Ilustrasi : Edi Wahyono
Senin, 12 Januari 2026Sejumlah anggota partai koalisi pemerintah yang detikX hubungi menyebut Partai Gerindra sebagai pelopor wacana pilkada tidak langsung. Sebagian besar partai koalisi menerima dengan bulat gagasan itu. Sebagian lagi tampak masih gamang dan menanggapi wacana itu sebatas ide yang patut dipertimbangkan. Mereka mengaku menunggu titah langsung Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian, menyatakan partainya belum mengambil keputusan final. Ia membenarkan pihaknya telah diajak berkomunikasi oleh Partai Gerindra melalui Sugiono terkait usulan pilkada tidak langsung.
"Via telepon. Iya (dengan Gerindra), saya kira dari pihak Sekjen (Partai), komunikasi antarsekjen, dan tentu kami sebagai mitra koalisi akan memberikan masukan yang terbaik," kata Pipin kepada detikX.
Walaupun belum mengemukakan sikap secara tegas, PKS mengatakan pilkada langsung dan tidak langsung sama-sama sah secara konstitusi.
“Secara konstitusional dan demokratis, kami memandang sama-sama konstitusional dan sama-sama demokratis, baik langsung maupun via DPRD gitu, ya,” kata Pipin.
Menurutnya, pilkada secara langsung, yang sudah berjalan sekitar 20 tahun, perlu dievaluasi. PKS, lanjutnya, tidak ingin perubahan dilakukan secara tiba-tiba oleh para ketua umum partai tanpa pelibatan publik.
Namun, pada saat yang sama, Pipin menguraikan berbagai persoalan pilkada langsung, terutama biaya politik dan politik uang. Ia menyebut anggaran pilkada dari 2004 hingga 2024 mencapai sekitar Rp 80 triliun, belum termasuk biaya yang dikeluarkan pemerintah daerah dan para calon.
“Money politics-nya luar biasa di situ,” ujarnya.
Ia juga menautkan biaya politik besar dengan ketergantungan pada oligarki dan praktik ‘balik modal’ yang berujung korupsi. Pipin mencontohkan daerah seperti Bekasi, yang kepala daerahnya berulang kali tertangkap KPK. Meski demikian, PKS menekankan pentingnya strategi komunikasi jika perubahan sistem ingin dilakukan.
“How to-nya, cara untuk mengkomunikasikan kepada masyarakat, kalau ingin ada perubahan, ayo kita libatkan masyarakat untuk memberikan pandangan,” kata Pipin.
Terkait lobi politik Partai Gerindra, yang salah satunya melalui Sugiono, detikX telah berupaya mengonfirmasi melalui Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman. Hingga tenggat naskah ini, keduanya belum merespons secara resmi.

Momen saat Presiden Prabowo Subianto menunjukkan surat suara pilkada serentak di TPS 008, Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024). Kepala daerah kala itu dipilih oleh setiap orang, bukan perwakilan di DPRD.
Foto : Hafidz Mubarak A/Antarafoto
Bukan Gagasan Baru
Usulan pilkada tidak langsung pernah digulirkan pada 2014 melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Setelah terbit, UU itu dianulir melalui dua perppu.
Pertama adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu itu sekaligus mencabut UU 22/2014. Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
Waketum PAN Viva Yoga menyebut partainya mendukung pilkada tidak langsung dan sudah memiliki sikap itu sejak 2014. PAN sudah setuju dengan pilkada melalui DPRD, bahkan ketika DPR RI sempat mengesahkan UU Pilkada tidak langsung sebelum dianulir lewat perppu pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“PAN setuju rencana pemilihan kepala daerah di pilkada secara tidak langsung, melalui DPRD,” kata Viva kepada detikX pekan lalu.
“PAN tidak maju mundur seperti setrikaan,” imbuhnya.
