Spotlight

Jual Beli Serangan Firli Vs Syahrul Limpo

Saat kasus dugaan korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diburu KPK, terjadi serangan balik. Syahrul melaporkan Firli Bahuri ke kepolisian atas tuduhan pemerasan.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Rabu, 11 Oktober 2023

Polda Metro Jaya meningkatkan ke tahap penyidikan terkait kasus pemerasan yang diduga melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Perkara tersebut dilaporkan oleh eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah rumahnya digeledah dan diduga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Beriringan dengan proses pro justitia di kepolisian tersebut, Jumat pekan lalu beredar foto Firli tengah berbincang dengan SYL. Mereka tampak ngobrol di pinggir lapangan badminton ditemani sekotak jagung rebus. Firli mengenakan pakaian dan sepatu olahraga, sedangkan SYL memakai kemeja dan celana jin.

Pertemuan itu dilakukan di GOR Tangki di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Saat tim detikXmendatangi tempat tersebut pada Jumat (6/10/2023), suasana di halaman GOR terasa lengang meski ada sekitar sepuluh mobil terparkir, termasuk di antaranya luxury SUV merek Lexus RX.

Pemandangan mobil mewah itu kontras dengan fasad dan fasilitas di dalam GOR Tangki. Bangunan bernuansa cokelat itu berada di jalan selebar dua mobil. Di timur jalan adalah kali. Maju ke utara sedikit, ada bengkel las. Sementara itu, persis di depan GOR, berjajar gerobak pengangkut sampah. Apabila gerbang GOR ditutup, orang yang lewat tak akan bisa menebak bangunan apa di baliknya karena tidak ada papan nama.

Foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian yang beredar. 
Foto : Dok. Istimewa

Sesekali orang lalu lalang masuk-keluar, saat itulah tim detikX melihat ada yang sedang bertanding bulutangkis di dalam. Selebihnya, pintu ditutup rapat, menguatkan kesan privat tempat ini.

Dalam waktu tersebut, status Sdr Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang beperkara di KPK. Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya.”

Benar saja, menurut sumber detikX yang ditemui di lokasi, gedung itu memang bukan untuk masyarakat umum. Menurutnya, yang bermain di sana adalah kalangan pengusaha, atlet bulutangkis, dan polisi. Barangkali itu mengapa GOR ini dikenal juga sebagai GOR Mabes. 

“Hanya kenalan orang dalam yang bisa main,” katanya. Dua hari kemudian, pada hari Minggu, tim detikXberkunjung kembali, tapi GOR tutup dan kondisinya gelap gulita.

Mengenai pertemuan Firli dengan SYL, sumber detikX lainnya yang ditemui di GOR Tangki pada hari Jumat membenarkan hal itu. Diduga pertemuan itu terjadi pada Desember 2022, saat pandemi COVID-19—ini tampak ada tanda X untuk social distancing di samping SYL. 

Dalam pertembungan keduanya itu, diduga terjadi serah terima uang tunai sebesar Rp 1 miliar. Ini dikabarkan sebagai pembayaran yang ketiga. Sebelumnya disebutkan terjadi pada Juni dan Oktober 2022, masing-masing Rp 1 miliar. Polda Metro Jaya belum buka suara soal kebenaran kronologi tersebut, tapi hingga Kamis (5/10/2023), mereka sudah memeriksa enam orang pada tahap penyelidikan, termasuk SYL dan beberapa nama yang disebut dalam lembar kronologi. SYL sudah tiga kali menghadiri pemeriksaan.

“Lima orang lainnya driver maupun adc (ajudan) beliau (Syahrul),” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada awal Agustus. Nama Irwan juga tersebut dalam kronologi sebagai penghubung Firli dengan SYL, yang mengatur jadwal temu kedua orang itu.

Irwan mengakui mengenal keduanya. Firli adalah atasan langsungnya dulu di Polda Nusa Tenggara Barat, sedangkan SYL adalah pamannya. Istri Irwan, Andi Tenri Natassa, adalah putri Dewi Yasin Limpo, adik SYL. Namun Irwan membantah terlibat transaksi. 

“Penyerahan uang itu tidak betul, saya tidak pernah merasa,” ucap Irwan.

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto memastikan pihaknya akan mengawasi proses penyidikan secara eksternal. Apabila ada keluhan atau komplain ke Kompolnas, pihaknya akan meminta klarifikasi.

“Kasus ini termasuk kasus menonjol, jadi Kompolnas pasti mengawal sampai selesai penyidikannya,” kata Benny kepada reporter detikX.

Dugaan pemerasan Firli terhadap SYL diduga menjadi sebab lambatnya proses penanganan kasus Kementan. Hingga kini KPK belum mengumumkan identitas tersangka meski telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Sprindik atau surat perintah penyidikan yang terbit menyebut SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian yang beredar. 
Foto : Dok. Istimewa

Dua sumber detikX di KPK menceritakan, begitu gelar perkara alias ekspose selesai pada pertengahan Juni, tim penyidik mengajukan draf sprindik kepada pimpinan KPK. Namun, katanya, Firli beberapa kali menolak menandatanganinya.

“Penyidik kirim lagi, ditolak lagi, alasannya perlu gelar perkara ulang. Dimintakan gelar perkara ulang, tidak kunjung dikasih jadwal,” kata salah seorang sumber.

Akhirnya, sprindik SYL ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan terbit pada 26 September 2023, saat Firli sedang melakukan pertemuan antikorupsi di Korea Selatan.

“Ditandatangani saat Ketua lagi ke Korea, pas dia balik, ngamuk-ngamuk-lah dia,” aku seorang pegawai KPK.

Juru bicara KPK Ali Fikri, saat dimintai konfirmasi mengenai hal ini, hanya mengatakan proses penerbitan sprindik yang memakan waktu hampir empat bulan dari gelar perkara adalah persoalan administratif. 

“Penerbitan surat perintah penyidikan merupakan persoalan administratif penyidikan dan kami pastikan ada pada setiap proses penyidikan oleh KPK,” ujarnya.

Firli Membantah
Ketua IM57+ dan mantan penyidik KPK M Praswad Nugraha berpendapat Polda mestinya segera menetapkan tersangka terkait kasus pemerasan terhadap SYL. Firli seharusnya dijerat Pasal 36 Undang-Undang KPK, yang melarang pimpinan KPK berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang beperkara dengan alasan apa pun.

“Pasal 36 nggak perlu membuktikan motif atau mens rea, hanya butuh actus reus atau kejadiannya. (Polda) cukup buktikan foto (keduanya),” ujar Praswad kepada reporter detikX.

Kemarin, Firli justru merilis pernyataan tertulis yang menampik pertemuannya dengan SYL di lapangan bulutangkis sebagai penegak hukum yang bertemu dengan tersangka. Ia mengaku pertemuan itu terjadi pada 2 Maret 2022, sedangkan perkara hukum Kementan baru masuk ke tahap penyelidikan KPK pada Januari 2023.

“Dalam waktu tersebut, status Sdr Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang beperkara di KPK. Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya,” kata Firli.

Ia menambahkan, sangat mungkin isu yang menerpa dirinya saat ini adalah wujud serangan koruptor terhadap institusinya. Ia berkata, “Para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strikes back. Namun kami pasti akan ungkap semua.”

Sebaliknya, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai pernyataan Firli mengada-ada dan mengesankan kepanikan. Menurutnya, masyarakat memantau proses dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.

“Firli, ikuti saja proses hukumnya. Publik justru mendukung penyidikan kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya, apalagi seribuan pegawai KPK belum ada yang membela ketuanya secara terbuka jika dirasa ada yang tidak benar,” ucap Yudi kepada reporter detikX.

Pada saat yang sama, Komite Mahasiswa Peduli Hukum juga melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK atas pelanggaran etik untuk pertemuannya dengan SYL. Saat dihubungi reporter detikX, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan pihaknya tengah memproses pengaduan dan mengumpulkan bukti.

Di sisi lain, dua mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Abraham Samad, menyangsikan kinerja Dewas KPK. Sebab, Firli sudah berulang tersandung kasus pelanggaran etik, tapi tak ada sanksi serius. “Pelanggaran etik Firli di masa lalu, Dewas tidak memutus (tidak meminta mundur). Oleh karena di masa lalu tidak pernah diberikan sanksi yang maksimal oleh Dewas, maka terulang lagi,” ujar Samad kepada reporter detikX.

Sedangkan Saut menilai Presiden Joko Widodo perlu mengambil langkah penonaktifan Firli mengingat struktur kelembagaan KPK yang masuk rumpun eksekutif. “KPK kan sudah di bawah pemerintah. Artinya, kalau Presiden mau telepon dia (menonaktifkan Firli), bisa,” jelasnya kepada reporter detikX.

Sejauh ini, SYL belum membantah baik dugaan korupsinya maupun dugaan pemerasan oleh Firli. Rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra tampak kosong saat didatangi tim detikX pada Selasa (10/10/2023). Di dalam, ada mobil dinas dan satu truk Kementerian Pertanian.

“SYL sudah tidak pernah ke sini lagi semenjak dinas luar negeri (ke Roma pada 24 September 2023),” tutur salah satu dari dua polisi yang berjaga di rumah itu.

Setelah menemui Jokowi pada Senin lalu, SYL mengeluarkan pernyataan bahwa ia akan kooperatif menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Sejauh ini dia belum pernah membantah dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.

“Hukum memberikan hak pada kita yang dituduh melakukan sesuatu untuk membuat pembelaan yang sebaik-baiknya. Hal tersebut akan saya lakukan dengan penghormatan terhadap hukum yang berlaku,” kata SYL.


Reporter: Alya Nurbaiti, Fajar Yusuf Rasdianto, Ahmad Thovan Sugandi
Penulis: Alya Nurbaiti
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE