Ilustrasi : Edi Wahyono
Selasa, 9 September 2025Gelombang penjarahan rumah pejabat publik belakangan bikin geger karena terjadi beruntun. Dari kediaman Ahmad Sahroni, merambat ke rumah Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sri Mulyani, Surya Utama alias Uya Kuya, dan Nafa Urbach, massa bergerak dan merampas barang-barang pribadi.
Kini satu per satu pelaku mulai ditangkap. Di Jakarta Timur, belasan orang telah diamankan terkait penjarahan di rumah Surya Utama alias Uya Kuya.
“Yang penyerangan itu empat (tersangka), yang penjarahan itu empat. Yang dua lagi itu dia pemilik akun TikTok di mana akunnya itu juga menjadi acuan dari para tersangka kami sebelumnya untuk melakukan tindakan pidana itu, penjarahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan kepada detikX.
Malam itu pada 30 Agustus 2025, Polsek Duren Sawit lebih dulu bersiaga. Tiga orang sempat ditangkap karena dicurigai mengawasi rumah Uya Kuya. Situasi kian panas ketika kerumunan massa terus bertambah dan kian sulit dikendalikan.
Polsek Duren Sawit akhirnya meminta bantuan Polres Jakarta Timur. Tim gabungan Samapta dan Reskrim turun tangan membubarkan kerumunan sekaligus menjaga rumah yang menjadi sasaran. Namun, bukannya bubar, massa kembali berkumpul di jalan sekitar. Dari situlah aksi penjarahan pecah. Polisi menangkap enam orang dari lokasi kejadian. Dari pemeriksaan, hanya empat yang terbukti memenuhi unsur pidana, mayoritas berasal dari luar Duren Sawit.
Kondisi rumah Ahmad Sahroni, mantan Ketua Komisi III DPR RI ketika dijarah massa, Sabtu (30/8/2025).
Foto : Mulia Budi/detikcom
Barang-barang itu berupa kursi sofa, ada kandang kucing, ada kucingnya juga, ada sepatu.”
Perburuan meluas. Dari informasi saksi, rekaman video, dan laporan masyarakat, polisi mengaku berhasil mengidentifikasi wajah-wajah baru. Operasi lanjutan dilakukan, sembilan orang tambahan ditangkap.
Total 18 orang sempat diamankan, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penjarahan. Sehari setelah kejadian, barang bukti berupa sofa, sepatu, hingga kandang kucing lengkap dengan kucingnya ditemukan di rumah para pelaku.
“Barang-barang itu berupa kursi sofa, ada kandang kucing, ada kucingnya juga, ada sepatu,” papar Dicky melalui sambungan telepon.
Ternyata, kata Dicky, hampir semua pelaku mengaku tahu alamat rumah Uya Kuya bukan dari warga sekitar, melainkan dari TikTok. Siaran langsung penjarahan rumah Ahmad Sahroni sore sebelumnya jadi titik balik. Di sana, ribuan komentar berisi alamat rumah Uya Kuya bertebaran, memicu rasa penasaran dan keberanian massa.
Di tengah live atau siaran langsung yang ramai penonton, alamat rumah Uya Kuya disebut-sebut ribuan kali. Fenomena doxing ini kemudian jadi ‘peta jalan’ bagi mereka yang penasaran dan terdorong untuk ikut menjarah.
“Pada saat itu kan traffic-nya lagi tinggi, di live itu banyak orang yang istilahnya doxing ya alamat rumah Pak Surya, doxing-nya itu sampai ribuan kali,” jelas Dicky.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 55, 56, dan 53 KUHP yang mengatur turut serta, pembantuan, dan percobaan tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Meski belasan orang sudah ditetapkan tersangka, salah seorang penjarah tak berakhir di jeruji besi. Pada Rabu, 3 September, siang, polisi mendapat kabar ada seseorang yang datang mengembalikan barang milik Uya Kuya. Orang itu ternyata seorang lansia.
Tak lama, Surya Utama alias Uya Kuya mengajukan permohonan restorative justice agar perempuan tua itu dibebaskan. Polisi pun mengabulkan. Status manula itu kini hanya saksi.
Polisi mengatakan hingga saat ini mereka masih menelusuri pola gerakan massa yang dianggap tak wajar. Dari hasil pemeriksaan, banyak pelaku mengaku mengikuti siaran langsung TikTok yang menyebarkan alamat rumah-rumah pejabat dan artis. Tayangan itu disebut-sebut jadi kompas digital bagi mereka sebelum turun ke lapangan.
“Kami juga harus berkoordinasi dengan polda dan polres lain supaya bisa ketemu siapa yang menggerakkan massa,” tutur Dicky.
Baca Juga : Siapa Menjarah Rumah Anggota Dewan?
Di tengah riuh spekulasi, muncul pula tudingan bahwa provokator sebenarnya justru berasal dari aparat. Dicky tak menampik lugas menyoal hal itu.
“Kami kan bicara berdasarkan alat bukti. Untuk saat ini, barang bukti yang ada sedang kami pelajari, belum ada yang terkait oknum ini, oknum itu. Kami hanya fokusnya pada perbuatan dan siapa yang melakukan. Dan untuk background-nya, itu nanti kami belum mempelajari sampai ke sana,” tandasnya.
Di Tanjung Priok, kediaman Ahmad Sahroni diserbu massa pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sore. Polisi tidak hanya mengamankan barang yang dijarah, tetapi juga menangkap tersangka berinisial IS, seorang karyawan swasta berusia 35 tahun, disebut seorang provokator yang memiliki akun TikTok @hs02775.
"Perbuatan Tersangka membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial TikTok dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok masyarakat tertentu," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers pada, Rabu, 3 September 2025.
Selain IS, polisi membekuk sepasang suami istri, SB dan G. Keduanya disebut aktif menyebarkan hasutan lewat Facebook. SB mengelola akun bernama Nannu, sementara G mengoperasikan akun Bambu Runcing. Dari dua akun itu, ajakan menggeruduk rumah Sahroni hingga menyerang Polres Jakarta Utara disebarkan ke ribuan orang.
Tak berhenti di Facebook, SB juga teridentifikasi sebagai admin grup WhatsApp “Kopi Hitam”, yang sempat berganti nama menjadi “BEM RI”, lalu berubah lagi menjadi “ACAB 1312”. Grup inilah yang digunakan untuk memperluas jangkauan provokasi.
Polisi juga menciduk CS, pemilik akun TikTok @Cecepmunich. Ia membuat konten bernada provokatif yang menyerukan demonstrasi hingga ke Bandara Soekarno-Hatta. Atas perannya, para tersangka dijerat pasal berlapis: Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penghasutan.
Bergeser ke Tangerang Selatan, rumah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro menjadi target penjarahan, terjadi hingga dua kali. Polres Tangsel telah menetapkan 11 orang tersangka. Semuanya ditahan atas tuduhan terlibat dalam tindakan pencurian dan perusakan. Mereka kini ditahan di Mapolres Tangsel untuk proses lebih lanjut.
Mayoritas tersangka adalah warga Tangerang Selatan, sedangkan sebagian lainnya berasal dari Jakarta. Jumlah tindakan rupanya belum final. Kapolres AKBP Victor Inkiriwang menyebut penyelidikan masih terus berjalan dan kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut terhadap aktor lain yang terlibat.
Kondisi rumah mewah Surya Utama alias Uya Kuya yang saat itu menjabat anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN ketika dijarah massa, Minggu (31/8/2025).
Foto : Fakhri Hermansyah/Antarafoto
Dua orang lainnya, seorang dewasa dan anak di bawah umur berstatus saksi setelah mereka datang mengembalikan barang yang diambil ke Polsek Pondok Aren pagi harinya.
Tak jauh dari kediaman Sri Mulyani, massa juga menyasar rumah kontrakan yang dulu ditempati keluarga Nafa Urbach di Pondok Aren. Polisi menangkap sejumlah pelaku, meski jumlah dan detail tersangkanya belum diungkap publik.
Meski sejumlah pelaku sudah ditahan, teka-teki soal siapa sebenarnya provokator lapangan masih belum terjawab. Dari penyelidikan awal, polisi baru mengantongi nama-nama penyebar informasi di TikTok yang diduga memicu massa bergerak. Sementara itu, aktor yang benar-benar mengomandoi kericuhan di lapangan belum sepenuhnya terungkap.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman. Polda Metro Jaya berkomitmen mengungkap aktor penggerak utama di balik kerusuhan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikX.
Pernyataan singkat itu menegaskan penyelidikan masih berjalan. Artinya, daftar tersangka bisa saja bertambah, seiring menanti polisi mengurai simpul-simpul jaringan yang selama ini hanya tampak samar dari live TikTok, desas-desus Telegram, hingga wajah-wajah asing yang muncul di tengah massa.
Reporter: Ani Mardatila, Fajar Yusuf Rasdianto, Ahmad Thovan Sugandi
Penulis: Ani Mardatila
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban