Polisi Amankan 32 Ribu TPS di Pilkada Jakarta, 6 TPS Sangat Rawan

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Polisi Amankan 32 Ribu TPS di Pilkada Jakarta, 6 TPS Sangat Rawan

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 25 Nov 2024 10:07 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers (Wildan Noviansah/detikcom)
Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya akan mengamankan sebanyak 32.570 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Jakarta Raya saat hari pencoblosan Pilkada pada Rabu (27/11) lusa. Dari data tersebut, ada 6 TPS yang dikategorikan sebagai TPS yang sangat rawan.

"Terdapat 32.570 TPS yang akan diamankan. Dengan 4 kriteria, yaitu kriteria TPS kurang rawan 32.187 TPS, TPS rawan 330 TPS, TPS sangat rawan 6, dan TPS khusus 47 TPS," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat memimpin apel gelar pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam merinci TPS sangat rawan tersebut terdiri dari 5 TPS di Jakarta Timur dan 1 lainnya di Kepulauan Seribu. Ade Ary mengatakan klasifikasi TPS tersebut dilihat dari masalah sosio-demografis dan geografis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa kategori TPS ini dikatakan sangat rawan? Ada 2, yang pertama terkait dengan sosio-demografis, yang kedua terkait dengan faktor geografis. Namun, setelah identifikasi ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya, dilakukan langkah-langkah antisipasi. Sehingga sekali lagi, kami menyatakan siap untuk mengamankan proses pilkada dalam hal ini," tuturnya.

Sementara itu, 47 TPS khusus berlokasi di rutan-rutan yang nantinya menjadi tempat pencoblosan para tahanan. Ade Ary mengatakan personel gabungan siap mengamankan seluruh TPS yang ada.

ADVERTISEMENT

"Ada 47 TPS khusus yang kami amankan. Kenapa disebut khusus? Karena yang diamankan ini lokasi TPS-nya ada di Lapas, dan juga di rutan-rutan kantor kepolisian, di Polsek, di Polres, di Polda itu ada rutan nya, itu juga diamankan," tuturnya.

(wnv/isa)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads