detikX

Indonesia kini darurat kecanduan judi online. Negara ini harus segera dihentikan menjadi surga para bandar.

Indonesia menjadi surga bandar judi online memanen mangsanya. Promosi permainan ilegal itu menyusup ke ribuan situs pemerintahan hingga lembaga pendidikan. Pengguna sosial media juga dikepung promosi judi siber dari influencer, buzzer, dan artis.

Judi online sulit diberantas. Diblokir atau ditangkap satu, tumbuh jutaan bebotoh lainnya. Jumlah kasus dan tersangka yang ditangkap Mabes Polri terus bertambah tiap tahun. Begitu juga dengan uang taruhan yang digunakan pelaku judi online . Sepanjang 2023, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mencapai Rp 327 triliun.

Candu judi merusak hidup. Para pelakunya selain digelandang ke penjara, menyebabkan sebanyak 1.191 rumah tangga pada 2023 berujung perceraian, terjerat lingkaran setan utang pinjaman online , hingga bunuh diri karena utang. Belum lagi data pribadi pelaku gambling online kerap diperjualbelikan untuk memperluas jangkauan konsumen.

Penyebab Makin Marak

Diberondong iklan judi online di media sosial

Dipromosikan influencer , buzzer , dan artis

Tergiur hidup glamor dan hasrat mendapatkan kekayaan instan

Terpengaruh lingkungan sosial

Kemiskinan dan susahnya mendapatkan pekerjaan

Lemahnya kesadaran moral dan hukum

Jenis Judi Online yang Ditemui

100
50
0
25
0
75
Slot
80%
Domino
59%
Poker
48%
Kasino
47%
Judi bola
44%
e-Games
15%
Permainan kartu
15%
Olahraga virtual
8%
Permainan angka
7%

Iklan Judi Online di Sosial Media

Sumber Dana untuk Bertaruh Judi Online

Jumlah Konten Judi Online yang Diblokir Kominfo

3.773
2024 (hingga April)
57.900
2023
156.975
2022
204.917
2021
80.305
2020
78.306
2019
84.484
2018

Perputaran Uang untuk Transaksi Judi Online di Indonesia

Sumber: PPATK

Mulai marak di 2017 dan perputaran hingga triliunan rupiah.

2018 naik menjadi Rp 3,98 triliun.

2019 kembali naik hampir 100%.

2020 naik hingga lebih dari 100%.

2021 melonjak lebih dari 200%.

2022 menyentuh angka Rp 104,42 Triliun.

Puncak nya di tahun 2023 menjadi lebih dari Rp 300 Trilun.

Judi Menjadi Penyebab Perceraian

Berdasarkan data Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung terdapat 408.347 perceraian yang terjadi sepanjang 2023. Sebanyak 1.191 kasus atau 0,26% terjadi karena ketagihan judi. Sejak tahun 2020, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, judi masuk lima besar masalah yang menyebabkan perceraian.

Persebaran Perceraian

Jumlah Kasus Ditangani Mabes Polri

404
kasus
1.158
tersangka
2024 (hingga April)
792
kasus
1.987
tersangka
2023
610
kasus
760
tersangka
2022
Penulis:
Dieqy Hasbi Widhana
Editor:
Dieqy Hasbi Widhana
HTML:
Dedi Arief Wibisono
Ilustrator:
Edi Wahyono
***Komentar***
SHARE