Ilustrasi : Majelis hakim MK. (Grandyos Zafna/detikcom)
Senin, 22 April 2024Mahkamah Konstitusi diminta mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka oleh pesaing putra Presiden Jokowi ini di Pilpres 2024. Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir menuding Jokowi cawe-cawe alias melakukan nepotisme untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran, politisasi bantuan sosial, dan pengerahan aparatur desa.
“Keterangan ahli menguatkan bahwa proses pencalonan Gibran bermasalah. Semua ahli, bahkan dari ahli pihak lain pun menjelaskan bermasalah dan itu diakui oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),” tutur Ari kepada detikX pada Rabu, 17 April 2024.
Keterangan tersebut juga disampaikan dalam dokumen kesimpulan tim hukum Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar ke MK pada Selasa, 16 April 2024. Mereka mengklaim telah berhasil membuktikan semua gugatan terkait kecurangan yang terjadi sepanjang Pemilu 2024. Termasuk kecurangan soal pencalonan Gibran sebagai cawapres nomor urut 2 mendampingi Prabowo Subianto.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 belum diubah saat Gibran mendaftarkan diri sebagai cawapres pada 25 Oktober 2023. PKPU ini belum mengganti frasa batas usia capres maupun cawapres menjadi berusia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 90 PUU/XXI/2023.
PKPU tersebut baru diubah pada 3 November 2023 menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023 yang sudah memasukkan Putusan MK Nomor 90 sebagai dasar pertimbangan. Atas dasar itu, tim hukum paslon nomor urut 1 meyakini pencalonan Gibran sebagai cawapres amat bermasalah dan tidak sah. Argumen ini diperkuat oleh sejumlah ahli yang dihadirkan Tim Hukum Nasional AMIN yang menyebut Putusan MK Nomor 90 harus dibuatkan aturan turunan untuk memberikan kepastian hukum.
“Sehingga penekanan kami harus diadakan pemilu ulang tanpa diikuti calon wakil presiden si Gibran ini supaya pemilihan itu ke depan bisa adil,” ungkap advokat yang mengambil program doktoralnya di Universitas Islam Indonesia ini.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat memberikan pertanyaan kepada empat menteri di sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Foto : Dok. YouTube MK
Selain Itu, Jokowi dengan segala kewenangannya dianggap berpihak dan memainkan peran dalam kemenangan kandidat pilpres nomor urut 2. Salah satunya dengan cara penggelontoran bantuan sosial secara besar-besaran. Pada 2024, pemerintah telah menganggarkan bujet perlindungan sosial Rp 493,5 triliun, terbesar sepanjang sejarah. Sebesar Rp 12,45 triliun telah dicairkan pada Januari 2024, meningkat nyaris 3 kali lipat dari periode yang sama dalam dua tahun terakhir, yakni Rp 3,52 triliun (Januari 2022) dan Rp 3,88 triliun (Januari 2023).
Dugaan keterlibatan Jokowi memenangkan Prabowo-Gibran kemudian diperkuat dengan bukti yang disampaikan tim hukum Koalisi Perubahan. Dalam lampirannya, tim hukum Anies-Muhaimin menyisipkan pemberitaan terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang meminta masyarakat berterima kasih kepada Jokowi atas pemberian bansos dan memilih paslon yang didukung Jokowi dalam Pemilu 2024.
Pemberian bansos dan perlakuan para menteri ini disebut ekonom Universitas Indonesia Vid Adrison—ahli yang dihadirkan kubu Anies-Muhaimin—cukup berpengaruh pada perolehan suara Prabowo-Gibran. Menurutnya bansos berpotensi meningkatkan 6,26-9 persen suara bagi petahana atau calon yang didukung petahana. Dari bukti dan keterangan ahli tersebut, Tim Hukum Nasional AMIN menyimpulkan Jokowi telah melakukan nepotisme dengan politisasi bansos untuk memenangkan capres dan cawapres yang didukungnya.
“Sehingga melanggar prinsip-prinsip pemilu tentang bebas, jujur, dan adil,” ujar Ari.
Di luar persoalan bansos dan pencalonan Gibran, kubu Anies-Muhaimin juga mengajukan gugatan terhadap sejumlah persoalan lain. Dalam Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, Ari dan timnya juga menuding nepotisme dalam Pemilu 2024 dengan adanya dugaan pengerahan aparatur desa, penjabat kepala daerah, dan penggunaan anggaran negara untuk kampanye pemenangan capres dan cawapres nomor urut 02.
Semua gugatan dari tim Anies-Muhaimin itu dibantah kubu Prabowo-Gibran, sebagai pihak terkait, selama proses persidangan. Anggota Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan semua tudingan yang dialamatkan kepada Jokowi, pemerintah, maupun Prabowo-Gibran sama sekali tidak terbukti dalam persidangan. Soal bansos misalnya, semua ahli yang mereka hadirkan mengatakan bansos sama sekali tidak ada hubungannya dengan keterpilihan pasangan Prabowo-Gibran.
Lagi pula, kata Otto, empat menteri yang dihadirkan dalam persidangan pada 5 April lalu juga sudah menyebut program bansos adalah amanat dari undang-undang untuk pengentasan kemiskinan. Empat menteri yang dimaksud adalah Sri Mulyani, Tri Rismaharini, Muhadjir Effendy, dan Airlangga Hartarto. Anggarannya juga telah disepakati bersama DPR RI dalam sejumlah rapat pada 2023.
“Dan di DPR itu kan semua partai ada. Ada PKS, PKB, PDIP, Gerindra, Golkar, dan lain sebagainya. Artinya bansos itu sudah disetujui oleh semua partai pengusung,” jelas Otto saat dihubungi detikX pekan lalu.
Lantas terkait PKPU 19/2023 yang belum diubah saat Gibran mendaftarkan diri sebagai cawapres, Otto menyebut tidak ada alasan bagi MK untuk mengatakan pencalonan putra sulung Jokowi tidak sah atas putusan yang mereka buat sendiri. Sebab, putusan MK bersifat erga omnes atau berlaku seketika dan mengikat. Artinya, tanpa ada aturan turunan sekalipun, pencalonan Gibran sebagai cawapres tetap sah. Argumen ini juga dikuatkan oleh sejumlah ahli yang dihadirkan paslon 02.
Semua ahli tata negara yang dihadirkan paslon 02 menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat tanpa perlu dibuatkan aturan turunan. Presedennya tercermin dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023 soal jaksa yang tidak boleh mengajukan peninjauan kembali. Lalu Putusan MK Nomor 112/PUU/XX/2022 soal syarat usia pimpinan KPK. Dua putusan ini langsung dianggap berlaku tanpa adanya aturan turunan dari lembaga terkait, dalam hal ini Kejaksaan dan KPK.
Terlepas dari semua itu, tim hukum 02 menganggap MK tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan para pemohon. Otto berdalih Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 hanya memberi kewenangan kepada MK untuk mengadili perselisihan hasil pemilu, bukan pada prosesnya. Kesimpulan itu disarikan dari pernyataan sejumlah ahli 02, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, yang menyebut MK hanya bisa menyidangkan soal kuantitas dalam hasil pemilu, bukan soal kualitasnya. Persoalan proses tugasnya Bawaslu.
“Makanya kami dalilkan dalam eksepsi absolut dia (MK) tidak berwenang menangani perkara ini karena bukan kewenangannya,” jelas Otto.
Dalih itu kemudian dibantah lagi oleh Tim Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam persidangan. Sejumlah ahli dari pasangan Ganjar-Mahfud menyatakan kewenangan MK dalam sengketa pemilu tidak terbatas hanya persoalan hasil. MK juga diberi kewenangan untuk mengadili proses pemilu apabila laporan-laporan dari peserta pemilu tidak mampu diakomodir dengan baik oleh penyelenggara pemilu.
Massa di Jogja yang menamakan diri Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi dan Keadilan (GARDA) mengirimkan rompi 'Antipeluru' ke Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai simbol dukungan moral kepada Hakim MK, Rabu (3/4/2024).
Foto : Dwi Agus/detikJogja
Dalam konteks ini, baik tim hukum AMIN maupun Ganjar-Mahfud berdalih sudah banyak melaporkan dugaan kecurangan pemilu kepada Bawaslu. Namun beberapa dari laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail mengatakan kondisi ini menyebabkan adanya penundaan terhadap keadilan. Penundaan terhadap keadilan sama artinya dengan nihilnya keadilan: justice delay, justice denied.
“Hakim konstitusi itu adalah orang yang punya kewajiban menafsirkan konstitusi kita untuk kepentingan masa kini dan masa datang. Mereka bukan sejarawan yang hanya mencatat, dan bukan juga arkeolog yang membaca tulisan-tulisan masa lalu,” jelas Maqdir saat dihubungi via telepon pada Kamis, 18 April 2024.
Argumen-argumen inilah yang akan menjadi pertimbangan delapan hakim MK memutuskan sengketa pemilu yang diajukan tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud siang nanti. Kesimpulan dari para pemohon, pihak terkait, pemberi keterangan, dan termohon dalam hal ini KPU juga sudah diterima KPU sejak 16 April lalu. Jika nantinya MK memutuskan mengabulkan permohonan maka KPU sebagai termohon bakal menjadi titik tumpu untuk melaksanakan segala putusan tersebut. Pun demikian dengan Bawaslu sebagai pemberi keterangan juga bakal dilibatkan dalam proses pelaksanaan keputusan.
detikX telah menghubungi kuasa hukum KPU Hifdzil Alim untuk bertanya soal kesimpulan dan bantahan terkait tudingan para pemohon. Namun, Hifdzi enggan memberikan komentar. “Kami belum bisa bergabung. Ada beberapa hal yang mesti kami cermati untuk sidang putusan,” tulis Hifdzi melalui pesan singkat.
Sementara Bawaslu tidak memberikan bantahan atas segala tudingan yang disampaikan pemohon kepada penyelenggara pemilu. Anggota Bawaslu Totok Hariyono hanya mengatakan pihaknya telah melakukan segala upaya pencegahan dan pengawasan semua kecurangan dalam setiap tahapan. “Demikian juga dengan laporan pelanggaran yang sudah ditangani Bawaslu di setiap tahapan sesuai dengan Perbawaslu,” pungkas Totok.
Reporter: Fajar Yusuf Rasdianto
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban