Pramono Deklarasi Menang Pilgub Jakarta, PKS: Patokan Kita Hasil Rekap KPU

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Pramono Deklarasi Menang Pilgub Jakarta, PKS: Patokan Kita Hasil Rekap KPU

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 29 Nov 2024 07:16 WIB
Mardani Ali Sera (Wildan/detikcom).
Foto: Mardani Ali Sera (Wildan/detikcom).
Jakarta -

PKS merespons deklarasi kemenangan Pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024 satu putaran. PKS menegaskan kubu paslon nomor urut 2, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) berpatokan terhadap hasil rekap KPU.

"Pertama, wajar namanya menang. Kedua, patokan kita hasil rekap KPU," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Kamis (28/11/2023).

Di sisi lain, Mardani menyampaikan pihaknya menghormati keputusan warga Jakarta. PKS optimistis jagoannya akan memenangkan Pilkada Jakarta di putaran kedua mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga, apapun keputusan warga Jakarta itu harus dihargai. Keempat, kalau dua putaran kami yakin RIDO menang," ujarnya.

Seperti diketahui, Pramono-Rano telah mendeklarasikan kemenangannya dalam Pilkada Jakarta 2024 satu putaran. Mereka menyebut telah mendapatkan 50,07 persen suara berdasarkan real count KPUD DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah hasil real count KPUD DKI Jakarta dan perhitungan formulir C hasil KWK per pagi ini, Kamis, tanggal 28 November 2024, telah mencapai 100 persen TPS di seluruh daerah pemilihan Jakarta dengan menunjukkan hasil bagi pasangan nomor 03 yaitu 2.183.577 suara atau 50,07 persen," kata Pramono saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Pramono pun mendeklarasikan dirinya dan Rano Karno memenangi Pilkada Jakarta 2024. Dia mengatakan pihaknya menang 1 putaran.

"Dengan demikian, alhamdulillah, dengan penuh rasa syukur dan rasa terima kasih mendalam, kepada seluruh warga Jakarta yang telah memberikan hak pilihnya, untuk itu kami bisa menyampaikan mendeklarasikan bahwa pasangan calon nomor 03, Mas Pram dan Bang Doel, telah memenangkan kontestasi Pilgub DKI Jakarta dalam satu putaran dengan perolehan 50,07 persen," ucapnya.

Pramono menyampaikan deklarasi tersebut berdasarkan perolehan suara 50 persen ditambah 2.943 suara. Dia juga menyebut itu sudah sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2007 dan UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024.

"Dengan demikian, kami mendapatkan 50 persen plus 2.943 suara, 1 suara itu sangat berarti dalam Pemilihan Gubernur Jakarta kali ini. Hasil ini sudah sesuai ketentuan UU Nomor 29 Tahun 2007 dan UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024, di mana Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah dengan perolehan suara 50 persen plus 1 suara," ujar dia.

"Tentu kita semua tetap menunggu pengumuman resmi hasil rekapitulasi manual pemilihan Gubernur Jakarta tahun 2024 dari KPUD Jakarta," lanjut dia.

Sebagai informasi, KPU memang mengunggah hasil hitung suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 di situs resminya. Namun, KPU tak menampilkan grafik yang menunjukkan persentase suara, melainkan hanya menunjukkan bukti dokumen C hasil.

Simak juga Video 'Respons KPU Soal Deklarasi Kemenangan Pramono-Rano':

[Gambas:Video 20detik]

(taa/aud)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads