KPU Larang Anak-anak Masuk Lokasi Debat Kedua Cagub Jakarta

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

KPU Larang Anak-anak Masuk Lokasi Debat Kedua Cagub Jakarta

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 23 Okt 2024 15:54 WIB
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari (Adrial A/deetikcom)
Foto: Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari (Adrial A/deetikcom)
Jakarta -

KPU DKI Jakarta telah melakukan evaluasi terkait kehadiran anak-anak yang ikut masuk lokasi dalam pelaksanaan debat pertama cagub-cawagub Jakarta. KPU DKI melarang anak-anak masuk area debat kedua.

"Nggak, nggak boleh (anak-anak masuk lokasi debat)," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari di kantornya, Rabu (23/10/2024).

Astri mengatakan pihaknya akan memberikan imbauan bagi pihak yang diundang dalam debat tidak membawa anak kecil. KPU DKI juga akan melakukan pemeriksaan di akses masuk ke lokasi debat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi nanti kami usahakan, nanti himbau juga ke teman-teman dari pendukung dan undangan untuk undangan itu tidak membawa anak kecil," kata dia.

"Dan nanti kita akan lebih filternya di proses pintu masuk ya. Kedatangan itu nanti akan dicermati lagi siapa saja yang pemegang ID Card-nya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya KPU DKI Jakarta menggelar rapat evaluasi terhadap pelaksanaan debat perdana Pilgub Jakarta. Salah satu yang akan dievaluasi ialah kehadiran anak-anak dalam debat Pilgub.

"Makanya kita evaluasi termasuk mengimbau, memastikan tidak ada yang membawa anak kecil, dan memastikan semuanya hadir dan sorak-sorakan yang kemarin muncul agak dikurangi dan itu juga akan jadi concern kita juga," kata Ketua KPU Wahyu Dinata di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (12/10).

Wahyu menjelaskan kehadiran anak kecil dalam debat Pilgub pada Minggu (6/10), bukan berasal dari pendukung pasangan calon. Namun, kata dia, mereka dibawa oleh para tamu undangan.

"Memang waktu itu kan hari Minggu, yang pasti ketika foto itu dikirim saya melihat itu bukan pendukung paslon, tapi tamu undangan," ujarnya.

(ial/jbr)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads