Pemprov Jakarta Ikuti Arahan Pusat Tunda Bansos hingga Pilkada Selesai

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Pemprov Jakarta Ikuti Arahan Pusat Tunda Bansos hingga Pilkada Selesai

Antara News - detikNews
Kamis, 14 Nov 2024 17:55 WIB
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi
Foto: Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi (Brigitta Belia/detikcom).
Jakarta -

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi memutuskan pihaknya menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) sampai pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024 selesai. Teguh mengatakan hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat.

"Kami akan mencermati kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, misalnya, terkait dengan masalah bansos," kata Teguh Setyabudi di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (14/11/2024).

Teguh mengatakan penyaluran bansos saat pilkada menjadi sangat rawan dipolitisasi. Teguh menjelaskan pihaknya akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat untuk kembali menyalurkan bansos usai pelaksanaan pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Demikian juga apabila ada kegiatan yang mungkin nanti bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu kami juga akan cermati. Tidak harus dilakukan pada saat menjelang Pilkada tapi mungkin akan lebih bijak itu dilakukan setelahnya," kata Teguh.

Seperti diketahui, Pilkada seretak 2024 akan digelar 27 November 2024. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melarang para kepala daerah untuk menyalurkan bansos sampai Pilkada 2024 selesai.

ADVERTISEMENT

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memastikan surat larangan penyaluran bansos tersebut telah diteken pada Rabu (13/11). Bansos yang dihentikan penyalurannya sementara selama Pilkada 2024 adalah bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara itu, bansos yang disalurkan oleh kementerian tidak harus ditunda pencairannya asal penyalurannya dilaporkan. Terlebih, bansos yang penyalurannya darurat dan perlu disegerakan seperti yang bersumber dari program Kementerian Keuangan untuk penurunan stunting.

Simak Video: Mendagri Akan Buat Surat Edaran Larang Pembagian Bansos Jelang Pilkada

[Gambas:Video 20detik]



(whn/imk)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads