Pramono Anung Tegaskan Siap Selaras dengan Visi-Misi Presiden-Wapres

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Pramono Anung Tegaskan Siap Selaras dengan Visi-Misi Presiden-Wapres

Taufiq Syarifudin - detikNews
Kamis, 12 Des 2024 12:58 WIB
Pramono Anung
Pramono Anung (Foto: Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung merespons diterbitkannya perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pramono menegaskan gubernur harus sejalan dengan visi-misi presiden dan wakil presiden.

"Jadi yang namanya gubernur itu juga harus selaras sepaham dengan visi-misi yang dilakukan oleh presiden maupun wakil presiden," kata Pramono Anung kepada wartawan seusai meninjau bekas kebakaran di Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Pramono mencontohkan, pemerintahan Prabowo yang mencanangkan makan siang bergizi gratis. Hal ini akan didukungnya dan menambahkan program serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Contoh yang sederhana, kalau di pusat ada makan siang bergizi gratis yang oleh Pak Prabowo kemarin sudah disampaikan oleh Presiden Prabowo Rp10.000, maka nanti kami di Jakarta akan ada sarapan pagi gratis," ujar Pramono yang unggul berdasarkan rekapitulasi suara KPU.

Pramono sudah menelaah APBD Jakarta, dan memungkinkan untuk mewujudkan program itu. "Dan saya lihat, kemarin saya pelajari APBD-nya, sudah bisa dianggarkan. antara pemerintah pusat dan pemerintah Jakarta harus sejalan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, dengan perubahan nomenklatur DKI ke DKJ, Pramono ingin mengangkat budaya Betawi sebagai identitas khas Jakarta.

"Yang kedua, dengan undang-undang baru tadi, wajah Jakarta harus ada, karena sudah bukan menjadi ibu kota negara, ada identitas yang khas dan itu disebutkan adalah Betawi," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menandatangani perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ. Nomenklatur pada pejabat 'DKI Jakarta' kini berubah menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'.

Perubahan UU bernomor 151 Tahun 2024 ini diteken Prabowo pada 30 November 2024. Ada poin yang berubah dalam revisi tersebut, yakni perubahan nomenklatur pejabat yang tertulis pada pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D. Salah satunya pada pejabat gubernur dan wagub. Tidak lagi memakai DKI Jakarta, hasil Pilkada Serentak 2024 nantinya akan berubah menjadi Gubernur dan Wagub DKJ.

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta," demikian bunyi pada Pasal 70A.

Simak juga Video 'Kubu Pram-Doel Minta RIDO Tak Merusak Pesta Demokrasi':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/knv)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads