Pramono akan Ubah Syarat Jadi PPSU: Cukup Ijazah SD, Bisa Baca Tulis

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Pramono akan Ubah Syarat Jadi PPSU: Cukup Ijazah SD, Bisa Baca Tulis

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 28 Okt 2024 22:25 WIB
Pramono Anung
Pramono Anung (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Calon gubernur (cagub) DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung akan mengubah aturan penerimaan PPSU atau pasukan orange jika menang. Pramono mengatakan nantinya pekerjaan PPSU bisa dilamar oleh orang-orang yang berijazah SD, asalkan bisa membaca dan menulis.

"PPSU yang awalnya semangatnya adalah orang yang rajin kerja, mau kerja, kerja keras, maka jadi PPSU. Maka kalau sekarang ini untuk PPSU syaratnya adalah berijasah SLTA maka untuk itu PPSU saya akan ubah menjadi syaratnya cukup ijazah SD pun cukup, yang penting bisa baca tulis. SD pun cukup yang penting bisa baca tulis," kata Pramono di acara Deklarasi Muda Mudi Menyala Jakarta, di Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).

Ditemui usai acara, Pramono menjelaskan yang terpenting selain bisa membaca dan menulis, petugas PPSU juga harus mau bekerja keras. Pram menyebut maksimal umur untuk pelamar PPSU yakni 56 tahun

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dari awal pembentukan PPSU pasukan oranye adalah orang yang bisa bekerja dan baca tulis sudah cukup. Tapi kan terakhir lama-lama bergeser. Saya menegaskan bahwa SD saja cukup yang penting bisa baca tulis mau bekerja keras dan mau bersungguh-sungguh itu paling utama itu. Batas usia 56 tahun," ucapnya.


"Lama tidak diatur dalam undang-undang saya akan memberikan kemudahan yang penting bisa kerja mau kerja bekerja keras," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Pramono juga merespons soal banyaknya orang dalam yang diterima sebagai PPSU. Dia menjamin hal itu tidak akan terjadi jika dia memimpin Ibu Kota Jakarta.

"Makanya untuk rekrutmen PPSU pasti kalau saya gubernur saya rubah total. Nggak akan seperti ini diberikan kewenangan orang untuk saudaranya, kerabatnya, harus transparan, terbuka dan bisa diakses oleh siapapun. Maka balai latihan kerja di kelurahan setiap waktu itu juga salah satunya," imbuhnya.

(dek/aik)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads