KPU Jakarta Pusat menyebut saksi dari paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak menandatangani hasil rekapitulasi (form model D) di tiga kecamatan. Tiga kecamatan itu Menteng, Senen dan Sawah Besar.
"Ada di tiga kecamatan yang sudah selesai penandatanganan form model D hasil kecamatan, saksi 01 memang menolak menandatangani," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang, dikutip Antara, Selasa (3/12/2024).
Formulir model D merupakan hasil pleno rekapitulasi suara pilkada di tingkat kecamatan. Sahat menjelaskan, menurut pedoman teknis jika ada kubu paslon yang tidak bersedia menandatangani form hasil rekapitulasi suara, maka akan ditulis di catatan kejadian khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lanjut dia, hal tersebut tidak berpengaruh pada hasil rekapitulasi.
"Dalam pedoman teknis dikatakan apabila ada paslon yang tidak bersedia tanda tangan hasil rekapitulasi maka dibuatkan kejadian khusus dan dituliskan apa keberatan atau alasan tidak tanda tangan. Kalau untuk D hasil yang kita keluarkan enggak berpengaruh," jelas Sahat.
Sahat menuturkan alasan saksi paslon RIDO menolak tanda tangan karena mempertanyakan rendahnya partisipasi pemilih. Selain itu, lanjut dia, pihak paslon RIDO juga mempersoalkan formulir undangan atau pemberitahuan ke warga.
"Alasan saksi Paslon 01 itu karena mereka mempertanyakan partisipasi pemilih yang rendah, terus banyaknya warga yang tidak mendapatkan C pemberitahuan yang biasa disebut undangan," ucap Sahat.
Simak juga Video ' Rekapitulasi KPU: Pram-Rano Unggul di Kepulauan Seribu Selatan-Utara':