Tak Ada PSU di Pinang Ranti, TIM RIDO Bakal Laporkan Bawaslu Jaktim ke DKPP

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Tak Ada PSU di Pinang Ranti, TIM RIDO Bakal Laporkan Bawaslu Jaktim ke DKPP

Dwi Rahmawati - detikNews
Minggu, 08 Des 2024 12:56 WIB
Jakarta -

Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) di Pilkada Jakarta, Adhinusa, menyebut pihaknya akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini menindaklanjuti KPU DKI yang menegaskan pihaknya tak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.

"Belum memenuhi unsur karena Bawaslu Jaktim belum mengeluarkan rekomendasi padahal sebagian anggotanya sudah tanda tangan. Kita akan laporkan ke DKPP dan menindak lanjutinya di MK," kata Adhinusa kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).

Wakil Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta ini menyebut Bawaslu Jaktim tak tegas mengeluarkan rekomendasi adanya pelanggaran di TPS itu. Ia menyebut sudah ada anggota KPPS yang tertangkap basah melakukan kecurangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena mereka tidak melaksanakan tugasnya untuk memastikan Pemilu berjalan dengan jurdil," ujar Adhinusa.


"Khusus di TPS 28 Pinang Ranti bagaimana kita bisa yakin dengan jumlah perolehan suara masing-masing paslon padahal petugas KPPS tertangkap basah melakukan kecurangan, dan kasusnya sudah naik ke ranah pidana," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Anggota Tim Hukum Pemenangan RIDO Muslim Jaya Butar-Butar mengatakan Bawaslu Jaktim terlalu lama mengeluarkan rekomendasi. Padahal, sebutnya, susah ada bukti pendukung terkait pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti.

"Tinggal ditanya ke Bawaslu Jaktim apa rekomendasinya. Kenapa terlalu lama mengeluarkan PSU," ujar Muslim.

"Maksudnya Bawaslu terlalu lama mengeluarkan rekomendasi PSU padahal ketentuan PSU itu 10 hari setelah hari pemungutan sesuai ketentuan," sambungnya.

Kasus di Pinang Ranti Tak Penuhi PSU

Diketahui, KPU DKI Jakarta menegaskan pihaknya tidak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur. KPU menilai peristiwa di Pinang Ranti belum memenuhi unsur untuk digelar PSU.

"Rakor kami terakhir dengan Bawaslu belum ada rekomendasi terkait dengan pemungutan suara ulang," kata anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Hotel Sari Pasific Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

Dody mengatakan pihaknya telah menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait kejadian di Pinang Ranti. Namun, kata dia, sejauh ini Bawaslu tidak memberikan rekomendasi untuk digelarnya PSU.

"Terkait dengan tindak pidananya kami serahkan kepada sentra Gakkumdu untuk melakukan proses penanganan pelanggaran pidana pemilu," ujarnya.

"Tapi pada prinsipnya itu sudah ditangani oleh teman-teman Bawaslu dan sejauh ini dinyatakan belum memenuhi unsur terjadinya pemungutan suara ulang," sambungnya.

(dwr/aik)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads