Momen Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Pilgub Jakarta Tanpa Saksi 01-02

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Momen Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Pilgub Jakarta Tanpa Saksi 01-02

Dwi Rahmawati - detikNews
Minggu, 08 Des 2024 16:57 WIB
Pengesahan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta tak ditandatangani oleh Paslon 01 Ridwan Kamil (RK)-Suswono dan 02 Dharma Poengkerun-Kun Wardana.
Pengesahan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta tak ditandatangani oleh Paslon 01 Ridwan Kamil (RK)-Suswono dan 02 Dharma Poengkerun-Kun Wardana (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta merampungkan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta sore ini. Namun, pengesahan hasil rekapitulasi tak ditandatangani oleh Paslon 01 Ridwan Kamil (RK)-Suswono dan Dharma Poengkerun-Kun Wardana.

Hasil rekapitulasi menyebut Paslon 03, Pramono Anung dan Rano Karno memperoleh 50,07% suara. Rapat pleno yang terselenggara di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024) sempat berjalan alot. Adapun saksi Paslon 01 Ridwan Kamil dan Suswono memilih untuk walkout lantaran kecewa dengan hasil rekapitulasi KPU DKI.

Sementara saksi 02, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi Pilgub Jakarta. Ketua KPU DKI Wahyu Dinata menyebut saksi 01 dan 02 susah memberikan catatan keberatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masuk agenda selanjutnya penandatanganan sertifikat berita acara dan sertifikat hasil karena tadi nomor 1 dan nomor 2 tidak mau menandatangani dan sudah membuat catatan keberatan," kata Wahyu Dinata dalam rapat.


Komisioner KPU DKI, Dody Wijaya, lantas memberikan jawaban terhadap catatan keberatan dari masing-masing Paslon. Salah satunya ia menerangkan soal tidak adanya pemungutan suara ulang (PSU) yang dilontarkan pihak RK-Suswono.

ADVERTISEMENT

"Sudah berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi dan sampai dengan 6 Desember kami tidak mendapatkan rekomendasi pemungutan suara ulang. Di dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan peraturan KPU nomor 17 tahun 2024 terkait dengan penguatan suara ulang itu dapat dilakukan pertama karena rekomendasi dari Panwascam, Bawaslu kabupaten kota, Bawaslu provinsi atau karena putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Dody.

"Sampai dengan H-1 satu kemarin kami tidak mendapatkan rekomendasi pemungutan suara ulang sehingga dengan demikian kami juga mengapresiasi kerja keras dari para penyelenggara Ad Hoc," tambahnya.

Ketua KPU lantas mempersilakan masing-masing Paslon untuk menindaklanjuti berita acara. Kendati demikian, hanya ada 1 saksi Paslon yang ikut serta dari pihak Pramono-Rano Karno.

"Oke silakan dipandu MC, untuk diserahkan ke saksi. Karena saksi nomor 1 dan 2 tidak ada, maka langsung kami serahkan ke saksi nomor 3 dan pengawas pemilu ya," imbuhnya.

Tonton juga video: Rekapitulasi KPU: Pramono-Rano Menang di Semua Wilayah Jakarta!

[Gambas:Video 20detik]



(aik/aik)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads