KPU DKI Masih Buka Layanan Pindah Memilih bagi 4 Kategori Sampai 20 November

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

KPU DKI Masih Buka Layanan Pindah Memilih bagi 4 Kategori Sampai 20 November

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 30 Okt 2024 22:43 WIB
Dua pasangan calon Pilgub DKI Jakarta akan mendaftar ke KPU DKI Jakarta hari ini. Begini kondisi terkini di gedung KPUD Jakarta.
Ilustrasi KPU DKI Jakarta (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih membuka layanan pindah memilih bagi warga Jakarta yang termasuk dalam empat kategori. KPU akan melayani pindah memilih warga dalam empat kategori tersebut sampai 20 November 2024.

"Ada empat kategori yang dapat mengajukan pindah memilih sampai dengan H-7 atau paling lambat 20 November, sebagai berikut, bertugas pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap/pasien di rumah sakit, menjadi tahanan lapas/rutan, tertimpa bencana," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Fahmi mengatakan ada sembilan kategori untuk warga bisa melakukan pindah memilih pada Pilkada Jakarta 2024. Namun, kata dia, layanan untuk lima kategori lainnya telah ditutup pada 28 Oktober 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdapat lima kondisi yang tidak dapat lagi mengajukan pindah memilih, yaitu: bekerja di luar domisili, sedang menempuh Pendidikan, menjalani rehabilitasi narkoba, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti social/ panti rehabilitasi, dan terakhir adalah alasan pindah domisili," ujar Fahmi.

"Terhadap lima kondisi ini tenggat waktu untuk mengajukan pindah memilih sudah berakhir semakin 28 Oktober lalu dan tidak ada perpanjangan waktu," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Fahmi mengatakan ketentuan itu diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 pasal 51 ayat 2. Dia menuturkan warga yang belum sempat mengajukan pindah memilih, masih dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan TPS di mana dia terdaftar.

Fahmi mengajak warga Jakarta untuk mengecek status telah terdaftar sebagai pemilih atau belum melalui cekdptonline.kpu.go.id. Fahmi mengatakan warga Jakarta yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP.

"Selama surat suara masih tersedia dari jam 12.00 sampai jam 13.00 WIB," tuturnya.

(amw/haf)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads