Bawaslu Jakarta Imbau Para Paslon Copot Semua APK 3 Hari Sebelum Nyoblos

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Bawaslu Jakarta Imbau Para Paslon Copot Semua APK 3 Hari Sebelum Nyoblos

Taufiq Syarifudin - detikNews
Sabtu, 23 Nov 2024 15:05 WIB
Foto: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo (dok Bawaslu).
Foto: Foto: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo (dok Bawaslu).
Jakarta -

Masa kampanye Pilkada 2024 berakhir hari ini. Bawaslu DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pasangan calon untuk mencopot atau membersihkan alat peraga kampanye (APK).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan APK selambat-lambatnya sudah dicopot seluruhnya tiga hari sebelum pemungutan suara.

"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 pasal 39 ayat 3 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara," kata Benny Sabdo dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (23/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benny menjelaskan bahwa hal itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, masa kampanye dapat dilaksanakan oleh setiap paslon mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024. Setelah itu mulai memasuki masa tenang jelang pemungutan suara.

"Begitupun dengan kampanye menggunakan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dapat dilaksanakan oleh Pasangan Calon sejak tanggal 10 - 23November 2024," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Benny juga menyebut setiap paslon dilarang untuk melakukan kampanye lewat media apapun selama masa tenang. Hal itu termaktub dalam Pasal 47 ayat 4.

"Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang," jelasnya.

Saksikan juga video: Bawaslu Nyatakan Prabowo Kampanyekan Luthfi-Yasin Tak Langgar Aturan

[Gambas:Video 20detik]



(azh/azh)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads