KPU DKI Minta KPPS Pakai HP Minimal Android 7.0, Ini Alasannya

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

KPU DKI Minta KPPS Pakai HP Minimal Android 7.0, Ini Alasannya

Anggi Muliawati - detikNews
Minggu, 13 Okt 2024 13:14 WIB
Kepala Divisi Data dan Informasi KPU DKI Fahmi Zikrillah (Anggi/detikcom)
Foto: Kepala Divisi Data dan Informasi KPU DKI Fahmi Zikrillah (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menggunakan handphone pribadi dengan standar minimal android 7.0. KPU menyatakan tidak ada pengadaan ponsel khusus untuk KPPS pada Pilkada 2024.

"Nggak, nggak ada, kita nggak ada pengadaan handphone khusus ya untuk KPPS, handphone yang digunakan adalah handphone yang dimiliki oleh KPPS itu sendiri," kata Kepala Divisi Data dan Informasi KPU DKI Fahmi Zikrillah di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Minggu (13/10/2024).

Dia mengatakan HP android diperlukan petugas KPPS untuk mengunggah data ke Sirekap. Dia mengatakan HP di bawah standar Android 7.0 tidak akan bisa digunakan untuk Sirekap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang Sirekap ini dia basisnya Android ya, Android yang digunakan itu adalah Android versi 7.0, minimal standarnya 7.0, di bawah itu tidak kompatibel, artinya handphone yang tidak berbasis Android dan di bawah 7.0 itu tidak bisa digunakan," jelasnya.

Fahmi menyampaikan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada KPPS terkait penggunaan ponsel untuk Sirekap. KPU DKI, kata dia, meminta agar operator Sirekap ialah pihak yang memiliki ponsel dengan versi 7.0

ADVERTISEMENT

"Kami akan sosialisasikan kepada KPPS, mereka-mereka yang akan menjadi operator Sirekap di TPS itu harus memiliki handphone Android yang versi 7.0," ujarnya.

Menurutnya, hal ini merupakan bagian evaluasi dari penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024. Selain itu, Fahmi mewanti-wanti petugas KPPS untuk memperhatikan kondisi cahaya saat memotret Formulir C Hasil Plano.

"Ya betul, betul sekali (dikembalikan ke device) dan pada saat memotret C hasil Plano itu juga tidak boleh di tempat yang pencahayaannya kurang, sehingga ketika cahayanya kurang kan hasilnya juga nggak optimal ya, jadi cahayanya juga harus terang, kemudian memotretnya juga nggak blur ya, sehingga terbaca secara baik oleh Sirekap," tuturnya.

(amw/haf)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads