Diberondong iklan judi online di media sosial

Darurat Indonesia Surga Judi Online
Indonesia kini darurat kecanduan judi online. Negara ini harus segera dihentikan menjadi surga para bandar.
Indonesia menjadi surga bandar judi online memanen mangsanya. Promosi permainan ilegal itu menyusup ke ribuan situs pemerintahan hingga lembaga pendidikan. Pengguna sosial media juga dikepung promosi judi siber dari influencer, buzzer, dan artis.
Judi online sulit diberantas. Diblokir atau ditangkap satu, tumbuh jutaan bebotoh lainnya. Jumlah kasus dan tersangka yang ditangkap Mabes Polri terus bertambah tiap tahun. Begitu juga dengan uang taruhan yang digunakan pelaku judi online . Sepanjang 2023, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mencapai Rp 327 triliun.
Candu judi merusak hidup. Para pelakunya selain digelandang ke penjara, menyebabkan sebanyak 1.191 rumah tangga pada 2023 berujung perceraian, terjerat lingkaran setan utang pinjaman online , hingga bunuh diri karena utang. Belum lagi data pribadi pelaku gambling online kerap diperjualbelikan untuk memperluas jangkauan konsumen.
Penyebab Makin Marak

Dipromosikan influencer , buzzer , dan artis
Tergiur hidup glamor dan hasrat mendapatkan kekayaan instan
Terpengaruh lingkungan sosial
Kemiskinan dan susahnya mendapatkan pekerjaan
Lemahnya kesadaran moral dan hukum
Jenis Judi Online yang Ditemui




Iklan Judi Online di Sosial Media
Sumber Dana untuk Bertaruh Judi Online

Jumlah Konten Judi Online yang Diblokir Kominfo
Perputaran Uang untuk Transaksi Judi Online di Indonesia
Sumber: PPATK

Mulai marak di 2017 dan perputaran hingga triliunan rupiah.

2018 naik menjadi Rp 3,98 triliun.

2019 kembali naik hampir 100%.

2020 naik hingga lebih dari 100%.

2021 melonjak lebih dari 200%.

2022 menyentuh angka Rp 104,42 Triliun.


Puncak nya di tahun 2023 menjadi lebih dari Rp 300 Trilun.
Judi Menjadi Penyebab Perceraian
Berdasarkan data Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung terdapat 408.347 perceraian yang terjadi sepanjang 2023. Sebanyak 1.191 kasus atau 0,26% terjadi karena ketagihan judi. Sejak tahun 2020, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, judi masuk lima besar masalah yang menyebabkan perceraian.
Persebaran Perceraian

Jumlah Kasus Ditangani Mabes Polri
404 kasus | 1.158 tersangka |
792 kasus | 1.987 tersangka |
610 kasus | 760 tersangka |