Viva Yoga mengklaim pilkada langsung maupun tidak langsung sama-sama konstitusional menurut Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945. “Mahkamah Konstitusi juga menyatakan apakah pilkada langsung atau pilkada tidak langsung adalah open legal policy, tergantung pada pembuat undang-undang,” ujarnya.
Ia juga menyebut sejak awal Partai Golkar, Gerindra, dan PAN berada di barisan yang sama soal ini. Oleh karena itu, Viva Yoga mengaku tidak ada tekanan khusus ke PAN karena sikap partainya sudah jelas sejak lama. Pembahasan revisi UU Pilkada, menurutnya, tinggal menunggu waktu karena sudah masuk Prolegnas.
Senada dengan itu, anggota DPR dari Fraksi PKB, Syaiful Huda, mengatakan partainya sudah lama mendorong perubahan sistem, bahkan sejak era SBY. Ia menyebut gagasan pilkada tidak langsung kembali menguat sekitar Maret 2025 dan kini masuk dalam rencana revisi paket undang-undang politik, yang dijadwalkan mulai 2026.
Menurutnya, revisi pelaksanaan pilkada perlu dilakukan karena biaya politik elektoral yang makin mahal. Selain itu, ia menuding maraknya OTT KPK terhadap kepala daerah sebagai bukti kegagalan sistem pilkada langsung.
“Jadi soal terjadinya OTT kepada kepala daerah, ini bukti bahwa sistem kita gagal. Sistem kita gagal, nah inilah yang perlu kita koreksi,” kata Syaiful kepada detikX.
Ia menyebut biaya pilkada sangat tinggi dan makin naik tiap periode. “Menurut laporan dari KPK, pilkada kita, rata-rata untuk jadi bupati-wali kota, range-nya Rp 50-60 miliar. Untuk jadi gubernur sekitar Rp 200-900 miliar atau Rp 1 triliun di provinsi yang besar,” sambungnya.

Infografis : Zaki Alfaribi
Dalam kondisi seperti itu, Syaiful menyatakan hampir tidak ada calon yang mampu membiayai diri sendiri. Akibatnya, kandidat bergantung pada 'bandar'.
“Saya merasa kok, dalam sistem yang semacam itu, kepala daerah tidak benar-benar pernah dipilih oleh rakyat sebenarnya. Dia terpilih oleh bandar, lalu disahkan suaranya oleh bandar. Lalu disahkan suaranya oleh rakyat,” ujarnya.
Penolakan dari Dalam dan Luar Parlemen
PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang menolak pilkada tidak langsung. Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, menyebut ada beberapa alasan untuk mempertahankan pilkada langsung.
“Pilkada langsung adalah wujud nyata kedaulatan rakyat sebagaimana amanat reformasi,” ucap Mufti kepada detikX pekan lalu.
Ia menilai pengalihan pemilihan kepala daerah ke DPRD berarti menarik kembali hak rakyat dan merupakan kemunduran demokrasi. Mufti juga menilai pilkada DPRD tidak menyelesaikan akar masalah. Politik uang dan konflik, menurutnya, seharusnya diselesaikan lewat penegakan hukum dan perbaikan tata kelola, bukan dengan mencabut hak pilih rakyat. Selain itu, ia memperingatkan potensi transaksi elite.
“Pilkada oleh DPRD membuka ruang besar untuk lobi tertutup dan transaksi kekuasaan,” ucapnya.
Dosen Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai wacana pilkada tidak langsung adalah isu lama yang terus diulang dan selalu diposisikan sebagai solusi instan.
“Bagi elite, hak politik rakyat itu selalu dianggap beban, sehingga setiap permasalahan solusinya adalah mengubah pemilihan langsung menjadi tidak langsung,” kata Titi kepada detikX pekan lalu.
Menurutnya, banyak persoalan pilkada yang sebenarnya bisa dibenahi tanpa mengubah sistem, seperti perbaikan pengaturan dana kampanye dan penegakan hukum. Namun solusi itu tidak dipilih karena bertabrakan dengan kepentingan elite.
Titi juga menyoroti cara elite partai menafsirkan konstitusi secara selektif. Padahal MK telah menekankan bahwa pemilihan yang demokratis adalah yang sesuai asas pemilu.
“Mahkamah Konstitusi dalam banyak putusannya telah menerjemahkan atau menafsirkan frasa ‘demokratis’… sebagai sesuatu yang harus dimaknai (dan) dilaksanakan sesuai asas pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujarnya.

Momen Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia secara terbuka mengusulkan agar pilkada mendatang dilakukan melalui DPRD, Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Foto : Adrial/detikcom
Menurut Titi, pengabaian putusan MK yang disengaja adalah tindakan inkonstitusional. “Kalau itu sampai dibiarkan, itu akan menjadi pintu masuk bagi tindakan-tindakan inkonstitusional lainnya,” katanya.
Ia juga mengingatkan pilkada langsung masih berfungsi sebagai alat kontrol di tengah kecenderungan pemusatan kekuasaan. Dalam situasi parlemen dikuasai koalisi super-mayoritas, suara rakyat justru menjadi penyeimbang yang penting.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menilai menguatnya kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak bisa dilepaskan dari perubahan konstelasi kekuasaan, terutama setelah Prabowo Subianto menjabat presiden. Menurut Burhan, isu ini sejatinya bukan hal baru dan telah lama menjadi pandangan pribadi Prabowo.
“Terutama adalah Demokrat, PKB, dan NasDem, tiga partai di tahun 2014 mereka adalah (yang) menolak pilkada DPRD, sekarang ketiga-tiganya bagian dari kekuasaan,” ujar Burhanuddin kepada detikX.
Menurut dia, dinamika ini juga sejalan dengan sikap Prabowo yang sejak lama menginginkan kembali ke UUD 1945 asli, sebagaimana tercantum dalam AD/ART Partai Gerindra.
Terkait dalih mahalnya biaya politik dan maraknya politik uang sebagai alasan penghapusan pilkada langsung, Burhan menilai argumen tersebut berbahaya. Menurutnya, alasan tersebut berpotensi digunakan untuk mendelegitimasi pemilu secara umum, termasuk pemilihan presiden. Burhan membandingkan anggaran pilkada dengan pos belanja negara lain.
“Kita menganggarkan Rp 1,2 triliun per hari untuk MBG (Makan Bergizi Gratis). Sementara untuk hak konstitusional rakyat yang hanya dipakai 5 tahun sekali, nilainya Rp 37 triliun, kenapa dipersoalkan?" ucapnya.
Menurut Burhan, persoalan biaya seharusnya diselesaikan lewat efisiensi teknis, bukan dengan mencabut hak pilih rakyat. “Yang gatal di kepala, tapi yang digaruk tangan," ungkapnya.
Adapun masalah politik uang semestinya ditangani dengan penegakan hukum. “Ini kan masalah di politisi atau partai politiknya, kenapa yang dihukum justru rakyat," ucapnya
“Ini sebenarnya justifikasi saja untuk merampas hak rakyat,” sambung Burhanuddin.
Di sisi lain, walaupun wacana itu menuai banyak penolakan, salah satu sumber di internal koalisi juga mengaku gagasan tersebut akan segera direalisasikan dalam pembahasan UU Pemilu, yang masuk Prolegnas DPR RI tahun ini. Mereka optimistis wacana ini akan berjalan mulus di parlemen karena suara mayoritas sudah dikuasai. Penolakan dari PDI Perjuangan dianggap tidak akan berpengaruh. Nantinya diduga, bukan hanya pilkada, pembahasan UU tersebut juga akan mengatur ulang seluruh proses pemilu dari daerah hingga pusat.
Reporter: Ahmad Thovan Sugandi, Fajar Yusuf Rasdianto, Decylia Enghlina Kalangit (magang), David Kristian Irawan (magang)
Penulis: Ahmad Thovan Sugandi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim