Bawaslu Jakarta Gelar Patroli Politik Uang, Ingatkan Sanksi Pidana

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Bawaslu Jakarta Gelar Patroli Politik Uang, Ingatkan Sanksi Pidana

Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Minggu, 24 Nov 2024 13:06 WIB
Foto: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo (dok Bawaslu).
Foto: Foto: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo (dok Bawaslu).
Jakarta -

Bawaslu DKI Jakarta melakukan patroli pengawasan politik uang di masa tenang. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengatakan pihaknya menggandeng tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam patroli tersebut.

"Bawaslu DKI hari ini menggelar apel siaga dengan tema spesifik patroli pengawasan politik uang. Bawaslu DKI melibatkan seluruh jajaran dan tim Gakkumdu, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Benny dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024).

Benny mengajak masyarakat Jakarta untuk mencegah politik uang. Dia meminta masyarakat melapor jika menemukan praktik politik uang, seperti pembagian sembako hingga voucher.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat diimbau berani melaporkan segala bentuk politik uang, mulai sembako, voucher. Kita menyamakan persepsi dan aksi, mari kita wujudkan Pilkada yang demokratis, jujur dan adil," ucapnya.

Menurutnya, politik uang berdampak buruk bagi demokrasi. Dia berharap masyarakat Jakarta bisa menjadi pemilih yang cerdas.

ADVERTISEMENT

"Politik uang adalah racun bagi demokrasi, politik uang memberi efek buruk bagi kehidupan demokrasi. Bahkan, ancaman politik uang ini dapat membunuh kehidupan demokrasi," ujarnya.

Dia menegaskan pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi pidana. Dia berharap peserta Pilkada dan masyarakat bisa menghindari politik uang.

"Pelaku politik uang dapat dijerat dengan pidana pemilihan, baik pemberi maupun penerima. Sanksinya yaitu, hukuman penjara dan denda. Berdasarkan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A UU 10/2016 dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.

(haf/haf)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads