekam jejak politik dan integritasnya.

Potret Ketua DPP PKB Syaiful Huda.
Foto : Kurniawan Fadilah/detikcom

“Ini yang jadi PR kita. Populisme. Kalau populisnya kayak Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), kita enak. Pintar, cerdas, terukur, punya rekam jejak. Kalau orang antah-berantah mendadak dikarbit melalui medsos, melalui media massa?” ungkap Herzaky kepada detikX melalui sambungan telepon pekan lalu.

Di sisi lain, dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera Indonesia, Bivitri Susanti, memandang perubahan sistem pilkada dari langsung menjadi tidak langsung akan berdampak langsung terhadap situasi demokrasi di Indonesia. Sebab, hak rakyat alias demos untuk memilih pemimpinnya sendiri sudah dipangkas melalui kebijakan tersebut.

Akibatnya, kepala daerah seolah tidak punya beban moral lagi untuk menuruti apa yang dikehendaki rakyat. Protes-protes masyarakat terhadap pemerintah daerah, misalnya saja soal jalan bolong, cenderung tidak menjadi pertimbangan lagi bagi kepala daerah. Fungsi kontrol masyarakat terhadap pemimpinnya pun semakin minim.

“Karena toh bukan warga yang memilih. Yang milih kan DPRD. Mendingan saya (kepala daerah) meng-entertain DPRD karena kita (masyarakat) nggak ada pengaruhnya sama hidup mereka, sama keterpilihan mereka,” kata Bivitri dalam diskusi bersama detikX pekan lalu.

Bivitri menjelaskan situasi itu bisa terjadi lantaran relasi politik selalu berhubungan erat dengan adanya kepentingan. Ketika kepentingan kepala daerah terhadap rakyat, khususnya dalam hal keterpilihan, tidak ada lagi, maka relasi politik itu akan terputus. Dengan begitu, masyarakat boleh jadi tidak bisa terlibat lagi dalam proses politik dan pengambilan keputusan di tingkat daerah.

Terlebih, Indonesia tidak menganut sistem politik deliberatif. Dalam sistem ini, setiap kebijakan diambil dengan melibatkan aspirasi masyarakat secara maksimal. Adapun dengan sistem yang ada sekarang, keterlibatan masyarakat secara maksimal dalam proses politik hanya bisa dilakukan melalui pemilu, baik pileg, pilpres, maupun pilkada.

Yang lebih mengkhawatirkan lagi, sambung Bivitri, apabila pilkada dilakukan melalui DPRD, ke depan, akan ada situasi ketika generasi selanjutnya menganggap proses demokrasi yang benar adalah dengan cara dipilihkan atau diwakilkan. Situasi tersebut juga akan menjadi pembenaran untuk mengubah sistem pilpres menjadi tidak lagi dipilih oleh rakyat, melainkan cukup diwakilkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) seperti yang dilakukan pada era Orde Baru.

“Dan kita sudah tahu, ada wacana UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 juga akan dikembalikan ke versi awal saat masa demokrasi terpimpin,” jelas Bivitri.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan pilkada tidak langsung akan membuat kebingungan dalam penyelesaian sengketa. Saat ini penyelesaian sengketa pilkada bisa dilakukan melalui MK. Ketika pilkada dilakukan melalui DPRD, ada jurang pemisah yang tebal untuk tetap menyebut pilkada bagian dari pemilu. Sebab, dalam UU Pemilu dikatakan dengan tegas pemilihan umum dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Pertanyaannya, jika tidak melalui MK, di manakah penyelesaian sengketa pilkada akan dilakukan? Apakah melalui lobi-lobi politik di DPRD? Jika jawabannya iya, fungsi MK sebagai negative legislator akan gugur dalam proses pilkada. Tidak ada lagi konsep keputusan final dan mengikat dalam penyelesaian sengketa pilkada.

“Jadi sekarang persoalannya tinggal kita menanyakan kepada diri sendiri saja. Kita mau setia pada koherensi penalaran itu atau kita mau abaikan koherensi penalaran itu demi kepentingan politik?” ungkap Palguna kepada detikX.

Selain itu, pilkada tidak langsung juga akan secara otomatis menggugurkan tugas dan fungsi Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD). “Jadi, jika bukan pemilu, masihkah ada relevansinya keberadaan KPUD? Sebab, jika bukan pemilu, berarti penyelenggaranya bukan KPUD,” tambah Palguna.

Dosen Kepemiluan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengungkapkan pilkada tidak langsung juga akan menutup ruang bagi kader-kader partai pendatang baru atau nonparlemen untuk ikut andil dalam pengambilan keputusan politik dan pilkada. Sebab, mereka tidak memiliki wakil di parlemen.

Potret Pakar Hukum Tata Negara Bivistri Susanti.
Foto : Grandyos Zafna/detikcom

Selain itu, calon perseorangan atau independen juga tidak punya pintu masuk lagi untuk ambil andil dalam kontestasi pilkada. Konsekuensinya, para calon independen harus menumpang perahu atau ikut bergabung sebagai kader partai politik.

“Jadi perkembangan dan capaian-capaian demokrasi kita itu akan mundur jauh ke belakang,” kata Titi melalui telepon.

Selain itu, rencana mengubah sistem pilkada menjadi tidak langsung juga bertentangan dengan putusan MK alias inkonstitusional. Titi mencatat ada lima keputusan MK yang sudah menyebut bahwa pilkada masuk dalam rezim pemilu, yakni Putusan MK Nomor 55 Tahun 2019, Putusan MK Nomor 85 Tahun 2022, Putusan MK Nomor 52 Tahun 2024, Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024, Putusan MK Nomor 104 Tahun 2025, dan Putusan 110 Tahun 2025. Dalam putusan-putusan ini, MK menyebut frasa pilkada dilakukan secara ‘demokratis’ dalam Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 harus dimaknai dan dilaksanakan sesuai asas pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Nah, kalau itu sampai dibiarkan, itu akan menjadi pintu masuk bagi tindakan-tindakan inkonstitusional lainnya,” ungkap Titi.

Pemerintah dan DPR juga akan secara otomatis mengkhianati arah pembangunan demokrasi yang mereka tuliskan sendiri dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Dalam rencana yang kini tertuang dalam UU Tahun 2024 ini, demokrasi Indonesia akan diarahkan pada pembangunan demokrasi substansial. Kodifikasi aturan pemilu dan pilkada akan diwujudkan dalam satu naskah UU alias dalam satu rezim sesuai dengan amanat konstitusi.

“Nah, ketika kemudian pemerintah mengatakan bahwa pilkada tidak efektif, tidak efisien, seolah-olah mengabaikan roadmap pembangunan demokrasi substansial yang sudah mereka susun sendiri,” pungkas Titi.


Reporter: Fajar Yusuf Rasdianto, Ahmad Thovan Sugandi, Decylia Enghlina Kalangit (magang), David Kristian Irawan (magang)
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE