Bagaimana Aturan Jika Pilkada 2 Putaran? Ini Syarat dan Tahapannya

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Bagaimana Aturan Jika Pilkada 2 Putaran? Ini Syarat dan Tahapannya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Rabu, 27 Nov 2024 17:46 WIB
Sejumlah wargaΒ  mencoblos di TPS 046 kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). Warga Jakarta menggunakan hak suaranya dalam Pilkada Jakarta 2024.
Ilustrasi pencoblosan / Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat berpotensi terjadi dua putaran. Kemungkinan terjadinya Pilkada dua putaran ini berlaku dalam Pilkada Jakarta, sebab memiliki syarat dan ketentuan berbeda dalam perhitungan kemenangannya.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat. Juga dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," demikian syarat untuk jadi pemenangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Pilkada Dua Putaran

Jika tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka diadakan pemilihan putaran kedua. Peserta yang berpartisipasi adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

"Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama."

ADVERTISEMENT

Tahapan Pilkada Dua Putaran

Adapun tahapan pemilihan putaran kedua mencakup:

  • Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan;
  • Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program Pasangan Calon;
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
  • Rekapitulasi hasil perolehan suara.

Kemudian pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Simak juga video: Ridwan Kamil: Andaikan Harus 2 Putaran, Kita Terus Bersemangat

[Gambas:Video 20detik]

(wia/imk)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads