Tim RIDO vs Tim Pram-Rano Kala Undangan Nyoblos Dipersoalkan

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Tim RIDO vs Tim Pram-Rano Kala Undangan Nyoblos Dipersoalkan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 04 Des 2024 08:36 WIB
RK Unggah Momen Bertemu Pramono-Rano, Pelukan dan Selfie Bareng
Pramono-Rano Karno saat bersama Ridwan Kamil. (Dok. tangkapan layar)
Jakarta -

Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengklaim banyak masyarakat yang tak menerima undangan mencoblos. Bahkan mereka meminta para pendukung untuk kompak melapor ke Bawaslu.

Sontak klaim ini mendapat reaksi dari kubu lawan, yakni paslon Pramono Anung-Rano Karno. Ajakan untuk melapor Bawaslu itu disebar pada 30 November dan ditandatangani Ketua Timses RIDO Riza Patria dan Sekretaris Timses RIDO Basri Baco.

Surat itu ditujukan partai politik pengusung, relawan, ormas, dan simpatisan masyarakat Jakarta pendukung pasangan RK-Suswono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris DPD Gerindra Jakarta Rani Mauliani mengonfirmasi terkait surat tersebut. Rani mengatakan pihaknya hendak memfasilitasi jika ada yang tidak bisa menggunakan hak pilih lantaran tak mendapat undangan mencoblos dari KPUD.

"Iya betul. Tim RIDO membantu memfasilitasi keluhan warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya dikarenakan tidak mendapat undangan dan tidak paham atau tidak tersosialisasikan bila dapat hadir ke TPS hanya dengan KTP," kata Rani kepada wartawan, Minggu (1/12/2024)

ADVERTISEMENT

Respons Tim Pramono-Rano

Timses Paslon Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), menuding KPU Jakarta tak profesional karena banyak warga yang tak mendapatkan surat undangan di hari pemungutan suara atau formulir C6. Timses Cagub-Cawagub nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno mengatakan tidak mendapat surat C6 takkan membuat calon pemilih kehilangan hak mencoblos.

"Yang perlu ditegaskan adalah C6 sifatnya adalah pemberitahuan. Tidak mendapatkan C6 itu bukan berarti calon pemilih kehilangan haknya untuk memilih," kata Bendahara Timses Pramono-Rano, Charles Honoris, saat jumpa pers di Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).

Menurutnya, calon pemilih tetap dapat menyalurkan hak pilihnya meski tidak mendapat surat C6. Asalkan, kata Charles, calon pemilih terdata dalam DPT dan membawa KTP ke TPS.

"Calon pemilih tetap bisa datang ke TPS dengan membawa KTP asalkan yang bersangkutan terdaftar di TPS tersebut, yang bersangkutan tetap bisa memilih, bahkan yang tidak terdaftar pun bisa datang ke TPS sebagai pemilih tambahan. Dan memberikan hak pilihnya pada jam 12 sampai jam 1. Artinya kalau dikatakan bahwa karena C6 tidak terdistribusi dengan baik, sehingga seolah-olah di Jakarta ini ada konspirasi besar, ada upaya manipulasi, ini adalah sesuatu yang mengada-ada," ujarnya.

"Karena sekali lagi tidak mendapatkan pemberitahuan, yaitu C6 bukan berarti bahwa hak untuk memilih dari calon pemilih itu akan hilang," imbuhnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..

RIDO Berharap Bawaslu Bergerak

Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono (RIDO) Ahmad Riza Patria buka suara soal surat imbauan kepada pendukungnya agar melapor Bawaslu jika tak mendapat undangan mencoblos di Pilkada 27 November lalu. Riza mengatakan pihaknya menemukan banyak pendukungnya yang tidak menerima undangan mencoblos dari KPU.

"Ya memang partisipasi pilkada di DKI Jakarta memang sangat rendah sekali dalam sejarah, bahwa ditemukan banyak sekali masyarakat yang tidak menerima undangan ya," kata Riza usai menghadiri sidang kabinet di Istana Jakarta, Senin (2/12/2024).

Riza mengatakan pihaknya lantas memprotes kondisi tersebut dengan mengimbau pengaduan ke Bawaslu. Dia meminta KPU dan Bawaslu mengambil langkah tindak lanjut terkait ini.

"Atas dasar itu kami memang menyampaikan protes ya, menyampaikan situasi dan kondisi yang apa adanya. dan harapan kami ini bisa ditindaklanjuti oleh KPU dan Bawaslu," kata dia.

Tim RIDO Minta PSU

Tim sukses (Timses) pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) meminta KPU Jakarta melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS. Sekretaris Timses RIDO, Basri Baco, mengatakan permintaan PSU dilakukan di sejumlah TPS di mana warga tidak mendapatkan surat undangan pemungutan suara.

Basri Baco mengatakan, terdapat sejumlah warga yang gagal memberikan hak suaranya karena tidak menerima surat undangan pemungutan suara. Dia mengatakan, surat undangan pemungutan suara tidak dibagikan karena penyelenggara Pilgub Jakarta termasuk KPPS dan PPS tidak profesional saat menjalankan tugas.

"Banyak warga yang tidak menerima, banyak warga yang tidak menerima, dan yang menerima yang seharusnya dua, tiga, empat hari sebelumnya Pilkada, mereka rata-rata terimanya adalah satu atau dua minus H atau sebelum Pilkada," kata Basri Baco di Kantor DPD Golkar Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

"Ini artinya apa? Tidak becusnya para penyelenggara Pilkada, tidak profesionalnya para penyelenggara Pilkada khususnya PPS dan KPPS. Karena tidak becusnya, tidak profesionalitasnya, para penyelenggara Pilkada ini, ada hak rakyat yang dihilangkan. Hak apa itu? Hak untuk bisa memilih calon gubernurnya," ucapnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta KPU Jakarta melakukan PSU di sejumlah TPS. Meski demikian, Basri Baco tak menjelaskan TPS mana saja yang dimaksud. Dia hanya menjelaskan, ada sejumlah warga yang sudah melapor ke Bawaslu Jakarta terkait tidak menerima surat undangan pemungutan suara.

"Kita menuntut kepada KPU untuk melakukan PSU di semua TPS, yang di dalamnya banyak warga yang tidak dapat undangan, padahal warga tersebut ada di dalam DPT yang dikeluarkan oleh KPU," ucapnya.

"Ini mereka datang ke Bawaslu sendiri dan melapor, dan ini bukti lapornya, asli. Masih kita himpun terus," jelasnya.

(azh/rfs)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads