Bawaslu soal KPPS Coblos 19 Surat Suara di Jaktim: Sudah Diklarifikasi

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Bawaslu soal KPPS Coblos 19 Surat Suara di Jaktim: Sudah Diklarifikasi

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 30 Nov 2024 20:47 WIB
Ilustrasi pemungutan suara saat pilkada atau pemilu
Foto: Freepik/freepik
Jakarta -

Bawaslu Jakarta Timur buka suara terkait kejadian Ketua KPPS mencoblos 19 surat suara untuk pasangan Pramono-Rano di Pinang Ranti, Jakarta Timur. Bawaslu menyampaikan saat ini kasus tersebut tengah diproses oleh Gakkumdu.

"Sampai hari ini masih pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan Pelatihan Bawaslu Jakarta Timur, Amelia Rahman, saat dihubungi, Sabtu (30/11/2024).

Amelia menyampaikan pihaknya juga telah memanggil Ketua KPPS tersebut. Dia menuturkan usai proses klarifikasi selesai, pihaknya akan melakukan rapat pleno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk Ketua KPPS dan pamsungnya juga sudah kami panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi pada hari Kamis tanggal 28 November kemarin," ujarnya.

"Nanti setelah proses klarifikasi selesai, barulah kami bisa pleno untuk langkah selanjutnya," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Ketua KPPS di Jaktim sengaja mencoblos belasan surat suara untuk pasangan Pramono-Rano Karno dengan alasan agar partisipasi pemilih meningkat. Pelanggaran itu dilakukan di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jaktim, pada Rabu (27/11).

Komisioner KPU Jaktim, Rio Verieza, menampik ada alasan politis seperti arahan khusus dari pihak tertentu di balik tindakan melanggar aturan yang diambil oleh kedua petugas tersebut.

"Berdasar pengakuan Ketua KPPS dan petugas Pamsung TPS, mereka melakukan secara spontan. Tujuannya, agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi," ucapnya.

"Sejauh yang kami periksa semalam, ini tidak ada unsur politis. Jadi, kalau misalkan ketua KPPS itu dia beralasan bahwa, kita hanya spontan saja gitu, hanya spontan. Menyuruh petugas ketertiban supaya absensi artinya partisipasi (pemilih) meningkat gitu. Itulah yang tidak betul. Bagaimana pun itu tidak bisa dibenarkan," imbuhnya.

Secara keseluruhan, kata dia, ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno. Tindakan itu, kata dia, sudah masuk kategori pelanggaran kode etik berat.

"Jadi, kami sudah memberhentikan per hari ini. Ketua KPPS itu juga petugas Pamsung, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat. Kemudian yang kedua adalah, kami meyakini itu tidak masuk dalam kriteria PSU (Pemungutan Suara Ulang)," ucapnya.

Simak juga video: KPU Telah Terima Seluruh Data C Hasil dari TPS Se-Jakarta

[Gambas:Video 20detik]



(amw/azh)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads