SPOTLIGHT

Hangat Kuku Memburu Harun Masiku

Penangkapan Harun Masiku sempat hampir menemui titik terang. Namun hambatan menangkap buron itu lagi-lagi muncul dari kalangan internal KPK.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Senin, 29 Juli 2024

Perburuan mantan politikus PDI Perjuangan Harun Masiku memasuki tahun keempat. Mei lalu sempat menemui titik terang. Namun gejolak alotnya keputusan dari para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diduga memasung langkah penyidik melakukan pengejaran.

“Pimpinan bilang di publik soal Harun Masiku ya itu sweet tongue aja. Kasihan teman-teman yang di lapangan. Padahal penyidik-penyidik itu serius banget menyelesaikan perkara ini-itu, serius,” ungkap sumber detikX dari lingkup internal KPK.

Menurut dua sumber detikX di kalangan internal KPK, keberadaan Harun Masiku terakhir diketahui berada di Pulau Jawa. Satu di antaranya mengatakan posisi Harun sempat di wilayah Tangerang atau Banten.

Pembicaraan di kalangan internal KPK pun bahkan sudah beberapa kali semakin dekat menangkap Harun Masiku. Terutama baru-baru ini penyidik KPK menemukan adanya komunikasi yang dilakukan oleh Harun Masiku terhadap sejumlah pihak.

Awal Mei 2024, penyidik KPK mengusulkan sejumlah nama kepada pimpinan KPK untuk dimasukkan dalam daftar larangan bepergian ke luar negeri. Salah satunya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Namun, menurut sumber tersebut, para pimpinan KPK tidak merestui usulan tersebut. Mereka hanya menyetujui lima orang nama lainnya. Di antaranya staf Hasto Kristiyanto, yaitu Kusnadi (K); kemudian Dona Berisa (DB); serta tiga orang advokat: Simeon Petrus (SP), Yanuar Prawira Wasesa (YPW), dan Donny Tri Istiqomah (DTI).

“Kalau pimpinan itu berani menetapkan Hasto sebagai tersangka, ya (pasti Harun tertangkap), ah. Pimpinan sekarang ini nggak bisa diharap, deh. Nunggu lagi saja nanti pimpinan penggantian yang baru. Kalau yang ini mah nggak ada yang bisa diharap. Semuanya nggak jelas. Nggak ada yang berani. Semua orang sudah terintervensi dengan kepentingan-kepentingan lainlah,” ujarnya.

Aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal untuk memperingati 4 tahun buron Harun Masiku, di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Foto : Ari Saputra/detikcom

Pada 29 Mei lalu, penyidik sempat meminta keterangan kepada sejumlah saksi, yaitu pengacara Simeon Petrus, juga mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave. Ini pemeriksaan terkait pihak yang diduga menyembunyikan dan membantu melindungi Harun Masiku sebagai bentuk perintangan penyidikan.

Memasuki awal Juni, penyidik KPK bergerak kembali untuk memeriksa Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus suap Harun Masiku. Pemeriksaan berlangsung empat jam dan Hasto berhadapan tatap muka dengan penyidik selama 1,5 jam.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi pengganti Ali Fikri, Tessa Mahardhika Sugiarto, tak membantah atau membenarkan terkait pimpinan KPK yang enggan mencegah Hasto. Dia hanya memastikan keputusan mencegah ke luar negeri telah melalui berbagai pertimbangan.

“Apakah dikhawatirkan proses penyidikannya dapat terganggu karena orang tersebut diduga kuat akan melarikan diri ke luar negeri, atau apakah yang bersangkutan memiliki track record kebiasaan mangkir saat dipanggil menjadi saksi, dan sebagainya. Tentunya dalam hal ini baik penyidik maupun atasan secara berjenjang sampai dengan pimpinan mempunyai pertimbangan sendiri untuk menentukan hal tersebut,” jelas Tessa kepada detikX pekan lalu.

detikX sudah berupaya mengonfirmasi secara langsung terkait keputusan tidak disertakannya Hasto Kristiyanto dalam daftar larangan bepergian ke luar negeri kepada sejumlah pimpinan KPK. Baik Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, maupun Johanis Tanak belum meresponsnya hingga saat ini.

Pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menanggapi pencekalan terhadap lima orang terkait kasus Harun Masiku tidak memiliki cukup alasan. Sebab, Ronny menilai, kelimanya bukanlah orang yang memiliki kemampuan melarikan diri dari hasil korupsi.

“Mereka ini cuma saksi, pihak-pihak yang ditarik-tarik lagi masuk dalam perkara yang sebetulnya sudah diputus. Apa kepentingan mereka untuk menghindar sampai harus lari ke luar negeri? Mereka bukan koruptor yang sudah rampok triliunan uang negara terus kabur ke luar negeri. Ini common sense saja," ujar Ronny kepada detikX.

Selain itu, Ronny menganggap munculnya keputusan pencekalan bersifat politis. Fokus pengejaran buron pun jadi berubah ke anggota PDI Perjuangan yang kini aktif. Dia juga membantah tegas adanya kaitan Hasto Kristiyanto dengan perintangan pengejaran buron Harun Masiku. “Tidak benar itu sumbernya yang menyampaikan, saya meragukan pernyataan tersebut,” pungkasnya.

Mantan penyidik KPK, M Praswad Nugraha, menilai penangkapan Harun Masiku bergantung pada kemauan keras para pimpinan KPK dalam menyelesaikan kasus tersebut. Dia menilai, sejak awal kasus ini berjalan, terlalu banyak perintangan yang terjadi hingga intervensi politik. Kerja-kerja yang dilakukan penyidik pun kerap pupus. Bahkan tim penyidik pada September 2021 terdampak pemecatan yang berakibat kembali kusutnya pengejaran Harun Masiku.

“Sebenarnya orang yang melakukan proses menghalang-halangi penyidik ini tidak jauh dan tidak lain ada di KPK juga,” kata Ketua IM57+Institute tersebut kepada detikX melalui sambungan telepon.

“Sekarang begini deh, kalau mau melakukan penangkapan, tangkap saja. Kalau mau melakukan penambahan tersangka, tambah saja. Tetapkan tersangka baru. Jadi nggak perlu komunikasi di media, kasih kode-kode, ini apa? Jadi, kalau akhirnya kita melakukan tuduhan politis, ya memang (kenyataannya) sedang kode-mengode, kok. Jadi saya tidak tahu apa yang dilakukan KPK sekarang karena kami penegak hukum tidak melakukan itu,” lanjut Praswad.

Senada, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai sumber daya yang dimiliki KPK saat ini sebenarnya sangat cukup untuk bisa menangkap Harun Masiku.

“Selama ini kendala KPK ini sebenarnya bukan tidak mampu, tetapi tidak serius dalam meringkus Harun Masiku. Seiring dengan adanya pergantian pimpinan KPK pada Desember mendatang, kami berharap pimpinan KPK saat ini segera serius meringkus Harun Masiku,” kata Kurnia.

Adanya saksi dan keterangan baru dalam kasus pengejaran Harun Masiku seharusnya semakin mempermudah penangkapannya. Selain itu, ICW menyoroti pihak yang mengetahui keberadaan Harun tapi tidak melaporkan kepada KPK. Selanjutnya pihak-pihak yang mendanai pelarian Harun dan yang membantu pelarian Harun, misalnya, mengarahkan tempat persembunyian.

Aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal untuk memperingati 4 tahun buron Harun Masiku, di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). 
Foto : Ari Saputra/detikcom

ICW berharap KPK menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam obstruction of justice tersebut. Para terduga pelaku ini melanggar ketentuan di Pasal 55 Ayat 1 KUHP. KPK juga bisa menggunakan instrumen hukum pada Pasal 21 UU Tipikor.

"Berdasarkan data lembaga antirasuah itu, sejak 2012-2023, setidaknya ada 13 perkara yang memakai delik obstruction of justice. Jadi seharusnya KPK tidak lagi ragu untuk mengusut upaya menghalang-halangi penangkapan Harun," kata Kurnia.

Penanganan kasus terkait Harun Masiku ini telah berlangsung lama. Pada 9 Januari 2020, KPK menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap komisioner KPU, yakni Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI Perjuangan Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Harun Masiku berperan sebagai pemberi suap kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan senilai Rp 850 juta. Tujuannya agar ia lolos menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu di KPU. Ia berniat menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal sebelum ditetapkannya sebagai anggota legislatif terpilih hasil Pileg 2019 Dapil 1 Sulsel.

Pengganti Nazarudin Kiemas mestinya Riezky Aprilia, yang berada di urutan kedua, yang mengantongi 44.402 suara. Namun saat itu PDI Perjuangan kekeh mengajukan nama Harun Masiku, yang berada di urutan kelima.

KPK, yang mendapat informasi terkait adanya dugaan korupsi tersebut, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka yang bersangkutan. Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020.

Harun sempat dikabarkan berada di luar negeri, di antaranya Singapura, Malaysia, dan Kamboja. Ia masuk dalam daftar buron National Central Bureau (NCB) Interpol. Tapi informasi yang berembus pada Agustus 2023, Harun berada di Indonesia.


Reporter: Ani Mardatila, Fajar Yusuf Rasdianto, Ahmad Thovan Sugandi
Penulis: Ani Mardatila
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE