75 Ribu APK di Jakarta Telah Ditertibkan Saat Masa Tenang

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

75 Ribu APK di Jakarta Telah Ditertibkan Saat Masa Tenang

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Senin, 25 Nov 2024 16:21 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi (Foto: Belia/detikcom)
Jakarta -

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyebut pihaknya telah menertibkan 75 ribu alat peraga kampanye (APK) di jalan-jalan Jakarta saat masa tenang. Spanduk hingga baliho diturunkan.

"Jadi ya, untuk APK yang sudah diturunkan itu jumlahnya cukup besar, kurang lebih sekitar 75 ribu APK," kata Teguh kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (25/11/2024).

Hingga pukul 11.00 WIB hari ini, Teguh mengatakan masih ada beberapa wilayah yang belum steril dari APK. Khususnya wilayah padat penduduk dan gang kecil di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun sampai pukul 11.00, memang ada, masih ada beberapa yang khususnya di gang-gang kecil gitu. Tapi ini sudah kita perintahkan sejak tadi untuk segera dibersihkan, tentu saja bersama Bawaslu, KPU, dan tim pemenangan, termasuk kita libatkan juga RT RW," ucap Teguh.

"Tapi jumlahnya memang dibandingkan pileg dan pilpres berkurang. Karena memang sekarang ini hanya untuk pilkada, gubernur, dan wakil gubernur, ya tadi sampai pukul 11.00, kurang lebih sekitar 75 ribu item," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, masa tenang berlangsung mulai 24 November hingga hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 27 November 2024. Pada masa tenang, segala bentuk kampanye dilarang termasuk adanya alat peraga kampanye.

Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha mengatakan sudah meminta jajarannya untuk bergotong royong menertibkan APK yang masih terpasang. Ia juga meminta RT-RW setempat untuk membantu melakukan pencopotan.

"Bahkan kita sudah minta kerja sama gotong royong kolaborasi dengan RT RW di lingkungan setempat untuk juga ikut terlibat mengingatkan APK yang nempel di rumah, supaya diketuk yang punya rumah untuk bisa mencopot, itu sudah kita komunikasikan gitu," ujar Munandar.

(bel/fas)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads