KPU Jakpus: Saksi RIDO Tolak Teken Rekapitulasi Suara di 3 Kecamatan

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

KPU Jakpus: Saksi RIDO Tolak Teken Rekapitulasi Suara di 3 Kecamatan

Antara News - detikNews
Selasa, 03 Des 2024 14:09 WIB
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menggelar rekapitulasi hasil Pilkada Jakarta di kantor Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024). Proses penghitungan rekapitulasi di tingkat kecamatan berlangsung selama 6 hari kemudian dibawa ke rekapitulasi tingkat kotamadya dan berakhir di KPU tingkat provinsi. Menurut lembaga survei Charta Politika,  terjadi penurunan partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta 2024 dari 70% pada 2017 menjadi 58 % pada 2024.
Ilustrasi rekapitulasi suara Pilkada Jakarta di level kecamatan. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

KPU Jakarta Pusat menyebut saksi dari paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak menandatangani hasil rekapitulasi (form model D) di tiga kecamatan. Tiga kecamatan itu Menteng, Senen dan Sawah Besar.

"Ada di tiga kecamatan yang sudah selesai penandatanganan form model D hasil kecamatan, saksi 01 memang menolak menandatangani," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang, dikutip Antara, Selasa (3/12/2024).

Formulir model D merupakan hasil pleno rekapitulasi suara pilkada di tingkat kecamatan. Sahat menjelaskan, menurut pedoman teknis jika ada kubu paslon yang tidak bersedia menandatangani form hasil rekapitulasi suara, maka akan ditulis di catatan kejadian khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, lanjut dia, hal tersebut tidak berpengaruh pada hasil rekapitulasi.

"Dalam pedoman teknis dikatakan apabila ada paslon yang tidak bersedia tanda tangan hasil rekapitulasi maka dibuatkan kejadian khusus dan dituliskan apa keberatan atau alasan tidak tanda tangan. Kalau untuk D hasil yang kita keluarkan enggak berpengaruh," jelas Sahat.

ADVERTISEMENT

Sahat menuturkan alasan saksi paslon RIDO menolak tanda tangan karena mempertanyakan rendahnya partisipasi pemilih. Selain itu, lanjut dia, pihak paslon RIDO juga mempersoalkan formulir undangan atau pemberitahuan ke warga.

"Alasan saksi Paslon 01 itu karena mereka mempertanyakan partisipasi pemilih yang rendah, terus banyaknya warga yang tidak mendapatkan C pemberitahuan yang biasa disebut undangan," ucap Sahat.

Simak juga Video ' Rekapitulasi KPU: Pram-Rano Unggul di Kepulauan Seribu Selatan-Utara':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/imk)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads